skip to main content

AKTA KUASA DALAM KAITANNYA DENGAN PEMUNGUTAN PAJAK PERALIHAN HAK ATAS TANAH DI KOTA SEMARANG

*Safira Dini Laksita  -  , Indonesia
Nabitatus Sa'adah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Doramia Anggita Lumban Raja  -  Fakultas Hukum Universitas, Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Deed of authority to sell the rights to land and buildings in Semarang city is often used as a tool to make deviations in everyday life. The background of this research is that there are deviations in the use of the Deed of Authority, so that on the other hand, it can harm certain parties and have an impact on state revenues, especially taxes on the transfer of land and buildings. This can be detrimental to the state in the tax sector revenue and harm other parties that have an impact in the future if new problems arise. This deed of power is null and void according to Article 1320 of the Civil Code because it does not meet the objective requirements of an agreement, namely an agreement is made not because of lawful reasons but is made because of prohibited or violated laws and regulations so that the Sale and Purchase Act sells like mentioned above to be invalid. The Deed of Authority Selling that stands alone can be said as a tax evasion because it is an effort made to avoid taxes illegally.

Key Words: Deed of authority; Agreement; Tax


Abstrak

Akta Kuasa untuk menjual hak atas tanah dan/atau bangunan di Kota Semarang sering dijadikan alat untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan di dalam kehidupan sehari-hari. metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data primer yang diperoleh dari informan dilakukan dengan wawancara dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang juga menjabat sebagai Notaris, pihak penjual tanah, pihak pembeli tanah, Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang, serta Kantor Pelayanan Pajak. Adanya penyimpangan dalam penggunaan Akta Kuasa sehingga di sisi lain dapat merugikan pihak-pihak tertentu dan berdampak pada penerimaan negara khususnya pajak atas pengalihan ha katas tanah dan/atau bangunan.Akta Kuasa seperti inilah yang batal demi hukum menurut Pasal 1320 K.U.H.Perdata karena tidak memenuhi syarat objektif suatu perjanjian yaitu perjanjian dibuat bukan karena sebab yang halal melainkan dibuat karena sebab terlarang atau melanggar peraturan perundang-undangan sehingga Akta Jual Beli yang dibuat berdasarkan Akta Kuasa menjual seperti di sebut di atas menjadi tidak sah. Akta Kuasa Menjual yang berdiri sendiri dapat dikatakan sebagai tax evasion karena merupakan upaya yang dilakukan untuk menghindari pajak secara ilegal.

Kata Kunci: Akta Kuasa; Perjanjian; Pajak

Fulltext View|Download
Keywords: Akta Kuasa; Perjanjian; Pajak

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-26 18:49:02

No citation recorded.