skip to main content

Keabsahan Akta Notaris yang Ditandatangani Penghadap Penderita Demensia

*Bunga Jasmine Puji Hapsari  -  Kantor Notaris & PPAT Vivin Gayatri S.H. M.H. Kota Semarang, Indonesia
Aju Putrijanti scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Notary is a public official who is authorized to make an authentic deed. In making an authentic deed, the Notary also has a role in identifying the parties who will make an authentic deed. One of the basic elements is the skill of the presenters. In practice, the Notary often meets the appearers who have entered the elderly phase and some of them have experienced dementia. The research method used is normative juridical. The result of the discussion in this article is that the validity of the Notary deed signed by the person suffering from dementia is valid because there are no regulations governing the maximum age limit for a person's skills but the Notary needs to apply the precautionary principle in order to minimize disputes or problems in the future. The conclusion of this article is that the validity of the Notary deed signed by the person suffering from dementia is legal but the Notary must apply the precautionary principle.

Keywords: notary; appear; proficient; dementia.

Abstrak

Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Dalam membuat akta otentik Notaris juga memiliki peran dalam mengidentifikasi para penghadap yang akan membuat akta otentik. Salah satu unsur yang mendasar adalah kecakapan para penghadap. Dalam praktiknya Notaris kerap menemui para penghadap yang sudah memasuki fase lanjut usia dan diantaranya telah mengalami demensia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil pembahasan dalam artikel ini adalah keabsahan akta Notaris yang ditandatangani penghadap yang menderita demensia adalah sah karena belum ada peraturan yang mengatur tentang batas usia maksimal kecakapan seseorang tetapi Notaris perlu menerapkan prinsip kehati-hatian agar meminimalisir adanya sengketa atau permasalahan di kemudian hari. Simpulan dari artikel ini adalah keabsahan akta Notaris yang ditandatangani penghadap yang menderita demensia adalah sah menurut hukum tetapi Notaris harus menerapkan prinsip kehati-hatian.

Kata kunci: notaris; penghadap; cakap; demensia.

Fulltext View|Download
Keywords: notary; appear; proficient; dementia.

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2009). Sekilas Dunia Notaris&PPAT Indonesia. Bandung: Mandar Maju
  2. Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum (suatu kajian filosofis dan sosiologis). Jakarta: Toko Gunung Agung Jaya
  3. Anshori, A.G. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia Prespektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Pres
  4. Eskanugraha, A. P. (2021). Kecakapan Subjek Hukum Lanjut Usia Penderita Demensia. Juornal Of Private And Economic Law, Vol.1,(No.1), p.83–106. DOI: https://doi.org/10.19184/jpel.v1i1.23908
  5. Fajar, Mukti., & Achmad, Yulianto. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka pelajar
  6. Handajani, R. (2021). Wawancara dengan Notaris/PPAT Kota Semarang Rita Handajani, S.H. di Kantor Notaris/PPAT Rita Handajani, S.H. Pada tanggal 30 Agustus 2021 pukul 11.00 WIB
  7. Kanter, E. (2001). Etika Profesi Hukum: Sebuah Pendekatan Sosio Religius. Jakarta: Storia Grafika
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  9. Misbahuddin. (2019). Kedudukan Hukum Penghadap Yang Uzur Dalam Pembuatan Akta Notaris. Universitas Sumatera Utara
  10. Rachmat, S. (2009). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Berdasarkan UUJN Nomor 30 tahun 2004. Jakarta: Pustaka Ilmu
  11. Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  12. Sembiring, S.A. (2002). Penataan Lingkungan Sosial bagi Penderita Demensia (Pikun) dan RTA (Reterdasi Mental). Universitas Sumatera Utara
  13. Tanaya, J. (2020). Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Pengikatan Hibah Yang Dibuat Atas Dasar Penyalahgunaan Keadaan (Contoh Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 892 K/Pdt/2017). Jurnal Hukum Adigama, Vol.3, (No.2).p.827-844. DOI: https://doi.org/10.24912/adigama.v3i2.10594
  14. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  15. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  16. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
  17. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  18. Willy, T. (2019). Demensia. Retrieved from www.alodokter.com website: https://www.alodokter.com/demensia, 21 Agustus 2021
  19. Wiriadinata, W. (2013). Moral Dan Etika Penegak Hukum. Bandung: CV Wilawa
  20. Zainal, A. (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-20 12:33:11

No citation recorded.