BibTex Citation Data :
@article{MMH16272, author = {F.C. Susila Adiyanta}, title = {KONSTRUKSI YURIDIS PENGGUNAAN GIZJELING SEBAGAI ALAT PAKSA PENAGIHAN UTANG PAJAK}, journal = {Masalah-Masalah Hukum}, volume = {46}, number = {4}, year = {2017}, keywords = {Gizjeling, Instrumen Penagihan Utang Pajak}, abstract = { Gizjeling merupakan salah satu instrumen untuk penagihan pajak. Lembaga gizjeling pernah dibekukan oleh Mahkamah Agung dengan SEMA No. 2 Tahun 1964 dan SEMA No. 4 tahun 1975 dan juga diikuti Dirjen Pajak dengan menerbitkan SE No. 06/PJ.04/1979. Perubahan paradigma penggunaan gizjeling terjadi saat MA menerbitkan PERMA No. 1 Tahun 2000 dan pemerintah menggunakannya juga untuk penagihan pajak saat mengalami kesulitan penerimaan pajak. Fokus permasalahan penelitian ini adalah bagaimana konstruksi yuridis gizjeling (sandera) sebagai instrumen penagihan utang pajak dan legitimasi historis penggunaan alat paksa sandera ( gizjeling ) untuk penagihan utang pajak ? Dari hasil penelitian diperoleh simpulan: 1) konstruksi yuridis dari perspektif hukum administratif, gijzeling adalah bentuk paksaan nyata pemerintah ( bestuurdwang ), merupakan paksaan tidak langsung untuk penagihan utang pajak; dan instrumen penagihan pajak terakhir ( ultimum remedium ) untuk penagihan utang pajak. Rekomendasi dari penelitian ini adalah: 1) penegakan hukum pajak harus lebih mengedepankan pendekatan persuasif daripada penggunakan paksaan fisik ( gizjeling /paksa badan); 2) dalam setiap penegakan hukum pajak, pemerintah harus mendorong partisipasi publik dengan model tindakan komunikatif. }, issn = {2527-4716}, pages = {358--368} doi = {10.14710/mmh.46.4.2017.358-368}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/16272} }
Refworks Citation Data :
Gizjeling merupakan salah satu instrumen untuk penagihan pajak. Lembaga gizjeling pernah dibekukan oleh Mahkamah Agung dengan SEMA No. 2 Tahun 1964 dan SEMA No. 4 tahun 1975 dan juga diikuti Dirjen Pajak dengan menerbitkan SE No. 06/PJ.04/1979. Perubahan paradigma penggunaan gizjeling terjadi saat MA menerbitkan PERMA No. 1 Tahun 2000 dan pemerintah menggunakannya juga untuk penagihan pajak saat mengalami kesulitan penerimaan pajak. Fokus permasalahan penelitian ini adalah bagaimana konstruksi yuridis gizjeling (sandera) sebagai instrumen penagihan utang pajak dan legitimasi historis penggunaan alat paksa sandera (gizjeling) untuk penagihan utang pajak ? Dari hasil penelitian diperoleh simpulan: 1) konstruksi yuridis dari perspektif hukum administratif, gijzeling adalah bentuk paksaan nyata pemerintah (bestuurdwang), merupakan paksaan tidak langsung untuk penagihan utang pajak; dan instrumen penagihan pajak terakhir (ultimum remedium) untuk penagihan utang pajak. Rekomendasi dari penelitian ini adalah: 1) penegakan hukum pajak harus lebih mengedepankan pendekatan persuasif daripada penggunakan paksaan fisik (gizjeling/paksa badan); 2) dalam setiap penegakan hukum pajak, pemerintah harus mendorong partisipasi publik dengan model tindakan komunikatif.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-07-04 02:00:11
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Masalah Masalah Hukum journal (MMH) and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
MMH journal and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
We strongly encourage that manuscripts be submitted to online journal system in http://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/index. Authors are required to create an account and submit the manuscripts online. For submission inquiries, please follow the submission instructions in the website. If the author has any problems on the online submission, please contact Editorial Office at the following email: jurnal.mmh@undip.ac.id or jurnal.mmh@gmail.com
Contributors are responsible for obtaining permission to reproduce any materials, including photographs and illustrations, for which they do not hold the copyright and for ensuring that the appropriate acknowledgments are included in the manuscript.