skip to main content

Peran Majelis Kehormatan Notaris Dalam Proses Peradilan Terhadap Notaris Wilayah Lampung

*Sarah Nabila  -  Kantor Notaris & PPAT Rizal Effendi S.H. M.Kn Kota Bandar Lampung, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The Regional Notary Honorary Council (MKNW) is a newly born institution based on Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Positions as an institution that replaces some of the powers that were previously the authority of the Regional Supervisory Council. This research was conducted aimed at finding out the stages of MKNW Lampung Province's decision making on the judicial process, and the role of Lampung Province MKNW when making decisions on the judicial process related to the tasks and notary positions. This research used juridical normative as its approach. The data source used primary and secondary data using primary legal material. The data collections used are field study and literature. Data processing is based on data selection, data clarification, systematic and logical data preparation. The results reveals that the decision-making procedure by the MKNW in call out the Notaries into the court is very helpful in the judicial process which runs more effective and more comprehensive. Judging from the 3 concepts of organizational effectiveness, the MKNW reveal that MKNW has an important role in the judicial process.

Keywords: honorary council; notary public; justice

Abstrak

Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) ialah sebuah lembaga yang baru lahir berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris selaku lembaga yang mengganti sebagian kewenangan yang sebelumnya adalah kewenangan Majelis Pengawas Daerah. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui tahapan pengambilan keputusan MKNW Provinsi Lampung terhadap proses peradilan, dan peran MKNW Provinsi Lampung saat mengambil keputusan terhadap proses peradilan yang berhubungan pada tugas serta jabatan notaris. Penelitian berikut berjenis normatif atau penelitian kepustakaan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data menggunakan studi lapangan serta kepustakaan. Pengolahan data dijalankan melalui penyeleksian data, klarifikasi, penyusunan data secara sistematis dan logis. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa prosedur pengambilan keputusan oleh MKNW dalam pemanggilan Notaris ke dalam persidangan sangatlah membantu jalannya persidangan secara lebih efektif serta komprehensif. Dilihat dari 3 konsep keefektifan organisasi, secara menyeluruh MKNW memperlihatkan bahwa MKNW berperan penting pada proses peradilan.

Kata kunci: majelis kehormatan; notaris; peradilan

Fulltext View|Download
Keywords: honorary council; notary public; justice

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2009). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Jabatan No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: PT. Refika Aditama
  2. Fajar, Mukti., & Yulianto, Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  3. Hafid, M. (2016). Memahami: Majelis Kehormatan Notaris. Semarang Sinergi Offset
  4. Handoko, W. (2019). Dominasi Negara Terhadap Profesi Notaris Antara Ide dan Realitas. Bogor: Roda Publika Kreasi
  5. Helena, Lenny., & Harris, Fredy. (2017). Notaris Indonesia. Jakarta: PT. Lintas Cetak Djaja
  6. Fachruddin, I. (2004). Pengawasan Peranan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah. Bandung: Alumni
  7. Kie, T. T. (2000). Studi Notariat Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  9. Maramis, M. C. (2012). Tata Cara Pemanggilan Notaris Untuk Kepentingan Proses Peradilan Pidana Berkaitan Dengan Akta Yang Dibuatnya. Lex Crimen, Vol. 1,(No.), p.5-20
  10. Mertokusumo, M. (2007). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty
  11. Nurfajri, A., et.all. (2019). Persetujuan MKNW Dalam Pengambilan Minuta Akta Pada proses peradilan. Melayunesia Law. Vol. 3,(No.2), p.52–81
  12. Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian Notaris, Permen Kehakiman dan HAM No.M.01.-HT.03.01 Tahun 2006
  13. Permenkumham No. 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris
  14. Pihang, Herdy Laban Nariwo., Safa’at, Rachmat., & Sucipto. (2016). Peran Majelis Kehormatan Notaris Notaris, Memberikan Persetujuan Kepada Penegak Hukum Ketika Memeriksa Notaris Yang Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Pidana Saat Menjalankan Jabatannya Sebagai Notaris. e-jurnal Mahasiswa Fakultas Humum, Universitas Brawijaya. p.1-3
  15. Putri, Libryawati Eka., & Pujiono. (2019). Peran Majelis Kehormatan Notaris Terkait Pemanggilan Notaris Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana. Notarius, Vol. 12,(No. 2), p.1004-1014
  16. Ridwan HR. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  17. Soekanto, S. (2003). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  18. Tedjosaputro, L. (2003). Etika Profesi dan Profesi Hukum. Semarang: Aneka Ilmu
  19. Tobing, G. H . L. (1996). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga
  20. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  21. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-08 10:34:57

No citation recorded.