skip to main content

Kewenangan MPD Pasca Putusan MK Nomor 49/PUU-X/2012 Dikaitkan Dengan Hak Ingkar Notaris

*Oppie Yolanda  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Pujiono Pujiono scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The Supreme Court Decision No. 49/PUU-X/2012 has invalidated article 66 paragraph (1) of Law No. 30 of 2004 concerning the Notary Office regarding the authority of the Regional Supervisory Assembly in terms of granting approval regarding the presence of notaries in a legal process requested by law enforcement to the need for the minuta deed and/or notary protocol which is part of the notary's duty to maintain the confidentiality of its clients. The methods carried out in this study are normative juridical. The results of the discussion in this study are the authority of the MPD after the decision of MK No. 49 / PUU-X / 2012 limited to article 70 UUJN and changes in the regulation of the Notary Office after the Decision of MK No. 49 / PUU-X / 2012 which abolished the authority of the MPD in giving approval, has been replaced by the MKN contained in Article 66 paragraph (1) of the PUUJN.

keyword: notary; constitutional court; denial rights

Abstrak

Putusan Mahkamah Agung No, 49/PUU-X/2012 telah membatalkan bunyi Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 perihal Jabatan Notaris mengenai kewenangan Majelis Pengawas Daerah dalam hal pemberian persetujuan terkait kehadiran notaris dalam suatu proses hukum yang diminta oleh penegak hukum hingga kebutuhan atas minuta akta maupun protokol notaris yang mana perihal itu merupakan bagian dari tugas notaris untuk menjaga kerahasiaan kliennya. Prosedur pada kajian ini, yaitu yuridis normatif. Hasil pembahasan pada kajian ini ialah kewenangan MPD pasca putusan MK Nomor 49/PUU-X/2012 terbatas pada Pasal 70 UUJN serta Perubahan aturan Jabatan Notaris sesudah Putusan MK Nomor 49/PUU-X/2012 melakukan penghapusan wewenang MPD dengan menyetujui sudah tergantikan oleh MKN yang termuat di Pasal  66  ayat (1)  PUUJN.

Kata kunci: notaris; mahkamah konstitusi; hak ingkar

Fulltext View|Download
Keywords: notary; constitutional court; denial rights
Funding: Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Dipenegoro

Article Metrics:

  1. Budiono, H. (2013). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan (Second). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  2. HS, Salim., & Nurbani, Erlies Septianan. (2013). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis (Buku Ke-1). Jakarta: Rajagrafindo
  3. Hermawan, Udin., & Chalim, Munsyarif Abdul. (2017). Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Dalam Memberikan Persetujuan Terhadap Pemanggilan Notaris Oleh Penegak Hukum. Jurnal Akta, Vol.4, (No.3), p.449-454
  4. Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing
  5. Kadir, A. (2001). Etika Profesi Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  7. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  8. Koesomawati, Ira., & Rijan, Yunirman. (2009). Ke Notaris (Setyanto Agus, Ed.). Jakarta: Raih Asa Sukses
  9. Kuntjoro, N. (2016). Efektivitas Pengawasan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Yogyakarta Terhadap Perilaku Notarisdi Kota Yogyakarta menurut Kode Etik Notaris. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Vol.2, (No.1), p.201–215
  10. Kurnianingrum, T. (2016). Dampak Hukum Putusan MK No.49/PUU-X/2012 Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Notaris. Jurnal Kajian DPR RI, Vol. 18, (No.3), p.189–201
  11. Mahendrawati, Y. (2019). Inkonsistensi Putusan MK No. 49/PUU-X/2012 dan Putusan MK No. 22/PUU-XVII/2019 Terkait Peraturan Jabatan Notaris. Jurnal Akta Komitas, Vol.4, (No.3), p.452–464
  12. Marzuki, P. (2016). Penelitian Hukum Edisi Revisi (13th ed.). Jakarta: Prenada Media Group
  13. Muslimin, A. (1985). Beberapa Azas-azas dan Pengertian Pokok Tentang Administrasi dan Hukum Administrasi. Bandung: Alumni
  14. Nico. (2003). Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum (Vol. 1). Yogyakarta: Centre for Documentation and Studies of Business Law
  15. Notodisoerjo, S. (2009). Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan (10th ed.). Jakarta: Rajawali Pers
  16. Nursyirwan. (2000). Membedah Profesi Notaris. Bandung: Universitas Padjajaran Bandung
  17. Putusan Mahkamah Konstitusi No.49/PUU-X/2012
  18. Rukiah, P. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris (Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi Perbuatan Pidana). Medan: PT. Softmedia
  19. Salman, Otje., & Susanto, Anton F. (2013). Teori Hukum: Mengingat, Mengumpulkan, Membuka Kembali (7th ed.). Bandung: Refika Aditama
  20. Siregar, H. F. (2014). Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konsitusi Terhadap Eksistensi Majelis Pengawas Daerah Notaris. Universitas Brawijaya
  21. Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
  22. Terry, George R., & Rue, Leslie W. (2012). Dasar-dasar Manajemen (Vol. 1). Jakarta: Bumi Aksara
  23. Tobing, G. H. S. (1999). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga
  24. Triwulan, T. (2010). Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana
  25. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  26. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  27. Wibisono, D. B. (2017). Peranan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Terhadap Pengawasan Pelaksanaan Jabatan Notaris Di Kabupaten Tegal. Jurnal Akta Fakultash Hukum Islam Sultan Agung, Vol.5, (No.1)
  28. Yulianingsih, Wiwin., & Sutrisno. (2016). Etika Profesi Hukum. Surabaya: Andi Offset

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-26 20:20:52

No citation recorded.