IHWAL PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Saldi Isra
DOI: 10.14710/mmh.42.1.2013.63-70
Copyright (c) 2013 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Abstract

 

The Corruption Eradication Commission (KPK; Komisi Pemberantasan Korupsi) was a specially-designed institution due to the failures of conventional institutions (public prosecutor and the police) in the eradication of corruption. Such considerations demanded that KPK was not intended to be a temporary institution. In such position, this article explicates basic arguments and legitimacy of the formation of KPK investigators. By law, a series of Laws open the chances or possibilities of non-police investigators. This means that as an institution authorized to conduct investigation, the KPK bears the right to recruit its own investigators.

Keywords : Corruption Eradication Commission, ad-hoc, and investigator.

Abstrak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang didesain khusus karena kegagalan lembaga konvensional (kejaksaan dan kepolisian) dalam memberantas korupsi. Karena pertimbangan itu, kehadiran KPK tidak dimaksudkan sebagai lembaga yang bersifat sementara. Dalam posisi seperti itu, tulisan ini menjelaskan dasar argumentasi dan legitimasi pembentukan penyidik KPK. Secara hukum, banyak undang-undang membuka kesempatan atau kemungkinan penyidik selain kepolisian. Artinya, sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan, KPK berwenang untuk merekrut penyidik sendiri.

 

Kata Kunci : Komisi pemberantasan korupsi, ad-hoc, dan penyidik


Full Text: PDF

Keywords

Komisi pemberantasan korupsi, ad-hoc, dan penyidik