MENALAR SEL MEWAH DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Y.A. Triana Ohoiwutun, Samsudi Samsudi
DOI: 10.14710/mmh.46.1.2017.48-54
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Ancaman pidana penjara menempati posisi sentral dalam stelsel pidana, berakibat pada banyaknya penjatuhan sanksi pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana, sehingga terjadi kelebihan kapasitas daya tampung lapas. Kelebihan daya tampung lapas, berakibat keterbatasan fasilitas yang disediakan untuk narapidana, sehingga terjadi permainan kotor atau suap. Fasilitas tertentu yang istimewa di dalam sel, hanya dapat dinikmati sebagian orang kaya. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dapat dilakukan pencegahan dan penanggulangan melalui kebijakan kriminal, yaitu melalui sarana penal dan non penal. 


Full Text: PDF

Keywords

sel mewah, penjara, suap.

References

Hazairin, 1981, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, Bandung: Bina Aksara.

Kelsen, Hans, (Penerjemah Raisul Muttaqien), 2015, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Bandung: Nusa Media.

Lebacqz, Karen, (Terjemahan: Yudi Santoso), 2015, Teori-teori Keadilan Six Theories of Justice, Bandung: Nusa Media.

MD, Mahfud, 2006, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: LP3ES.

Nawawi Arief, Barda, 2010, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Yogyakarta: Genta Publishing.

Nawawi Arief, Barda, 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana Cetakan ke-3, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Poernomo, Bambang, 1993, Pola Dasar Teori-Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana, Yogyakarta: Liberty.

Rahardjo, Satjipto, 2009, Lapisan-lapisan Dalam Studi Hukum, Malang: Bayu Media.

Santoso, H.M. Agus, 2014, Hukum, Moral, & Keadilan Sebuah kajian Filsafat, Jakarta: Kencana.

C.Maya Indah S., “Pemberantasan Mafia Peradilan Menuju Reformasi Hukum di Indonesia”, Jurnal Masalah Masalah Hukum, Jilid 40 No. 1 Maret 2011.

Nawawi Arief, Barda, Tindak Pidana Suap dan Mafia Peradilan Ditinjau Dari Aspek Politik Hukum Nasional, Makalah Seminar Nasional, Suap, Mafia Peradilan, Penegakan Hukum dan Pembaharuan Hukum Pidana Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Semarang 10 Maret 2010.

Nawawi Arief, Barda, Beberapa Alternatif Pidana Penjara, Makalah Seminar Negara Tanpa Penjara IAIN Walisongo Semarang, 1 April 2010.

Thohir, Mudjahirin, Suap Dalam Ranah Masyarakat Indonesia Perspektif Sosial Budaya, Makalah Seminar Nasional, Suap, Mafia Peradilan, Penegakan Hukum dan Pembaharuan Hukum Pidana Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Semarang 10 Maret 2010.

UUD 1945 Amandemen ke-4.

UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

http://www.metrotvnews.com/videoprogram/detail/2013/05/20/17286/733/Sidak%20Wamenkumham%20ke%20Penjara%20/Metro%20Malam diakses 25 Mei 2013.

http://www.poskotanews.com/2013/05/21/stop-fasilitas-mewah-terpidana-koruptor/ diakses 25 Mei 2013.

http://daerah.sindonews.com/read/1102143/23/sel-mewah-lapas-porong-layaknya-hotel-kelas-melati-1461009398 diakses 1 Desember 2016.

http://www.infomenia.net/2016/04/wow-sel-mewah-koruptor-di-lapas.html diakses 1 Desember 2016.

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/834412-korupsi-tak-masuk-target-satgas-saber-pungli diakses 7 Desember 2016.