skip to main content

Proses Pelepasan Hak Milik Dilanjutkan Permohonan Hak Guna Bangunan Di Kantor Badan Pertanahan Nasional

*Reydiki Apianta  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Sukirno Sukirno scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Abstract

This study, to find out "The process of releasing property in the application of rights to use building rights in the national lands agency office" to know that the removal of property rights is continued at the land office and the obstacles and the solution. Research methods approach sociological law. Data sources are acquired through several stages, including interviews and search of literature, data analysis includes data reduction, data presentation, and deduction withdrawal. Research shows that the owner gave property to the notary office in process, then registered it in the land office and then enrolled it in the land of the land office and the land became the land of the state, which then became the right by the name of the agency. The first problem was the absence of notice or information on this matter, and the second was that the land office could not solve the problem of disbursement of land rights because the company did not register the release. Land rights at the estate office. The solution the land office offers to solve the problem of the removal of land rights, it is important to see what is the main problem of disconnecting land rights.

Keywords: property rights; building rights; land

Abstrak

Penelitian ini, untuk mengetahui Proses Pelepasan Hak Milik dilanjutkan. Permohonan Hak Guna Bangunan di Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk mengetahui proses pelepasan hak milik dilanjutkan di Kantor Pertanahan serta kendala dan solusinya. Metode penelitian menggunakan  pendekatan hukum  sosiologis.  Sumber  data  diperoleh  melalui  beberapa  tahapan,  antara  lain  melalui  wawancara  dan  penelusuran  kepustakaan, analisis  data  meliputi  reduksi   data,  penyajian   data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosesnya pemilik memberikan hak milik kepada kantor notaris, kemudian mendaftarkannya di kantor pertanahan dan kemudian mendaftarkannya di buku tanah kantor pertanahan dan tanah itu menjadi tanah negara, yang kemudian menjadi hak berdasarkan nama badan yang bersangkutan. Masalah pertama adalah tidak adanya pemberitahuan atau informasi tentang hal ini, dan yang kedua adalah bahwa kantor pertanahan tidak dapat menyelesaikan masalah penyerahan hak atas tanah karena pihak-pihak yang terlibat yaitu perusahaan tidak mendaftarkan pelepasan hak atas tanah tersebut pada kantor pertanahan. Solusi yang ditawarkan Kantor Pertanahan untuk menyelesaikan permasalahan dalam proses pelepasan hak atas tanah, penting untuk melihat apa yang menjadi masalah utama dari pelepasan hak atas tanah.

Kata kunci: hak milik; hak bangunan; tanah

Fulltext View|Download
Keywords: property rights; building rights; land

Article Metrics:

  1. Hamni, L. B. (2012). Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah. Jurnal Hukum Universitas Mataram, p.13-14
  2. Ismail, I. (2012). Kajian terhadap Hak Milik Atas Tanah yang Terjadi Berdasarkan Hukum Adat. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.14, (No.1), p.1-11
  3. Kusuma, S. N. F. (2019). Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Diatas Tanah Hak Milik. Pena Justisia Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, Vol.18, (No. 2), p.97–107
  4. Mahasari, J. (2008). Tanah Dalam Hukum Islam, Yogyakarta: Gama Media
  5. Muljadi, K., & Widjaja, G. (2008). Kepemilikan Tanah. Jakarta: Prenada Kencana Media Corporation
  6. Octavia, C. (2010). Akta Pengusahaan Sebagai Syarat Pemberian Hak Guna Bangunan kepada Badan Hukum Peninjauan Kembali SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi
  7. Purnama, Komang Adhi Kresna., Puspadma, I Nyoman Alit., & Astiti, Ni Gusti Ketut Sri. (2021). Pelaksanaan Perubahan Hak Guna Bangunan Yang Di Bebani Hak Tanggungan Menjadi Hak Milik Untuk Rumah Tinggal. Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 2, (No.1), p. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2984.144-148
  8. Ratnawati, Dwi Hen., Asmaranti, Anita Dyah., & Djauhari. (2018). Pelaksanaan Akta Pelepasan Hak Sebagai Alas Hak Untuk Mengajukan Permohonan Peralihan Dan Perubahan Hak Guna Bangunan Yang Jangka Waktunya Telah Berakhir Di Kabupaten Brebes. Jurnal Akta, Vol.5, (No. 1), p 247–260. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v5i1.2554
  9. Sembiring, J. J. (2011). Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Jakarta: Visimedia
  10. Sihombing, I. E. (2005). Aspek Hukum Pertanahan Nasional Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta:
  11. Soekanto, S. (1981). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
  12. Soimin, S. (2004). Status Hak dan Pembebasan Tanah. Jakarta: Sinar Grafika
  13. Sutedi, A. (2010). Pengalihan Hak dan Pendaftaran Tanah. Jakarta: Sinar Grafika
  14. Supranto, J. (2003). Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Jakarta: Rineka Cipta
  15. Trisakti. Abduh, I., Isamail, A., & Yahya. (n.d.). Al Milkiyah fi Al Islam, Kairo: Darul Ma’arif
  16. Tunardy, W.T. (2013) Hak Guna Bangunan. Retrieved from Jurnal Hukum. https://jurnalhukum.com/hak-guna-bangunan/
  17. Waljatum, D. (n.d.). Transaksi Hipotek dan Titipan Prof. Arie Sukanti Hutagalung, S.H., MLI
  18. Zallum, A. Q. (2004). Al Amwal fi Daulah al Khilafah, Beirut: Darul Ummah

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-09 03:55:33

No citation recorded.