skip to main content

Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Layanan Pembayaran Berbasis Teknologi di Indonesia

*Ivan Rifqi Anindita  -  , Indonesia
Aminah Aminah  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Budi Ispriyarso scopus  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

In this modern world, technological developments that have penetrated into the world of economics in the financial sector have given birth to new innovations in terms of payment services. Financial technology is not really limited to payment services, more generally it also includes other services related to economic activities. The development of the e-commerce business model also encourages the birth of technology-based payment services created by businesses. Now many of us have met technology-based payment services such as Go-Pay, OVO, DANA, Link Aja, and other payment services. This makes payment service providers not only banks, but institutions other than banks. As is the case with other business concepts, what must be considered besides business actors is protection for their consumers. The purpose of this study is to determine the extent of protection for consumers of technology-based payment services in Indonesia. The results of this study note that Bank Indonesia imposed a mechanism that must be carried out by the payment service provider to be able to carry out the activities of conducting payment transactions with a technology-based payment system. In the activity of providing payment system services, the organizer is required to apply the principle of consumer protection in accordance with applicable laws and regulations.

 

Key words : payment;  financial technology; consumer protection

Abstrak

Di dunia modern ini perkembangan teknologi yang telah merambah masuk ke dunia perekonomian pada bidang finansial telah melahirkan inovasi baru dalam hal layanan pembayaran. Teknologi Finansial sebetulnya tidak terbatas pada layanan pembayaran, lebih umum dari itu juga termasuk layanan – layanan lain yang berkaitan dengan kegiatan perekonomian. Berkembangnya model bisnis e-commerce juga mendorong lahirnya layanan pembayaran berbasis teknologi yang dibuat oleh pelaku usaha. Kini banyak kita jumpai layanan pembayaran berbasis teknologi seperti Go-Pay, OVO, DANA, Link Aja, dan layanan pembayaran lainnya. Hal ini membuat penyelenggara jasa pembayaran kini tidak hanya Bank, melainkan lembaga selain Bank. Seperti halnya dalam konsep bisnis lainnya, yang harus diperhatikan selain pelaku usaha adalah perlindungan bagi konsumennya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana perlindungan bagi konsumen layanan pembayaran berbasis teknologi tersebut di Indonesia. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa Bank Indonesia memberlakukan mekanisme yang harus dilakukan oleh penyelenggara jasa pembayaran untuk dapat melaksanakan kegaiatan penyelenggaraan transaksi pembayaran dengan sistem pembayaran berbasis teknologi. Dalam kegiatan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, penyelenggara wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

 

Kata kunci : pembayaran; teknologi finansial; perlindungan konsumen

 

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 20:43:16

No citation recorded.