skip to main content

KEABSAHAN AKTA NOTARIL PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH

Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Sale and purchase agreement is a preliminary agreement before buying and selling through the signing of sale and purchase certificate in front of the land deed official. However, there are still many people that will witness the validity of the transfer of right the deed of a binding purchase agreement. Validity and consequence of law for deed of sale and purchase agreement will be discussed. The research method uses doctrinal law by collecting data derived from literature and will analyze qualitatively to deduce the conclusion that is deductive. Base on research, the holder of the deed of the sale and purchase agreement has legal protection. The Deed that provides legal certainty because it refers to The Civil Code, Article 1876, and Law Of The Republic Of Indonesia Number 2 of 2014 concerning Of Notary Public’s  Figure. However, the provisions in this law were formed to protect the parties in entering into an agreement. Authentic deed made by a notary can be accounted for because the automatic deed has perfect proofing power that can prove itself, is formal and binds the parties who made it and can be used as evidence of the trial as an effort to protect the transfer of rights that have been done.

 

Key words : sale and purchase greement; notarial deed

 

Abstrak

Perjanjian pengikatan jual beli merupakan bentuk perjanjian pendahuluan sebelum pengikatan jual beli melalui penandatangan akta jual beli dihadapan pejabat pembuat akta tanah. Namun masih banyak masyarakat yang menyangsikan keabsahan atas peralihan hak dengan akta perjanjian pengikatan jual beli. Sehingga permasalahan keabsahan dan akibat hukum akta perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat secara notariil akan dibahas dalam tulisan ini. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode hukum doktrinal dengan pengumpulan data yang berasal dari kepustakaan dan akan dianalisa secara kualitatif untuk diambil kesimpulan yang bersifat deduktif. Berdasarkan penelitian, pemegang akta perjanjian pengikatan jual beli memiliki perlindungan hukum dari negara. Akta yang dibuat dengan bentuk akta otentik memberikan kepastian hukum karena mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1867 dan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, dimana ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini dibentuk untuk melindungi para pihak dalam melakukukan suatu perjanjian. Akta otentik yang dibuat oleh notaris dapat dipertanggung jawabkan karena akta otentik tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna yang dapat membuktikan dirinya sendiri, bersifat formal serta mengikat para pihak yang membuatnya dan dapat dijadikan alat bukti dipersidangan sebagai upaya perlindungan terhadap peralihan hak yang telah dilakukannya.

 

Kata kunci : perjanjian jual beli; akta notaris

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-08 10:36:24

No citation recorded.