skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUSEN KOSMETIKA YANG MELAKUKAN PERDAGANGAN JUAL BELI ONLINE

*Vitasha Riyanti Putri  -  , Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Abstract


Nowadays, the transaction of buying and selling online raises many legal issues both detrimental to the seller and buyer.  Therefore, this research is to study and analyze online buying and selling to meet the legal requirements of the agreement and legal protection for cosmetics manufacturers through the electronic trading system in buying and selling online. The approach method used in this research is the empirical juridical approach method, namely the enforcement or implementation of normative legal provisions in action on any particular legal event that occurs in society. The result of the discussion of the problem is that electronic transactions can be done based on electronic contracts or other forms of contractual as a form of the agreement made by the parties. An electronic contract or online purchase agreement is considered valid if there is an agreement of the parties and conducted by competent legal subjects or authorized representatives in accordance with statutory provisions, and then,there are certain things, and d. The object of the transaction must not be in conflict with the laws and regulations, decency and public order. Legal protection for producers in buying and selling cosmetics online by obtaining permission from the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM).  

 

Keywords: Transaction online;Cosmetics;Legal Protection.

 

 

Abstrak

 

Maraknya jual beli online saat ini memunculkan banyak permasalahan hukum baik yang merugikan pihak penjual maupun pembeli. Oleh karena itu penelitian ini mengkaji dan menganalisis tentang jual beli secara online memenuhi syarat sahnya perjanjian dan perlindungan hukum bagi produsen kosmetik melalui sistem perdagangan elektronik dalam jual beli online.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, yaitu pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.Hasil pembahasan permasalahan adalah transaksi elektronik dapat dilakukan berdasarkan kontrak elektronik atau bentuk kontraktual lainnya sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak. Kontrak elektronik atau perjanjian jual beli online dianggap sah apabila terdapat kesepakatan para pihak, dan ilakukan oleh subyek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terdapat hal tertentu, dan d. Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undangan, kesusilaan dan ketertiban umum. Perlindungan hukum bagi Produsen dalam melakukan jual beli kosmetik secara online dengan mendapatkan ijin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 

Kata kunci : Jual Beli Online; Kosmetika;Perlindungan Hukum.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-20 14:49:42

No citation recorded.