skip to main content

IMPLEMENTASI PRINSIP BAGI HASIL DAN RISIKO DI PERBANKAN SYARIAH

*M. Fatahullah  -  Program Magister Ilmu Hukum, Indonesia

Citation Format:
Cover Image
Abstract
Indonesia merupakan Negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia,
akan tetapi penerapan nilai nilai Islam secara Kaffah dan utuh dalam kehidupan sehari
hari belum dilaksanakan seutuhnya. Misalnya dalam lembaga keuangan perbankan,
perbankan syariah di Indonesia baru muncul pada tahun 1992 ketika di sahkannya
Undang undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam Undang undang ini mulai
mengakomodir perbankan syariah dengan nama perbankan bagi hasil, selanjutnya diganti
dengan Undang undang No. 10 Tahun 1998.
Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana implementasi prinsip bagi hasil
dan risiko dalam kegiatan penghimpunan dana, implementasi prinsip bagi hasil dalam
kegiatan pembiayaan di perbankan syariah Mataram dan apa yang menjadi kendala
operasional yang dihadapi dalam implementasi prinsip bagi hasil hasil tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan doktrinal dan non doktrinal atau
socio legal yakni memandang hukum bukan saja teks dalam Undang undang akan tetapi
juga melihat hukum berinteraksi dengan masyarakat.
Salah satu prinsip usaha Perbankan Syariah adalah akad Bagi Hasil dan resiko
dimana bank dan nasabah membagi keuntungan berdasarkan rasio Bagi Hasil yang
ditentukan sebelumnya. Fungsi perbankan adalah sebagai lembaga perantara
(intermediary institution) antara pemilik dana dan orang yang membutuhkan dana, untuk
itu kegiatan utama Perbankan Syariah adalah menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan. Kegiatan penghimpunan dana di
Perbankan Syariah Mataram dilakukan dengan prinsip wadiah dan mudharabah, beberapa
produknya seperti Giro BSM Dollar Singapura, Giro BSM, Giro BSM Valas, Giro BSM
OURO, giro wadiah bank Muamalat dalam mata uang Rupiah maupun Valas, pribadi
maupun perusahaan, tabungan umat junior, tabungan simpatik. Sedangkan mudharabah
seperti: Tabungan Haji, Tabungan Investa Cendekia, Tabungan Qurban dan Tabungan
dengan Kartu SharE, deposito BSM, deposito BSM Valas dan Deposito Mudharabah.
Sedangkan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan Bagi Hasil adalah dengan akad
mudharabah dan musyarakah. Prinsip Bagi Hasil ini merupakan karakteristik utama
dalam Perbankan Syariah, akan tetapi dalam kegiatan pembiayaan di Perbankan Syariah
masih rendah di bandingkan dengan pembiayaan lainnya seperti Murabahah (jual beli),
hal ini disebabkan antara lain karena tingginya resiko yang harus di tanggung oleh bank
apabila terjadi kerugian yang di akibatkan bukan dari kesengajaan atau kelalaian dari
nasabah sehingga bank akan sangat berhati hati dalam memberikan pembiayaan kepada
nasabah. Kendala lainnya adalah Sumber daya Manusia yang kurang memadai,
manajemen perbankan syariah, system informasi dan teknologi, sikap masyarakat yang
masih memandang Bank Syariah sama dengan bank Konvensional dan tidak adanya
standar moral yang diterapkan dalam kegiatan pembiayaan.
Kata kunci: Perbankan Syariah, Implementasi, Bagi Hasil, dan Risiko.
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-19 16:25:25

No citation recorded.