skip to main content

Tinjauan Yuridis Akta Notaris Secara Elektronik Dalam Bidang E-commerce

*Anisa Ribut Septihana  -  Kantor Notaris & PPAT Chintia Sriwijaya S.H. M.Kn Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, Indonesia
Ana Silviana scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

This research is to identify the existence of rule of law for Electronic Signatures because in the 4.0 era technology has become more sophisticated and some of them have relied on the latest technology. The same applies to the scope of a notary. That the electronic signature has the power of perfect proof like an authentic deed. In fact, this provision is contrary to the provisions of article1 paragraph 7 of law number 30 of 2004 concerning Notary Positions concering notary deeds. This case, judges must rely on the principle of lex derogate lex specialis, the power of proving an electronic signature as evidence, so that the power of proving an electronic signature is the same as authentic deed in accordance with the provisions of the ITE Law. Research above, it can be concluded that electronic signatures on authentic deeds are very much needed in this pandemic period. using an electronic signature system can be easily and systematically. Where the system also gets legal protection provided by the State to the Cyber Notary system and applicable laws. A violation of relevance in the field which results in a weak electronic signature in the trial. So it can be concluded that the related articles are: Article 1 paragraph 7 of the Act No. Notary Position. 30 of 2004.

Keywords: digital signature; notarial deeds

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui adanya peraturan hukum terhadap tanda tangan elektronik, mengingat di era 4.0 teknologi semakin kompleks, beberapa diantaranya mengandalkan teknologi terkini. Hal yang sama berlaku untuk ruang lingkup notaris. Tanda tangan elektronik memiliki kemampuan untuk membuktikan selengkap dan sesempurna kontrak yang sebenarnya. Padahal, ketentuan ini bertabrakan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris khususnya akta notaris. Menimbang hal tersebut, penegak hukum disarankan untuk berpedoman pada aturan hukum dalam pengurangan yang diatur dalam undang-undang ITE, sehingga kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik sama dengan perbuatan nyata menurut undang-undang ITE. Dapat disimpulkan tanda tangan elektronik dari aksi nyata sangat dibutuhkan di masa pandemi ini. Penggunaan sistem tanda tangan elektronik dapat dilakukan dengan mudah dan sistematis. Sistem juga menerima perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada sistem notaris jaringan dan hukum yang berlaku. Pelanggaran relevansi ada di area ini, yang mengakibatkan digital signature yang lebih lemah di persidangan. Dapat disimpulkan bahwa ketentuan yang relevan adalah: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Pasal 1 ayat (7).

Kata kunci: tanda tangan elektronik; akta notaris

Fulltext View|Download
Keywords: digital signature; notarial deeds

Article Metrics:

  1. Andalan, A. (2019). Kedudukan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Teknologi Finansial. Retrived from: https://e-journal.unair.ac.id/JD/article/view/15921
  2. Apeldoorn, M.L.J. (1994). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita
  3. Arianti, Ni. Kadek. Sofia., Budiartha, I. Nyoman. Putu., & Arini, Desak. Gede. Dwi. (2020). Tanda Tangan Elektronik dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 1, (No. 1), p.148-153
  4. Ardwiyansyah, B. (2017). Keabsahan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Sebagai Alat Bukti Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
  5. Aristoteles. (2003). The History Of Economic Thought: A Reader Routledge, (Nicomachean Ethics. In S. G. Medena & W. J. Samuels (eds), ed.). London
  6. Azwar, S. (2010). Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  7. Budi, U. (2002). Visi Global Notaris. Yogyakarta: Andi
  8. Cristy, R. (2017) Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/Puu-Xiv/2016 Dikaitkan Dengan Hukum Pembuktian (Hukum Acara Pidana) Indonesia. Retrived From : http://repository.unpar.ac.id/handle/123456789/4379
  9. Delvina, A. (2019). Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam Pengajuan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Jurnal Akuntansi Bisnis Dan Ekonomi, Vol. 05, (No. 01), p.1317
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  11. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  12. Listyana, D.S., et.al. (2014). Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Persepektif Hukum Acara Indonesia Dan Belanda. Jurnal Verstek, Vol. 131, (No. 12), p.146-154
  13. Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum Edisi Revisi
  14. Projodikoro, W.R. (1976). Azas Azas Hukum Perdata. Jakarta: Sumur Bandung
  15. Rachmawati, S.A. (2011). Kekuatan Pembuktian Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Sistem Hukum Pembuktian Di Indonesia. Universitas Indonesia
  16. Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: The Belknap Press
  17. Siregig, Ketut., et.al. (2021). Implementation Of Criminal Sanctions Against Officials Without The Right To Transmit Electronic Information, Vol. 3, (No. 02)
  18. Soekanto, S. (2009). Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia
  19. Syahrani, R. (2008). Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Citra Aditya Bakti
  20. Thong, T. (1994). Studi Notariat dan Serba Serbi Praktik Notaris
  21. Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  22. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  23. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-19 15:06:08

No citation recorded.