skip to main content

TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN BAGI DIREKSI PERSEROAN TERBATAS TERHADAP KEGIATAN PASAR MODAL DI INDONESIA

*Kiki Latifa Zen  -  , Indonesia
Ngadino Ngadino  -  , Indonesia
Anggita Doramia Lumbanraja  -  , Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Companies that have already gone public usually want a more substantial source of funds, one of which is by holding capital market activities (share investment), not a few for the Directors of the Company to make a conflict of interest transaction for their interests which results in a loss in a limited company. This paper aims to find out what is the basis for shareholders, Directors and The Board of Commissioners in conducting transactions of conflict of interest. Philosophical normative research approaches are used to analyze conflicts of interest referring to related regulations and principles of agreement in the capital market. As a result of the discussion, with the ambiguous regulations, if there is a conflict of interest by the Directors and other management, each Director must be fully responsible personally (if only one director) for the loss of a Limited Liability Company if the person concerned is proven guilty or negligent in carrying out their duties in accordance with applicable regulations, but in order to avoid conflicts of interest by the board of directors, the Company must establish a Limited Company Assistant and also form an Audit Committee to increase the effectiveness of the internal and external audit functions and the effectiveness of the internal control system to be protected from actions fraudulent company management, which can be detrimental to stock investments.

 

Keywords: transaction; agreement; investation; capital market

Abstrak

 

Perusahaan yang sudah mengalami go public biasanya meinginkan sumber dana yang lebih besar salah satunya yaitu dengan cara mengadakan kegiatan pasar modal (Investasi saham), tidak sedikit bagi Direksi Perseroan melakukan transaksi benturan kepentingan untuk kepentingan pribadinya yang berujung pada terjadinya kerugian dalam Perseroan terbatas. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar bagi para pemegang saham, Direksi, maupun Dewan Komisaris dalam melakukan transaksi benturan kepentingan tersebut. Pendekatan penelitian normatif filosofis digunakan untuk menganalisis benturan kepentingan mengacu pada peraturan yang terkait dan asas-asas perjanjian dalam pasar modal. Sebagai hasil pembahasannya yaitu dengan Peraturan yang masih rancu maka apabila terjadi benturan kepentingan yang dilakukan oleh Direksi maupun pengurus lainnya adalah dengan tiap-tiap  Direksi harus bertanggungjawab penuh secara pribadi (apabila direksi hanya satu) atas kerugian Perseroan Terbatas apabila yang bersangkutan terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun agar menghindari terjadinya benturan kepentingan yang dilakukan oleh pihak direksi maka Perseroan harus membentuk Asisten Perseroan Terbatas dan juga membentuk Komite Audit untuk meningkatkan efektivitas fungsi audit internal dan eksternal serta efektivitas sistem pengendalian internal agar terlindungi dari tindakan-tindakan curang yang dilakukan pihak manajemen perusahaan, yang mana dapat merugikan investasi saham.

 

Kata kunci : transaksi; perjanjian; investasi; pasar modal

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-06 07:15:25

No citation recorded.