BibTex Citation Data :
@article{MMH42906, author = {Hariyanto Hariyanto}, title = {BITCOIN SEBAGAI ASET DEBITOR PAILIT DALAM HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA}, journal = {Masalah-Masalah Hukum}, volume = {51}, number = {3}, year = {2022}, keywords = {Bitcoin; Kepailitan; Harta Pailit; Debitor}, abstract = { Penelitian ini mengkaji mengenai karakteristik bitcoin dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, kriteria benda yang dapat dimasukkan ke dalam harta pailit dan kedudukan bitcoin sebagai harta pailit serta hambatan-hambatan yang timbul dalam pemberesan harta pailit berupa bitcoin. Penelitian ini bersifat yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bitcoin telah memenuhi klasifikasi benda tidak berwujud dan benda tidak bergerak. Di Indonesia, bitcoin ditetapkan sebagai aset kripto dan merupakan komoditi. Berdasarkan praktik kepailitan di Indonesia, benda yang didaftarkan sebagai harta pailit adalah benda-benda yang dapat dijadikan jaminan di bank dan memiliki nilai ekonomis. Bitcoin termasuk dalam kategori harta pailit namun memiliki hambatan-hambatan dalam proses pemberesan harta pailit yaitu dalam proses pencatatan harta pailit, mengamankan bitcoin sebagai harta pailit, mengoptimalisasi nilai bitcoin dan terkait mekanisme penjualan harta pailit. }, issn = {2527-4716}, pages = {299--313} doi = {10.14710/mmh.51.3.2022.299-313}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/42906} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini mengkaji mengenai karakteristik bitcoin dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, kriteria benda yang dapat dimasukkan ke dalam harta pailit dan kedudukan bitcoin sebagai harta pailit serta hambatan-hambatan yang timbul dalam pemberesan harta pailit berupa bitcoin. Penelitian ini bersifat yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bitcoin telah memenuhi klasifikasi benda tidak berwujud dan benda tidak bergerak. Di Indonesia, bitcoin ditetapkan sebagai aset kripto dan merupakan komoditi. Berdasarkan praktik kepailitan di Indonesia, benda yang didaftarkan sebagai harta pailit adalah benda-benda yang dapat dijadikan jaminan di bank dan memiliki nilai ekonomis. Bitcoin termasuk dalam kategori harta pailit namun memiliki hambatan-hambatan dalam proses pemberesan harta pailit yaitu dalam proses pencatatan harta pailit, mengamankan bitcoin sebagai harta pailit, mengoptimalisasi nilai bitcoin dan terkait mekanisme penjualan harta pailit.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-06-17 01:51:54
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Masalah Masalah Hukum journal (MMH) and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
MMH journal and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
We strongly encourage that manuscripts be submitted to online journal system in http://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/index. Authors are required to create an account and submit the manuscripts online. For submission inquiries, please follow the submission instructions in the website. If the author has any problems on the online submission, please contact Editorial Office at the following email: jurnal.mmh@undip.ac.id or jurnal.mmh@gmail.com
Contributors are responsible for obtaining permission to reproduce any materials, including photographs and illustrations, for which they do not hold the copyright and for ensuring that the appropriate acknowledgments are included in the manuscript.