skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PATEN SEDERHANA DALAM SISTEM HUKUM PATEN DI INDONESIA (STUDI KOMPARASI DENGAN SISTEM HUKUM PATEN DI NEGARA CHINA)

*Mochammad Bambang Ribowo  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Kholis Raisah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

This study discusses the comparison of legal protection against simple patents in the patent law system in Indonesia. The normative juridical research method with a descriptive approach is supported by a theoretical approach, namely by reviewing and reviewing the provisions of Law Number 13 of 2016 concerning Patents with legal theory to compare legal protection against simple patents in the patent law system in Indonesia. The results of the study show that the comparison of patent regulations in Indonesia and in China has several differences in the mechanisms and principles of legal protection that are seen in differences in giving and there are similarities in the standards of regulation that still adhere to the principles in the WTO / TRIPs Agreement. In resolving simple patent rights disputes, important indicators of violations are related to (1) Identification of inventions in claims supported by simple patent descriptions, (2) identification of comparative inventions that exist before the date of receipt; and (3) anticipation of previous inventions against suspected inventions that have not been made recently for each unit of Claim from the Patent to be canceled, so that if there is a patent case in the future it can at least be a picture of its completion

 

Keywords: Simple Patent, Comparison of Legal Protection, Dispute Resolution.

 

Abstrak

 

Penelitian ini membahas tentang perbandingan perlindungan hukum terhadap paten sederhana dalam sistem hukum paten di indonesia.  metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan yang didukung dengan pendekatan teori, yaitu dengan menelaah dan mengkaji ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dengan teori hukum untuk mengetahui perbandingan perlindungan hukum terhadap paten sederhana dalam sistem hukum paten di indonesia. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perbandingan perngaturan paten di Indonesia dan di negara china terdapat beberapa perbedaan mekanisme  dan prinsip perlindungan hukum yang terlihat pada perbedaan pemberian serta terdapat persamaan dalam standar pengaturan yang tetap menganut prinsip dalam WTO/TRIPs Agreement. Dalam penyelesaian sengketa hak paten sederhana indikator pelanggaran yang penting diketahui adalah berkaitan dengan (1) Identifikasi invensi dalam klaim yang didukung deskripsi paten sederhana, (2) identifikasi invensi pembanding yang ada sebelum tanggal penerimaan; dan (3) antisipasi invensi terdahulu terhadap invensi yang disangka tidak baru yang dilakukan atas setiap satuan Klaim dari Paten yang hendak dibatalkan, sehingga apabila terdapat perkara paten dikemudian hari setidaknya dapat menjadi gambaran dalam penyelesaiannya..

 

Kata kunci: Paten Sederhana, Perbandingan Perlindungan Hukum, Penyelesaian Sengketa.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

  1. Technological advancement on patent registration in Indonesia

    Waspiah Waspiah, Budi Santoso, Paramita Prananingtyas, Januari Nasya Ayu Taduri, Ridwan Arifin. IJALS SYMPOSIUM ON TECHNOLOGICAL ADVANCEMENT FOR SOCIAL WELFARE: Technological Advancement for Social Welfare: Contemporary Development and the Future Impact, 2573 , 2022. doi: 10.1063/5.0104090

Last update: 2024-11-15 22:14:09

No citation recorded.