KONSTRUKSI YURIDIS PENGGUNAAN GIZJELING SEBAGAI ALAT PAKSA PENAGIHAN UTANG PAJAK

F.C. Susila Adiyanta
DOI: 10.14710/mmh.46.4.2017.358-368
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Gizjeling merupakan salah satu instrumen untuk penagihan pajak. Lembaga gizjeling pernah dibekukan oleh Mahkamah Agung dengan SEMA No. 2 Tahun 1964 dan SEMA No. 4 tahun 1975 dan juga diikuti Dirjen Pajak dengan menerbitkan SE No. 06/PJ.04/1979. Perubahan paradigma penggunaan gizjeling terjadi saat MA menerbitkan PERMA No. 1 Tahun 2000 dan pemerintah menggunakannya juga untuk penagihan pajak saat mengalami kesulitan penerimaan pajak. Fokus permasalahan penelitian ini adalah bagaimana konstruksi yuridis gizjeling (sandera)  sebagai instrumen penagihan utang pajak dan legitimasi historis penggunaan alat paksa sandera (gizjeling)  untuk penagihan utang pajak ? Dari hasil penelitian diperoleh simpulan: 1) konstruksi yuridis dari perspektif hukum administratif, gijzeling adalah bentuk paksaan nyata pemerintah (bestuurdwang), merupakan paksaan tidak langsung untuk penagihan utang pajak; dan instrumen penagihan pajak terakhir (ultimum remedium) untuk penagihan utang pajak. Rekomendasi dari penelitian ini adalah: 1) penegakan hukum pajak harus lebih mengedepankan pendekatan persuasif daripada penggunakan paksaan fisik (gizjeling/paksa badan); 2) dalam setiap penegakan hukum pajak, pemerintah harus mendorong partisipasi publik dengan model tindakan komunikatif.


Full Text: PDF

Keywords

Gizjeling, Instrumen Penagihan Utang Pajak

References

Hajon, P. M. (1995). Penegakan Hukum Administrasi Dalam Kaitannya Dengan Ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan (4) UU No. 2 Tahun 1982.

Hajon, P. M. (1996). Penegakan Hukum Administrasi Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (p. 9). Yogyakarta: Fakultas Hukum UII.

Hendardi. (1998). Penghilangan Paksa, Mengungkap Kebusukan Politik Orde Baru. Jakarta: Gramedia Widiasarana.

Indrati S, M. F. (1998). Ilmu Perundang-undangan, Dasar-dasar Pembentukannya. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.

Indroharto. (1994). Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku I. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Klinik Pajak. (n.d.). berita pajak gijzeling jadi efek jera bagi para pengemplang pajak. Retrieved June 20, 2016, from http://www.klinikpajak.co.id/berita+detail/?id=berita+pajak++gijzeling+jadi+efek+jera+bagi+para+pengemplang+pajak

Lukman, M. (1996). Eksistensi Peraturan Kebijaksanaan dan Pelaksanaan Pembangunan di Daerah Indonesia Serta Dampaknya Terhadap Pembangunan Materi Hukum Tertulis Nasional. Universitas Padjadjaran.

Lumbantoruan, S. (1996). Ensiklopedi Perpajakan Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Oosterbrink, J. (n.d.). Administratief Sancties. ’s-Gravenhage: Vuga nv.

Panggabean, H. (2001). Fungsi Mahkamah Agung Dalam Praktek Sehari-hari. Jakarta: Penerbit Sinar Harapan.

Prodjodikoro, W. (1986). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Penerbit Eresco.

Rosjidi, M. (1989, June). Sekitar Penyanderaan Dalam Hukum Pajak. Majalah Hukum Dan Pembangunan No. 3, 242.

Sidharta, B. A. (2009). Penelitian Hukum Normatif: Analisis Penelitian Filosofikal dan Dogmatikal. In S. Irianto (Ed.), Metodologi Penelitian Hukum, Konstelasi dan Refleksi (p. 143). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Siregar, B. (1995). Mengenang Seorang Putra Bangsa, Prof. H Oemar Seno Adji, SH. In M. Elrick (Ed.), Kapita Selekta Hukum, Mengenang Alm. Prof Oemar Seno Adji, SH (p. 147). Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soemitro, R. (2005). Asas dan Dasar-dasar Perpajakan Jilid I dan II. Bandung: Penerbit Eresco.

Widodo, S. T. (2005). Ekonomi Indonesia, Fakta dan Tantangan Dalam Era Liberalisasi. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.

UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

UU No. 19 Tahun 1959 hingga kemudian diganti dengan UU No. 19 Tahun 1997 jo UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

UU No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (PPSP)

PERMA No. 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 951 K/Sip/1974