skip to main content

Pembatalan dan Penghapusan Merek Dagang Karena Ada Persamaan Pada Pokoknya

*Ardlini Eta Pithaloka  -  Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan, Indonesia
Kholis Roisah scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

There are cases of trademarks that are violated by other parties due to the discovery of trademarks that have similarities to the main elements such as the trademark "Lameson" and Flameson on the same type of goods. The purpose of this study is to analyze the process of cancellation and deletion of trademarks which contain similarities in essence and legal consequences. This research method is normative juridical with descriptive analytical specifications so that the main data of this research is secondary data obtained through literature and documentation studies and then analyzed qualitatively. The results of this study are that the use of the "Flameson" trademark is proven to contain similarities in essence with the "Lameson" trademark so that it is canceled through a court lawsuit by an interested party, namely the owner of the first mark according to Article 77 paragraph (1) because they feel aggrieved. The “Flameson” brand after being canceled was later removed from the brand list. The court's decision to cancel and delete the registered mark will directly result in legal protection also ending for the trademark owner.

Keywords: trademark; cancellation; removal.

Abstrak

Adanya kasus-kasus terhadap merek dagang yang dilanggar oleh pihak lain karena ditemukannya merek dagang yang memiliki kesamaan pada unsur pokok seperti merek dagang “Lameson” dan Flameson pada jenis barang yang sama. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis proses pembatalan dan penghapusan merek dagang yang mengandung persamaan pada pokoknya dan akibat hukumnya. Metode penelitian ini yaitu yuridis normative dengan spesifikasi berupa deskriptif analitis sehingga data utama penelitian ini yaitu data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu penggunaan merek dagang “Flameson” terbukti mengandung persamaan pada pokoknya dengan merek dagang “Lameson” sehingga dilakukan pembatalan melalui gugatan pengadilan oleh pihak yang berkepentingan yaitu pemilik merek pertama sesuai Pasal 77 ayat (1) karena merasa dirugikan. Merek “Flameson” setelah dibatalkan kemudian dihapus dalam daftar merek. Adanya keputusan pengadilan untuk membatalkan dan menghapus merek terdaftar tersebut maka secara langsung berakibat pada perlindungan hukum juga berakhir bagi pemilik merek.

Kata kunci: merek dagang; pembatalan; penghapusan.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Data Analysis
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN DAN PENGHAPUSAN MEREK DAGANG TERDAFTAR KARENA ADANYA PERSAMAAN PADA POKONYA
Subject Trademark Cancellation, Mark Removal, Equality In essence.
Type Data Analysis
  Download (123KB)    Indexing metadata
Keywords: Trtrademark; cancellation; removal

Article Metrics:

  1. Amiruddin, & Asikin, Zainal. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  2. Djumhana, M. (2016). Perkembangan Doktin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaaan Intektual. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  3. Iskandar. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Gaung Persada Press
  4. Mardianto, A. (2016). Akibat Hukum Pembatalan Pendaftaran Merek Terhadap Hak Penerima Lisensi Merek Menurut UU No.15 Tahun 2001. Jurnal Dinamika, Vol.1,(No.3), p.440–469
  5. Masnun, M.A. (2020). Analisis Penghapusan Merek Terdaftar Atas Prakarsa Menteri Karena Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, Vol.8,(No.3), p.484–499
  6. Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Universitas Sebelas Maret
  7. Pahusa, D. (2015). Persamaan Unsur Pokok Pada Suatu Merek Terkenal (Analisis Putusan MA Nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014)? Jurnal Cita Hukum, FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Vol.3,(No.1), p.169–194
  8. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
  9. Putri, Cindy Tri., & Purwaningsih, Endang. (2016). Penerapan Kriteria Persamaan Pada Pokoknya Dalam Sengketa Merek J.Casanova (Studi Putusan Nomor 968/K/Pdt.Sus/HKI/2016). Angewandte Chemie International Edition, Vol.10,(No.2), p.49-69
  10. Rato, D. (2010). Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo
  11. Sampara, Said, & Agis, Abdul. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Total Media
  12. Soekanto, S. (2013). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  13. Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif,. Kualitatif dan R&D). Bandung: CV. Alfabeta
  14. Sunggono, B. (2015). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  15. Suteki, & Taufani, Galang. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Depok: Rajawali Press
  16. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-05-08 14:56:57

No citation recorded.