skip to main content

Analisis Yuridis Terhadap Peran Notaris Dalam Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan

*Lusiani Indah Puspita  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Ery Agus Priyono scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The division of inheritance is often a problem in society, even though it has been regulated according to religious, customary and state laws. Various academic studies have been carried out but still have not had a significant impact. This study aims to determine of a notary in providing legal counseling and at the same time being a mediator in disputes over the distribution of inheritance. The method used is normative by analyzing the law and related literature. The conclusion in this study is that the notary makes an agreement to resolve the issue of inheritance distribution disputes and makes a Deed of Cancellation which contains the agreement of the heirs to cancel the Deed of Inheritance that has been made previously, then a new Deed of Inheritance is made. In this deed, illegitimate children who were not previously included in the heirs are listed as heirs with the appropriate share determined by law. The Deed of Peace is an agreement with the heirs to resolve the issue of inheritance disputes by agreeing, and dividing inheritance according to the law and the Deed of Agreement for the Waiver of Claims.

Keywords: notary; dispute resolution; inheritance.

Abstrak

Pembagian warisan sering menjadi persoalan dalam masyarakat, walaupun sudah diatur baik menurut hukum agama, adat maupun Negara. Berbagai kajian akademis sudah dilakukan tetapi tetap belum belum berdampak signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran notaris dalam memberikan penyuluhan hukum dan sekaligus menjadi mediator dalam sengketa pembagian harta warisan. Metode yang digunakan adalah normatif dengan menganalisis undang-undang dan literatur terkait. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah notaris membuatkan perjanjian untuk menyelesaikan persoalan sengketa pembagian waris dan membuatkan Akta Pembatalan yang berisi kesepakatan para ahli waris untuk membatalkan Akta Pembagian Waris yang telah pernah dibuat sebelumnya, selanjutnya dibuatkan Akta Pembagian Waris yang baru. Dalam akta ini anak luar kawin yang sebelumnya tidak dimasukkan dalam ahli waris, dicantumkan sebagai ahli waris dengan bagian sesuai yang telah ditentukan oleh undang-undang. Akta Perdamaian menjadi kesepakatan bersama ahli waris untuk menuntaskan persoalan sengketa waris melalui bermufakatan, dan membagi waris menurut undang-undang serta Akta Perjanjian Pelepasan Hak Tuntutan.

Kata kunci : notaris; penyelesaian sengketa; harta warisan

Fulltext View|Download
Keywords: notary; dispute resolution; inheritance.

Article Metrics:

  1. Adjie. H. (2008). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Bandung: Refika Aditama
  2. Amiruddin, & Asikin, Zainal. (2005). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Bandung: R.G. Persada
  3. Bahar, A.F. (2021). Studi Perlindungan Hukum Atas Anak Angkat Tanpa Penetapan Pengadilan Perspektif Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Di Kel. Demaan Kec. Jepara Kab. Jepara. ISTI‘DAL: Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 8,(No.2), p. 153-175
  4. Garwan, Irma., Arafat, Zarisnov., & Kristiani. (2021). Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Keterangan Waris Yang Menimbulkan Sengketa Dalam Pembagian Harta Warisan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan. Jurnal Justisi Hukum, Vol.6,(No. 1), p.21-42
  5. Hadiku, H. (1993). Hukum Waris Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti
  6. Kamilah, Anita., Aridhayandi., & M. Rendy. (2015). Kajian Terhadap Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan Atas Tanah Akibat Tidak Dilaksanakannya Wasiat Oleh Ahli Waris Dihubungkan Dengan Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Benda (Van Zaken). Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 32,(No. 1). p.22-37
  7. Kie, T. T. (2000). Studi Notariat-Serba Serbi Praktek Notaris. Bandung : Ichtiar Baru Van Hoeve
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  9. Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta : Prenada Media
  10. Ningsih, Ayu., Rani, Faisal A., & Adwani. (2019). Kedudukan Notaris Sebagai Mediator Sengketa Kenotariatan Terkait Dengan Kewajiban Penyuluhan Hukum. Journal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol.13,(No. 2), p.1-29
  11. Notodisoerjo, R. S. (1982). Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan. Denpasar: CV. Rajawali Pers
  12. Pitlo, A. (1979). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda. Jakarta: Intermasa
  13. Rachmadi, U. I. (2003). Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  14. Sutantio, Retno Wulan., & Oeripkartawinata, Iskandar. (1997). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju
  15. Tobing, G. H. L. (1999). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
  16. Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
  17. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
  18. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  19. Vollmar. (1983). Pengantar Studi Hukum Perdata. Denpasar: Rajawali Pres
  20. Waluyo, B. (1996). Metode Penelitian Hukum. Denpasar: Ghalia Indonesia

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-22 00:50:34

No citation recorded.