skip to main content

PENELITIAN KEMASYARAKATAN DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK DI PROPINSI BENGKULU

*Herlita Eryke  -  Master of Law Program, Indonesia

Citation Format:
Abstract
ABSTRAK
Di dalam proses penyelesaian perkara anak, kepentingan anak harus
diutamakan dan memperoleh perlindungan khusus. Segala aktivitas aparat
penegak hukum yang dilakukan dalam rangka peradilan anak harus didasarkan
demi kesejahteraan anak dan kepentingan anak. Tujuan peradilan anak tidak dapat
dilepaskan dari tujuan utama untuk mewujudkan kesejahteraan anak yang pada
dasarnya merupakan bagian integral dan kesejahteraan sosial. Proses peradilan
anak, mulai dari proses penyidikan sampai dengan penjatuhan sanksi dan
penempatannya di dalam lembaga pemsyarakatan, harus mempertimbangkan
laporan penelitian kemasyarakatan (Penjelasan Pasal 56 UU No 3 Tahun 1997)’
Jika tidak ada Litmas maka putusan batal demi hukum.
Penelitian in bertujuan untuk mengetahui (a) ide dasar Laporan penelitian
kemasyarakatan ;(b)subtansi Litmas memberikan informasi tentang latar belakang
dilakukannya tindak pidana anak;(c) hubungan antara Litmas dengan jenis sanksi
yang dijatuhkan Hakim pada anak pelaku tindak pidana. Penelitian ini dilakukan
dengan pendekatan yuridias sosiologi. Data baik data sekunder maupun primer
dikumpulkan dengan cara studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara dengan
responden penelitian. Penentuan responden penelitian dilakukan dengan cara
purposive. Data yang telah terkumpul dianalisa dengan kuantitatif dan kualitatif.
Penelitian menghasilkan kesimpulan:(a) ide dasar adanya Litmas
merupakan suatu penaganan perkara anak yang lebih baik dan bersifat
individualisasi pidana dikarenakan sebelum anak di jatuhi hukuman terlebih
dahulu diteliti mengenai latar belakang kondisi sosial ekonomi serta motif
dilakukannya tindak pidana anak (b) subtansi Litmas dapat mengungkapkan
mengenai latar belakang tindak pidana anak karena Litmas berisi tentang :
Identitas; jati diri klien, jenis pelanggaran hukum, jati diri keluarga, Data
Lapangan: masalah pelanggaran hukum, latar belakang dan sebab anak
melakukan tindak pidana, sikap keluarga, sikap lingkungan sosial, dampak dari
permasalahan hukum. Latar belakang dan sebab pelanggaran hukum: pandangan
klien dan keluarga serta lingkungan, faktor pemberat, faktor peringan. Saran
dengan memperhatikan: aspek lingkungan, indivdu, sosial, keluarga. (c)
Hubungan Laporan Penelitian Kemasyarakatan terhadap penjatuhan sanksi pidana
bagi anak akan memberikan petunjuk bagi Hakim tentang tindakan atau hukuman
apa yang seharusnya dijatuhkan terhadap anak, hubungan orang tua dengan anak,
keadaan sosial ekonomi keluarga, hubungan keluarga dan anak terhadap
lingkungan sekitar.Akan tetapi data tersebut tidak membawa dampak positif untuk
memberikan putusan yang adil dan terbaik bagi anak, sanksi yang diberikan
Hakim hanya berupa sanksi pidana penjara, dan pidana bersyarat. Saran
penelitian ini adalah dalam perkara anak hendaknya ditunjang profersional aparat
penegak hukum yang memahami, mempunyai dedikasi tinggi serta berminat
terhadap permasalahan anak penagganan perkara anak adalah demi kesejahteraan
anak dan kepentingan terbaik anak. Dan hendaknya Penjelasan mengenai apabila
putusan pengadilan yang tidak disertai dengan Litmas akan berakibat batal demi
hukum dijadikan Pasal bukan dipenjelasan Pasal demi Pasal agar dasar hukumnya
lebih kuat.
Kata kunci : anak nakal, tindak pidana anak, laporan penelitian kemasyarakatan
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-25 22:42:15

No citation recorded.