PERANAN SOCIAL REPORT PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Elfina Lebrine Sahetapy
DOI: 10.14710/mmh.49.3.2020.324-332
Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengevaluasi dan mengkaji keberadaan Penelitian Kemasyarakatan atau yang dikenal dengan Social Report dalam kasus Anak yang Berkonflik dengan Hukum, dikaitkan dengan pelaksanaan diversi dalam penyelesaian perkara anak. Keberadaan Social Report memegang peranan yang penting dalam pengambilan keputusan apakah dilakukan diversi atau tidak. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif  dengan menggunakan bahan kepustakaan yang ditunjang oleh interview dari pihak-pihak yang terkait. Landasan hukum yang digunakan untuk pelaksanaan Social Report diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Para pihak yang juga terlibat dalam kontribusi penulisan ini adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum yakni pelaku dan korban beserta dengan keluarganya. Di samping itu juga dengan aparat penegak hukum dan terutama dengan Pembimbing Kemasyarakatan.

Full Text: PDF

Keywords

Penelitian Kemasyarakatan; Sistem Peradilan Pidana Anak; Pembimbing Kemasyarakatan

References

Aguilar, M. V. G. (2016). Instilling Values to Children in Conflict with the Law in a Youth Facility. Journal of Human Values, 22(3), 155–164.

Aji, W. S. (2019). The Implementation of Diversion and Restorative Justice in the Juvenile Criminal Justice System in Indonesia. Journal of Indonesia Legal Studies, 4(1), 73–88.

Arief, B. N. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Braithwaite, J. (2002). Restorative Justice And Rsponsive Regulation. New York: Oxford University Press.

Galaway, B., & Hudson, J. (2000). Restorative Justice: International Perspective. USA: Criminal Justice Press.

Hambali, A. R. (2019). Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(1), 15–30.

Jufri, M., Nazeri, N. M., & Dhanapal, S. (2019). Restorative Justice: an Alternative Process for Solving Juvenile Crimes in Indonesia. Brawijaya Law Journal: Journal of Legal Studies, 6(2), 157–169.

Mansyur, R. (2017). Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Retrieved July 9, 2020, from https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak

Marshall, T. F. (1999). Restorative Justice: An Overview. London: Home Office.

Sepud, I. M. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Surabaya: RA. De Rozarie.

Sosiawan, U. M. (2016). Perspektif Restorative Justice Sebagai Wujud Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(4), 425–438.

Thompson, W. E., & Bynum, J. E. (2002). Juvenile Delinquency: a Sociological Approach (5th ed.). Boston: A Pearson Education Company.

Wahyudhi, D. (2015). Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 6(1), 143–163.

Wilson, D. B., Olaghere, A., & Kimbrell, C. S. (2017). Effectiveness of Restorative Justice Principles in Juvenile Justice : A Meta Analysis. United States of America.