skip to main content

Kewenangan DPRD Provinsi Jawa Tengah Dalam Mendapatkan Warta Simpulan Audit BPK

*Heni Tri Susilowati  -  Kantor Notaris & PPAT Indriyani Widyastuti S.E. S.H. M.Kn. Kota Semarang, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Law Number 23 of 2014 Guidelines and Procedures for the Regional House of Representatives (DPRD) to receive a report on the results of the audit of the provincial government's financial audit by the Supreme Audit Agency. In receiving the BPK audit report based on Law Number 23 of 2014. The method of determining the sample is purposive sampling. The results showed that the authority of the Central Java Provincial DPRD in receiving reports on the results of the BPK audit was maximized. Lack of a recording process regarding regional assets, efforts to answer internal constraints, guided by legislation, holding discussions with the Governor, adding regulatory aspects, human resources, and information technology, imposing sanctions to committees that fail to record regional asset expenditures. The conclusion of this study is that the Central Java Provincial DPRD's authority in receiving BPK audit reports based on Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government has been in accorsertace with the provisions of laws and regulations.

Keywords: DPRD authority; report; audit finance

Abstrak

Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengenai Pedoman serta Tata Cara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapatkan warta simpulan pemeriksaan audit keuangan pemerintah provinsi dari BPK. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan, hambatan, serta upaya pemerintah DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam mendapatkan warta simpulan audit BPK berlandaskan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam mendapatkan warta simpulan audit BPK sudah maksimal. Kurangnya proses penulisan mengenai aset daerah, upaya dari jawaban hambatan internal, berdasarkan pada perundang-undangan, melakukan diskusi bersama Gubernur, menambah aspek regulasi, SDM, serta teknologi informasi, memberi sanksi kepada anggota kerja yang lalai mencatat pengeluaran aset daerah. Artikel ini menyimpulkan bahwa DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam mendapatkan warta simpulan audit BPK berlandaskan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah telah sesuai dengan ketentuan pengaturan perundang-undangan.

Kata kunci: kewenangan DPRD; warta; audit keuangan

Fulltext View|Download
Keywords: DPRD authority; report; audit finance

Article Metrics:

  1. Adrian, S. (2010). Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Sinar Grafika
  2. Asikin, Zainal., & Amarudin. (2013). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers
  3. Asmara, G. (2005). Ombudsman Dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Yogyakarta: Laksbang Pressindo
  4. Bambang, S. (2010). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers
  5. Damang. (2011). Pengertian Kewenangan Negara Hukum. Retrieved from http://www.negarahukum.com/hukum/pengertian-kewenangan.html
  6. Djojosoekarto, A. (2004). Dinamika serta Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Tata Pemerintahan Demokratis. Jakarta: Konrad Adeneur Stiftung
  7. Erlies, Nurbani Septiani., & HS, Salim. (2013). Penelitian Teori Hukum pada Penelitian Tesis serta Disertasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  8. Fendri, A. (2016). Pengaturan Kewenangan Pemerintah Serta Pemerintah Daerah Dalam Pemanfaatan Sumberdaya Mineral Serta Batu Bara. Jakarta: Grasindo
  9. Huda, N. (2010). Hukum Pemerintah Daerah. Bandung: Nusa Media
  10. Jasa, G. P. (2017). Dinamika Relasi Antara BPK serta Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Sistem Audit Keuangan Negara. Jurnal Law Reform, Vol.13,(No.2), p.189–202. DOI: https://doi.org/10.14710/lr.v13i2.16155
  11. Kuntadi, C. (2015). Auditor serta Pengamatan Kebijakan Publik: Audit Warta Keuangan Pemerintah. Retrieved from ( http://criskuntadi.blogspot.co.id/2008/10/audit-warta-keuangan-pemerintah.html
  12. _______. (2015). Auditor serta Pengamatan Kebijakan Publik: Peran Bpk-Ri Dalam Sektor Publik Atas Pemerintah Daerah. Retrieved from http://criskuntadi.blogspot.co.id/2008/11/peranan-BPK-ri-dalam-audit-sektor.html
  13. Kurniawan, R. (2018). Mekanisme Pengawasan DPRD Terhadap Penggunaan APBD Dari Pemerintah Daerah Dalam Rangka Otonomi Daerah di Indonesia. Jurnal Yuridis Yuridis Unaja, Universitas Adiwangsa, Vol.1, (No.1), p.55–71
  14. Lawfirm. (2016). Pengertian Kewenangan Sudut Hukum. Retrieved from http://www.suduthukum.com/2016/02/pengertian-kewenangan.html
  15. Nurcholis, H. (2007). Teori Serta Praktik Pemerintahan Serta Otonom Daerah. Jakarta: Grasindo
  16. Puspitasari, Pipit Siti Jenar., & Ratmono, Dwi. (2017). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Simpulan Pemeriksaan BPK RI Pada Pemerintah Daerah Di Pulau Jawa serta Bali. Diponegoro Journal Of Accounting, Vol.6, (No.1), p.1–15
  17. Siswanto, S. (2009). Hukum Pemerintah Daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
  18. Soekarwo. (2003). Berbagai Masalah Keuangan Daerah. Surabaya: Airlangga University Press
  19. Supeno, B.J. (2018). Wawancara dengan Bambang Joyo Supeno sebagai Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Semarang, 17 Januari 2018
  20. Tjandra, R. W. (2014). Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Grasindo
  21. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  22. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 mengenai BPK
  23. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara
  24. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-10-08 09:43:07

No citation recorded.