BibTex Citation Data :
@article{NTS28897, author = {Addin Daniar Syamdan and Djumadi Djumadi Purwoatmodjo}, title = {ASPEK HUKUM PERKAWINAN SIRI DAN AKIBAT HUKUMNYA}, journal = {Notarius}, volume = {12}, number = {1}, year = {2019}, keywords = {}, abstract = { Abstract Marriage which requires a husband if he wants more than one wife, must get the approval of his wife or his wives and get permission from the Religious Court. This study uses normative juridical research methods, and the problem is how the legal aspects of the validity of marital marriages? and what are the legal consequences of a Siri marriage on a wife and children resulting from a Siri marriage? From the results of the study that the marriage of Siri is not legal in the eyes of the law. In siri marriage law is legal according to Islamic law as long as it meets the harmony and legal requirements of marriage. As a result of the siri marriage law for the wife, the wife is not considered a legal wife and a wife is not entitled to the livelihood of her husband and the wife is not entitled to burdens in case of divorce. The results of the conclusions in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and Government Regulation Number 9 of 1975 put marriage registration as a condition (formal) that must be fulfilled in a marriage. A wife is also not entitled to a living from her husband, is not entitled to inheritance if her husband has passed away. Keywords: marriage; siri; law Abstrak Perkawinan yang mengharuskan seorang suami apabila ingin beristeri lebih dari satu, harus mendapat persetujuan dari isterinya atau isteri-isterinya dan mendapat izin dari Pengadilan Agama.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative, dan permasalahannyabagaimana aspek hukum mengenai keabsahan perkawinan siri? dan bagaimana akibat hukum dari perkawinan siri terhadap isteri dan anak hasil nikah siri?Dari hasil penelitian bahwa perkawinan siri itu tidak sah dimata hukum. Didalam hukum perkawinan siri adalah sah menurut hukum Islam selama memenuhi rukun dan syarat sah perkawinan. Akibat hukum perkawinan siri bagi isteri, isteri tidak dianggap sebagai isteri sah dan seorang isteri juga tidak berhak atas nafkah dari suaminya serta isteri tersebut tidak berhak atas harta goni-gini jika terjadi perceraian.Hasil kesimpulan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 mendudukkan pencatatan perkawinan sebagai suatu syarat (formil) yang harus dipenuhi dalam suatu perkawinan. Seorang isteri juga tidak berhak atas nafkah dari suaminya, tidak berhak atas warisan jika suaminya telah meninggal dunia. Kata Kunci : perkawinan; siri; hukum }, issn = {2686-2425}, pages = {452--466} doi = {10.14710/nts.v12i1.28897}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/28897} }
Refworks Citation Data :
Abstract
Marriage which requires a husband if he wants more than one wife, must get the approval of his wife or his wives and get permission from the Religious Court. This study uses normative juridical research methods, and the problem is how the legal aspects of the validity of marital marriages? and what are the legal consequences of a Siri marriage on a wife and children resulting from a Siri marriage? From the results of the study that the marriage of Siri is not legal in the eyes of the law. In siri marriage law is legal according to Islamic law as long as it meets the harmony and legal requirements of marriage. As a result of the siri marriage law for the wife, the wife is not considered a legal wife and a wife is not entitled to the livelihood of her husband and the wife is not entitled to burdens in case of divorce. The results of the conclusions in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and Government Regulation Number 9 of 1975 put marriage registration as a condition (formal) that must be fulfilled in a marriage. A wife is also not entitled to a living from her husband, is not entitled to inheritance if her husband has passed away.
Keywords: marriage; siri; law
Abstrak
Perkawinan yang mengharuskan seorang suami apabila ingin beristeri lebih dari satu, harus mendapat persetujuan dari isterinya atau isteri-isterinya dan mendapat izin dari Pengadilan Agama.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative, dan permasalahannyabagaimana aspek hukum mengenai keabsahan perkawinan siri? dan bagaimana akibat hukum dari perkawinan siri terhadap isteri dan anak hasil nikah siri?Dari hasil penelitian bahwa perkawinan siri itu tidak sah dimata hukum. Didalam hukum perkawinan siri adalah sah menurut hukum Islam selama memenuhi rukun dan syarat sah perkawinan. Akibat hukum perkawinan siri bagi isteri, isteri tidak dianggap sebagai isteri sah dan seorang isteri juga tidak berhak atas nafkah dari suaminya serta isteri tersebut tidak berhak atas harta goni-gini jika terjadi perceraian.Hasil kesimpulan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 mendudukkan pencatatan perkawinan sebagai suatu syarat (formil) yang harus dipenuhi dalam suatu perkawinan. Seorang isteri juga tidak berhak atas nafkah dari suaminya, tidak berhak atas warisan jika suaminya telah meninggal dunia.
Kata Kunci : perkawinan; siri; hukum
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-14 22:25:52
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id