skip to main content

Efektivitas Tanda Tangan Elektonik Pada Akta Yang Dibuat Oleh Notaris

*Aushof Albaaits  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Bambang Eko Turisno scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The electornic system is used to explain the existence of an information system which the application of information technology based on telecommunicaton network and electronic media. A digital signature is a.n. electronically generated signature that functions the same as a regular signature on paper documents. Sudikno Mertokusumo gives the definition of a certificate as evidence that is signed, which contains events that form the basis of a thing or an engagement, which was made from the beginning intentionally for proof. As a public office holder, a notary has the authority to inaugurate various certificate as long as it is not under the authority of other officials. The theory of this research is the triadism law theory which was initiaded by Gustav Radburch, which contains the principle of justice, and the principle of legal certainty. The theory of legal protection was initiated by Roscue Pound which says “the law is a social engineering tool and the writing method used is normative juridical. The results of this study are that digital signature have benefits are authenticity (guaranteed exstence), integrity (cannot be modified), non-repudiation (cannot be denied its existence), and confidentiality.

Keyword: digital signature; certificate; notary

Abstrak

Sistem elektronik berfungsi untuk menerangkan posisi sistem informasi sebagai implementasi dari teknologi informasi menggunakan media elektronik dan jaringan telekomunikasi. Tanda tangan elektronik dilakukan secara elektronik yang memiliki fungsi yang sama dengan tanda tangan biasa. Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa akta merupakan alat bukti yang disertai dengan tanda tangan, sebagai bukti bahwa telah terjadi perikatan. Dalam menjalankan profesinya, Notaris berhak untuk mengesahkan segala akta kecuali akta yang menjadi wewenang lembaga lain. Studi ini menggunakan Teori Triadism Law dari Gustav Radburch, yang di dalamnya memuat asas kemanfaatan hukum, keadilan, dan kepastian hukum. Selain itu juga teori dari Roscue Pound mengenai perlindungan hukum yang menerangkan bahwa hukum adalah media rekayasa sosial, dimana metode penelitiannya yaitu yuridis normatif. Hasil studi ini menyimpulkan bahwa tanda tangan elektronik berguna sebagai authenticity (terjaminnya keberadaannya), integrity (tidak dapat dimodifikasi), non-repudiation (tidak dapat disangkal keberadaannya), dan confidentiality (bersifat rahasia).

Kata kunci: tanda tangan elektronik; akta; notaris
Fulltext View|Download
Keywords: digital signature; certificate; notary

Article Metrics:

  1. Abdullah, N. (2017). Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik. Jurnal Akta, Vol.4, (No.4), p.655-664
  2. Abraham, Firda Zulivia., Santosa, Paulus Insap., & Winarno, Wing Wahyu. (2018). Tandatangan Digital Sebagai Solusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Hijau: Sebuah Kajian Literatur (Digital Signature as Green Information and Communication Technology (ICT) Solution: A Review Paper). Masyarakat Telematika Dan Informasi: Jurnal Penelitian Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Vol.9, (No.2), p.111–124
  3. Adjie, H. (2011). Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: Refika Aditama
  4. Anshori, A. G. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum Dan Etika. Yogyakarta: UII Press
  5. Bachtiar, B. (2019). Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: Unpam Press
  6. Datu, R. R. (2018). Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik Pada Sengketa Perdata. Lex Privatum, Vol.6, (No.1)
  7. Delvina, A. (2019). Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam Pengajuan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah. Jurnal Akuntansi Bisnis Dan Ekonomi, Vol.5, (No.1), p.1305–1318
  8. Fuady, M. (2018). Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori dan Konsep. Jakarta: Rajawali Pers
  9. Handayani, Tutwuri., & Yunanto. (2009). Pengakuan Tanda Tangan Pada Suatu Dokumen Elektronik di Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata di Indonesia. Universitas Diponegoro
  10. Hendra, R. (2012). Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3, (No.1)
  11. Hs, S. (2015). Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta. Jakarta: RajaGrafindo Persada
  12. Hudzaifah, H. (2015). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata Indonesia. Katalogis, Vol.3, (No.5)
  13. Iryadi, I. (2019). Kedudukan Akta Otentik dalam Hubungannya dengan Hak Konstitusional Warga Negara. Jurnal Konstitusi, Vol. 15, (No.4), p.796–815
  14. Kuppuswamy, Prakash., Appa, Peer Mohamed., & Al-Khalidi, Saeed. (2012). A New Efficient Digital Signature Scheme Algorithm based on Block cipher. IOSR Journal of Computer Engineering, Vol.7, (No.1), p.47–52
  15. Laela, F. (2017. Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata. Bandung: Refika Meditama
  16. Laseduw, S.Y.T. (2019). Kekuatan Bukti Akta Notaris Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Sedang Diusulkan Untuk Diberhentikan Dengan Tidak Hormat. Media Juris, Vol. 2, (No.1), https://doi.org/10.20473/mi.v2i1.11053
  17. Marwan, Muhammad., & Jimmy. (2009). Kamus Hukum. Surabaya: Reality Publisher
  18. Miptahul, M. (2020). Analisis Yuridis Hak Kebebasan Berpendapat Bagi Pengguna Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan No. 3168/PID. SUS/2018/PN.M. SOSEK: Jurnal Sosial Dan Ekonomi, Vol.1, (No.2), p.76–87
  19. Nathanael, B. (2020). Aspek Hukum Bisnis. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung
  20. Nugraha, Adrian., & Mahardika, Agus. (2016). Penerapan Tanda Tangan Elektronik Pada Sistemelektronik Pemerintahan Guna Mendukung E-Government. Seminar Nasional Sistem Informasi Indonesia
  21. Partodiharjo, S. (2009). Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
  22. Rato, D. (2010). Filsafat Hukum Mencari: memahami dan Memahami Hukum.. Yogyakarta: Laksbang Pressindo
  23. Rehulina, R. (2018). Keabsahan Digital Signature dalam Perjanjian E-Commerce. Doktrina: Journal of Law, Vol.1, (No.1), p.45–55
  24. Rukmana, Rubiyanti., Savitri, Nandita Dwi., & Padha, Yuliana Adelvina. (2021). Peran Notaris Dalam Transaksi Perdagangan Berbasis Elektronik. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Vol.7, (No.1), p.495–508
  25. Sihombing, L. B. (2020). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Akta Notaris. Jurnal Education and Development, Vol.8, (No.1), p.134
  26. Soekanto, Soerjono., & Mamudji, Sri. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali
  27. Sulaiman, Eman., Arifudin, Nur., & Triyana, Lily. (2020). Kekuatan Hukum Digital Signature Sebagai Alat Bukti Yang Sah Ditinjau Dari Hukum Acara Perdata. Risalah Hukum, p.95–105
  28. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi dan Informasi Elektronik
  29. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-26 09:23:03

No citation recorded.