skip to main content

Penerapan Sanksi Serta Pengawasan Terhadap Kode Etik Notaris Oleh Dewan Kehormatan

*Yurist Firdaus Muhammad  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Notary is a profession that provides legal services to the public. They need to be monitored by a neutral institution so that the quality of the notary work remains good. This supervision is important to improve the ability of all notaries in carrying out their duties. According to 87 articles of the Notary Rules, oversight of the Notary Rules may be carried out by the Honorary Council. This research aims to determine the role of the honorary council in supervising and enforcing the notary’s ethics code, as well as the role of the honorary council in applying punishmentss to notaries who violate the ethics. The research method used is normative juridical. Based on this study, it is concluded that: 1).The supervision and guidance of the Honorary Council aims to improve the quality of the notary's work ethic in the performance of the notary's task in accordance with the provisions of the Code of Ethics. 2).Notaries who violate the Ethics may be sanctioned by the Honorary Council such as: a).Reprimand; b).Warning; c).Temporary suspension from membership of the Association; d).Dismissal with honor from the Association; also e).Disrespectful dismissal from the Association's membership.

Keywords: supervision; the code; notary

Abstrak

Notaris adalah profesi yang memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Mereka perlu diawasi oleh lembaga netral agar kualitas kerja notaris tetap baik. Pengawasan ini penting untuk meningkatkan kemampuan semua notaris dalam menjalankan tugas mereka. Menurut Pasal 7 Kode Etik Notaris, pengawasan Kode Etik Notaris dapat dikerjakan oleh Dewan Kehormatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dewan kehormatan dalam menjalankan peran mengawasi dan menegakkan kode etik notaris, serta perannya dalam menerapkan hukuman kepada notaris yang melanggar kode etik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa: 1) pengawasan dan pembinaan oleh dewan kehormatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas etika kerja notaris dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan kode etik. 2) notaris yang melanggar kode etik dapat dijatuhi sanksi oleh dewan kehormatan berupa: a) teguran; b) peringatan; c) pemberhentian sementara dari keanggotaan asosiasi; d) diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan asosiasi; dan e) diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan asosiasi.

Kata kunci: pengawasan; kode etik; notaris.

Fulltext View|Download
Keywords: supervision; the code; notary

Article Metrics:

  1. Adjie, Habib, & Sesung, Rusdianto. (2020). Tafsir Penjelasan Dan Komentar Atas Undang-Undang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama
  2. Anindita, T. (2018). Analisis Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris Sebagai Pejabat Umum di Kota Medan. Universitas Sumatera Utara
  3. Bachrudin. (2019). Hukum Kenotariatan Teknik Pembuatan Akta Dan Bahasa Akta. Bandung: Refika Aditama
  4. Bachrudin., Gunarto,. Sopoyono, Eko. (2019). Hukum Kenotariatan Membangun Sistem Kenotariatan Indonesia Berkeadilan. Bandung: Refika Aditama
  5. Faradina, F. (2011). Persaingan Tidak Sehat Antar Rekan Notaris Sebagai Dampak Dari Penetapan Tarif Jasa Notaris Dibawah Standar Ditinjau Dari Undang-Undang Nom0r 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris. Universitas Indonesia
  6. Handayani, T. U., Suryaningtyas, A., & Mashdurohatun, A. (2018). Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati. Jurnal Akta, Vol.5,(No.1), p.51–64
  7. Husen, H. (1990). Kejahatan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Bineka Cipta
  8. Indrajaya, Rudi., Et.al. (2020). Notaris dan PPAT Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama
  9. Jamil, M. (2018). Sanksi Pelanggaran Kode Etik Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah. Supermasi Hukum, Vol.7,(No.2), p.1–18
  10. Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
  11. Kountur, R. (2005). Metode Penelitian Untu Penulisan Skripsi dan Tesis. Jakarta: Penerbit PPM
  12. Martuti, E. S. (2011). Kewenangan penanganan pelanggaran kode etik notaris oleh majelis pengawas notaris dan dewan kehormatan notaris. Universitas Diponegoro
  13. Ngadino. (2020). Tugas Dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris Di Indonesia. Semarang: UPT Penerbitan Universitas PGRI Semarang Press
  14. Purwaningsih, E. (2015). Bentuk Pelanggaran Hukum Notaris Di Wilayah Provinsi Banten Dan Penegakan Hukumnya. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol.27,(No.1), p. 4–29. https://doi.org/10.22146/jmh.15907
  15. Saputro, R. (2014). Pertimbangan Dewan Kehormatan Daerah Dalam Menyelesaikan Permasalahan Tentang Jarak Antar Kantor Notaris Di Kabupaten Kulon Progo. Universitas Gadjah Mada
  16. Seometri, R. H. (1988). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia
  17. Sulistiyono. (2009). Pelaksanaan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Notaris Oleh Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia Di Kabupaten Tangerang. Notarius, Vol.1,(No.1)
  18. Suryani, A. (2016). Peranan Ikatan Notaris Indonesia (Ini) Dalam Pelaksanaan Tugas Notaris Sesuai Kode Etik. Jurnal Repertorium, Volume I,(No. 2 Juli-Desember), p.17–26
  19. Suteki, & Taufani, Galang. (2020). Metodologi Penelitian Humum (Filsafat, Teori Dan Praktik) (3rd Ed.). Depok: PT. Rajagrafindo Persada
  20. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  21. Wajdi, Farid., & Lubis, Suhrawardi K. (2019). Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-05-09 09:00:19

No citation recorded.