skip to main content

Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Yang Dibuat Atas Dasar Penyalahgunaan Keadaan

*Jeanette Agire Medahalyusa  -  Sekolah Musik Indonesia (SMI) Kota Semarang, Indonesia
Achmad Busro scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The dispute case that occurred between Rugaya Hadadi (Wife/Plaintiff) and Achmad Zulfikar (Husband/Defendant) in the PN Decision Number 3/Pdt./2015/PN.Sos is a real example of misuse of circumstances (misbruik van omstandigheden) in Indonesia. The purpose of this study is to find out the judge's considerations in giving a decision on abuse of circumstances and the legal consequences of canceling an agreement caused by abuse of circumstances. The research method used is normative juridical. This research results that the dispute cases that occur are not defaults, but misuse of circumstances (misbruik van omstandigheden). The legal consequence of canceling the agreement requested by the judge is the restoration of the right to claim compensation and other parties who have already received the achievement must return it.

Keywords: cancellation of the agreement; abuse of circumstances

Abstrak

Kasus sengketa yang terjadi diantara Rugaya Hadadi (Istri/Penggugat) dan Achmad Zulfikar (Suami/Tergugat) pada Putusan PN Nomor 3/Pdt./2015/PN.Sos merupakan contoh riil terjadinya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap penyalahgunaan keadaan dan akibat hukum batalnya suatu perjanjian yang disebabkan karena adanya penyalahgunaan keadaan. Metode penelitian yang digunakan adah yuridis normatif. Penelitian ini menghasilkan bahwa kasus sengketa yang terjadi bukanlah wanprestasi, melainkan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Akibat hukum dari pembatalan perjanjian yang dimintakan batal oleh Hakim adalah pemulihan hak untuk menuntut ganti rugi dan pihak lain yang terlanjur menerima prestasi wajib mengembalikannya.

Kata kunci: pembatalan perjanjian; penyalahgunaan keadaan

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Instrumen Riset
Putusan PN No. 3/Pdt.G/2015/PN.Sos
Subject
Type Instrumen Riset
  Download (581KB)    Indexing metadata
Keywords: cancellation of the agreement; abuse of circumstances

Article Metrics:

  1. Alkostar, A. (2009). Dimensi Kebenaran Dalam Putusan Pengadilan. Varia Peradilan, Vol. XXIV,(No. 281)
  2. Amalia, N. (2013). Hukum Perikatan. Nanggroe Aceh Darussalam: Unimal Press
  3. Arrisman. (2020). Hukum Perikatan Perdata dan Hukum Perikatan Islam Di Indonesia. Jakarta: Tampuniak Mustika Edukarya
  4. Busro, A. (2012). Hukum Perikatan Berdasarkan Buku III KUHPerdata. Yogyakarta: Pohon Cahaya
  5. _______. (2013). Kapita Selekta Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Pohon Cahaya
  6. Hernoko, A. Y. (2010). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersil. Jakarta: Kencana
  7. Khairandy, R. (2013). Hukum Kontrak Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama). Yogyakarta: FH UII Press
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  9. Lubis, T. H. (2019). Pembatalan Perjanjian Perdamaian Dan Atau Serta Turunannya Antara Tersangka Dengan Korban Karena Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). Jurnal EduTech, Vol.5,(No.1)
  10. Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
  11. Miru, A. (2018). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Grafindo Persada
  12. Muljadi, K., & Widjaja, G. (2014). Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: Rajawali Pers
  13. Nieuw Burgerlijk Wetboek
  14. Nurhayati, Y. (2020). Pengantar Ilmu Hukum (Ifrani, ed.). Bandung: Nusa Media
  15. Panggabean, H. P. (2010). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) sebagai Alasan (Baru) Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda). Yogyakarta: Liberty
  16. Paparang, F. (2016). Misbruik Van Omstandigheden dalam Perkembangan Hukum Kontrak. Vol.22,(No.6)
  17. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 3/Pdt.G/2015/PN.Sos. antara Rugaya Hadadi, S.Kom selaku Penggugat dan Achmad Zulfikar selaku Tergugat
  18. Saputra, R. (2016). Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam Hukum Perjanjian Indonesia. Gadjah Mada University Press
  19. Subekti. (2010). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa
  20. Sudaryanto, A. (2012). Tugas Dan Peran Hakim Dalam Melakukan Penemuan Hukum/Rechtvinding (I.C Penafsiran Konstitusi Sebagai Metode Penemuan Hukum). Jurnal Konstitusi, Vol.1,(No. 17)
  21. Surahman, E., Satrio, A., & Sofyan, H. (2020). Kajian Teori Dalam Penelitian. JKTP: Jurnal Kajian Teknologi Pendidikan, Vol.3,(No.1), p.49–58
  22. Tanaya, J., & Djajaputra, G. (2020). Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Pengikatan Hibah Yang Dibuat Atas Dasar Penyalahgunaan Keadaan (Contoh Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 892K/PDT/2017). Jurnal Hukum Adigama, Vol.3,(No.2)
  23. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  24. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  25. Utami, P. M. S. P., & Suyatna, I. N. (2019). Hak Atas Tanah Yang Didasarkan Akta Notaris (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 130K/PDT/2017). Jurnal Kertasemaya, Vol.7,(No.3)

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-07 16:49:16

No citation recorded.