skip to main content

KONSTRUKSI YURIDIS PENGGUNAAN GIZJELING SEBAGAI ALAT PAKSA PENAGIHAN UTANG PAJAK

*F.C. Susila Adiyanta  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Gizjeling merupakan salah satu instrumen untuk penagihan pajak. Lembaga gizjeling pernah dibekukan oleh Mahkamah Agung dengan SEMA No. 2 Tahun 1964 dan SEMA No. 4 tahun 1975 dan juga diikuti Dirjen Pajak dengan menerbitkan SE No. 06/PJ.04/1979. Perubahan paradigma penggunaan gizjeling terjadi saat MA menerbitkan PERMA No. 1 Tahun 2000 dan pemerintah menggunakannya juga untuk penagihan pajak saat mengalami kesulitan penerimaan pajak. Fokus permasalahan penelitian ini adalah bagaimana konstruksi yuridis gizjeling (sandera)  sebagai instrumen penagihan utang pajak dan legitimasi historis penggunaan alat paksa sandera (gizjeling)  untuk penagihan utang pajak ? Dari hasil penelitian diperoleh simpulan: 1) konstruksi yuridis dari perspektif hukum administratif, gijzeling adalah bentuk paksaan nyata pemerintah (bestuurdwang), merupakan paksaan tidak langsung untuk penagihan utang pajak; dan instrumen penagihan pajak terakhir (ultimum remedium) untuk penagihan utang pajak. Rekomendasi dari penelitian ini adalah: 1) penegakan hukum pajak harus lebih mengedepankan pendekatan persuasif daripada penggunakan paksaan fisik (gizjeling/paksa badan); 2) dalam setiap penegakan hukum pajak, pemerintah harus mendorong partisipasi publik dengan model tindakan komunikatif.

Fulltext View|Download
Keywords: Gizjeling, Instrumen Penagihan Utang Pajak

Article Metrics:

  1. Hajon, P. M. (1995). Penegakan Hukum Administrasi Dalam Kaitannya Dengan Ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan (4) UU No. 2 Tahun 1982
  2. Hajon, P. M. (1996). Penegakan Hukum Administrasi Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (p. 9). Yogyakarta: Fakultas Hukum UII
  3. Hendardi. (1998). Penghilangan Paksa, Mengungkap Kebusukan Politik Orde Baru. Jakarta: Gramedia Widiasarana
  4. Indrati S, M. F. (1998). Ilmu Perundang-undangan, Dasar-dasar Pembentukannya. Yogyakarta: Penerbit Kanisius
  5. Indroharto. (1994). Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku I. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
  6. Klinik Pajak. (n.d.). berita pajak gijzeling jadi efek jera bagi para pengemplang pajak. Retrieved June 20, 2016, from http://www.klinikpajak.co.id/berita+detail/?id=berita+pajak++gijzeling+jadi+efek+jera+bagi+para+pengemplang+pajak
  7. Lukman, M. (1996). Eksistensi Peraturan Kebijaksanaan dan Pelaksanaan Pembangunan di Daerah Indonesia Serta Dampaknya Terhadap Pembangunan Materi Hukum Tertulis Nasional. Universitas Padjadjaran
  8. Lumbantoruan, S. (1996). Ensiklopedi Perpajakan Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga
  9. Oosterbrink, J. (n.d.). Administratief Sancties. ’s-Gravenhage: Vuga nv
  10. Panggabean, H. (2001). Fungsi Mahkamah Agung Dalam Praktek Sehari-hari. Jakarta: Penerbit Sinar Harapan
  11. Prodjodikoro, W. (1986). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Penerbit Eresco
  12. Rosjidi, M. (1989, June). Sekitar Penyanderaan Dalam Hukum Pajak. Majalah Hukum Dan Pembangunan No. 3, 242
  13. Sidharta, B. A. (2009). Penelitian Hukum Normatif: Analisis Penelitian Filosofikal dan Dogmatikal. In S. Irianto (Ed.), Metodologi Penelitian Hukum, Konstelasi dan Refleksi (p. 143). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
  14. Siregar, B. (1995). Mengenang Seorang Putra Bangsa, Prof. H Oemar Seno Adji, SH. In M. Elrick (Ed.), Kapita Selekta Hukum, Mengenang Alm. Prof Oemar Seno Adji, SH (p. 147). Jakarta: Ghalia Indonesia
  15. Soemitro, R. (2005). Asas dan Dasar-dasar Perpajakan Jilid I dan II. Bandung: Penerbit Eresco
  16. Widodo, S. T. (2005). Ekonomi Indonesia, Fakta dan Tantangan Dalam Era Liberalisasi. Yogyakarta: Penerbit Kanisius
  17. UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
  18. UU No. 19 Tahun 1959 hingga kemudian diganti dengan UU No. 19 Tahun 1997 jo UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
  19. UU No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (PPSP)
  20. PERMA No. 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan
  21. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 951 K/Sip/1974

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-07-04 02:00:11

No citation recorded.