skip to main content

PERANAN SOCIAL REPORT PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

*Elfina Lebrine Sahetapy  -  Fakultas Hukum, Universitas Surabaya, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengevaluasi dan mengkaji keberadaan Penelitian Kemasyarakatan atau yang dikenal dengan Social Report dalam kasus Anak yang Berkonflik dengan Hukum, dikaitkan dengan pelaksanaan diversi dalam penyelesaian perkara anak. Keberadaan Social Report memegang peranan yang penting dalam pengambilan keputusan apakah dilakukan diversi atau tidak. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif  dengan menggunakan bahan kepustakaan yang ditunjang oleh interview dari pihak-pihak yang terkait. Landasan hukum yang digunakan untuk pelaksanaan Social Report diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Para pihak yang juga terlibat dalam kontribusi penulisan ini adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum yakni pelaku dan korban beserta dengan keluarganya. Di samping itu juga dengan aparat penegak hukum dan terutama dengan Pembimbing Kemasyarakatan.
Fulltext View|Download
Keywords: Penelitian Kemasyarakatan; Sistem Peradilan Pidana Anak; Pembimbing Kemasyarakatan
Funding: HIBAH DIKTI

Article Metrics:

  1. Aguilar, M. V. G. (2016). Instilling Values to Children in Conflict with the Law in a Youth Facility. Journal of Human Values, 22(3), 155–164
  2. Aji, W. S. (2019). The Implementation of Diversion and Restorative Justice in the Juvenile Criminal Justice System in Indonesia. Journal of Indonesia Legal Studies, 4(1), 73–88
  3. Arief, B. N. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti
  4. Braithwaite, J. (2002). Restorative Justice And Rsponsive Regulation. New York: Oxford University Press
  5. Galaway, B., & Hudson, J. (2000). Restorative Justice: International Perspective. USA: Criminal Justice Press
  6. Hambali, A. R. (2019). Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(1), 15–30
  7. Jufri, M., Nazeri, N. M., & Dhanapal, S. (2019). Restorative Justice: an Alternative Process for Solving Juvenile Crimes in Indonesia. Brawijaya Law Journal: Journal of Legal Studies, 6(2), 157–169
  8. Mansyur, R. (2017). Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Retrieved July 9, 2020, from https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak
  9. Marshall, T. F. (1999). Restorative Justice: An Overview. London: Home Office
  10. Sepud, I. M. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Surabaya: RA. De Rozarie
  11. Sosiawan, U. M. (2016). Perspektif Restorative Justice Sebagai Wujud Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(4), 425–438
  12. Thompson, W. E., & Bynum, J. E. (2002). Juvenile Delinquency: a Sociological Approach (5th ed.). Boston: A Pearson Education Company
  13. Wahyudhi, D. (2015). Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 6(1), 143–163
  14. Wilson, D. B., Olaghere, A., & Kimbrell, C. S. (2017). Effectiveness of Restorative Justice Principles in Juvenile Justice : A Meta Analysis. United States of America

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-22 22:22:20

No citation recorded.