skip to main content

KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL

*Anggiat Ris Hardinata  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksi
pidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yang
merupakan sub-sistem dari keseluruhan sistem pemidanaan dimana sistem pemidanaan
fiskal harus terintegrasi dalam aturan umum (Buku I) KUHP atau dapat pula membuat
aturan khusus yang menyimpang dari aturan umum tersebut. Konsekuensi logis dari
kedudukannya sebagai sub-sistem dari keseluruhan sistem pemidanaan, aturan umum
dalam Bab I s/d VIII (Pasal 1 s/d 85) Buku I KUHP dapat diberlakukan terhadap aturanaturan
pidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 103 KUHP. Menjadi masalah apabila aturan-aturan pidana dalam
peraturan perundang-undangan di bidang fiskal tersebut tidak terintegrasi dalam aturan
umum Buku I KUHP atau bahkan tidak diatur dalam aturan umum Buku I KUHP. Hal ini
dapat berpengaruh di dalam pengaplikasian aturan-aturan pidana tersebut yang pada
akhirnya menjadi tidak operasional.
Masalah pokok yang menjadi pembahasan dalam tesis ini adalah masalah
kebijakan kriminalisasi dan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana fiskal yang
diatur dalam hukum positif Indonesia dan bagaimana kebijakan kriminalisasi dan
pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana fiskal di masa yang akan datang ditinjau
dari sudut pembaharuan hukum pidana dalam ruang lingkup peraturan perundangundangan
fiskal di bidang pajak, kepabeanan, cukai, pajak daerah dan restribusi daerah
serta di bidang penerimaan negara bukan pajak. Pendekatan masalah dilihat dari sudut
pandang kebijakan hukum pidana yang ditinjau dari fungsionalisasi hukum pidana
khususnya pada tahap formulasi.
Oleh karena permasalahan pokok dalam penelitian ini merupakan salah satu
masalah sentral dalam kebijakan kriminal, khususnya kebijakan hukum pidana, maka
pembahasan objek penelitian ini yang berkisar pada masalah penetapan suatu perbuatan
menjadi perbuatan yang dapat dipidana beserta pertanggungjawaban pidananya dilakukan
dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy-oriented approach) yang
ditempuh lewat pendekatan yuridis normatif, dengan bertumpu pada data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian hampir seluruhnya ketentuan-ketentuan pidana yang
tercantum di dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal saat ini tidak memberi
kualifikasi yuridis, dimana KUHP yang saat ini berlaku masih membedakan antara
“kejahatan” dan “pelanggaran” dimana hal ini berpengaruh terhadap sistem
pertanggungjawaban pidana dalam hal percobaan, menyuruh melakukan (doenplegen),
2
turut serta melakukan (medeplegen), menganjurkan (uitlokken), dan pembantuan
(medeplichtige). Demikian pula halnya dengan masalah recidivie yang diatur tersendiri
dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal namun tanpa disertai aturan
pelaksanaannya dan perumusan ancaman sanksi pidana yang menyimpang dari KUHP,
tetapi tidak ada pedoman pemidanaannya. Oleh karena itulah apabila terhadap aturanaturan
pidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal tersebut hendak
diadakan pembaharuan, maka perancang undang-undang seyogianya tetap bertumpu pada
sistem pemidanaan atau sistematika KUHP yang berlaku.
Kata kunci: fiskal, kebijakan, kriminalisasi, pertanggungjawaban pidana
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 18:10:27

No citation recorded.