skip to main content

KEBIJAKAN MENTERI ATR/BPN TERKAIT DENGAN HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH PADA PERSEROAN KOMANDITER

*Faizah Inas Hadisti  -  , Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

Land Rights are rights that authorize holders of rights to use and/or take advantage of the land it occupies. The subject ownership of land rights is intended for Indonesian citizens and legal entities. Limited Partnership (CV) is a business entity that doesn’t have legal entity status, therefore CV is not subject to land rights. Mid-2019 The Ministry of Agrarian and Spatial Planning/National Land Agency issued Circular Letter No.2/SE-HT.02.01/VI/2019, which circular letter contains policies regarding the ownership of land for the Right to Build (HGB) on the CV. The circular letter provides multiple interpretations as if the CV is a Legal Entity. The approach method used here is Social Legal, law is associated with social problems, which in this study aims to examine the effectiveness of the rule of law in society. The reason the Minister issued the policy was for the sake of investment in CV. The results of research at the Semarang District Land Office, the circular can not be applied. The Circular still needs to be reviewed because it isn’t in accordance with the regulations above.

 

Keywords: land ownership rights; HGB; CV.

 

Abstrak

 

Hak Atas Tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk menggunakan dan/atau mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya. Subjek kepemilikan hak atas tanah banyak diperuntukan bagi Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum. Perseroan Komanditer (CV) merupakan suatu badan usaha yang belum memiliki status badan hukum, maka dari itu CV bukan merupakan subjek hak atas tanah. Pertengahan tahun 2019 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Surat Edaran No.2/SE-HT.02.01/VI/2019, yang mana surat edaran tersebut berisi mengenai  kebijakan kepemilikan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) pada CV. Surat edaran tersebut  memberikan multitafsir seakan-akan CV itu adalah sebuah Badan Hukum. Metode pendekatan yang digunakan disini yaitu Social Legal, hukum dikaitkan dengan masalah sosial.Penelitian ini bertujuan untuk menguji efektivitas aturan hukum dalam masyarakat. Alasan Menteri ATR/BPN mengeluarkan kebijakan tersebut adalah untuk kepentingan investasi pada CV. Hasil penelitian di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, surat edaran tersebut belum dapat diterapkan.Surat Edaran tersebut masih perlu dikaji kembali karena tidak sesuai dengan peraturan diatasnya. PPAT juga tidak mau membuatkan akta peralihan hak atas tanahnya tersebut karena tidak mau mengambil resiko dikemudian hari.

 

Kata Kunci : hak kepemilikan tanah; HGB; CV.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-15 19:56:40

No citation recorded.