skip to main content

Impor Paralel Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek

*Reza Diar Wardhana  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Indonesia already has rules related to brands, namely Act Number 20 of 2016 on Marks, but, it does not rule out the possibility of problems in the brand field. One of the problems that has arisen lately is parallel imports. The purpose of this study is to find out how the juridical analysis of parallel imports in terms of law brands. The results of the study indicate that the parallel import laws and regulations cannot be included in the meaning of "using a mark that has similarities in its entirety with a mark belonging to another party as stated in Article 83 number (1) and 100 point (1) of Act Number 20 of 2016 On Marks. This is because parallel imported goods are original goods, so that the affixing of the mark on the goods has been approved by the brand holder. The absence of this provision means that the brand holder does not have the exclusive right to prevent someone from carrying out parallel imports.

Keyword: parallel imports; intellectual property rights

Abstrak

Indonesia telah memiliki aturan terkait merek, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek, akan tetapi tidak menutup kemungkinan terjadinya permasalahan dibidang merek. Permasalahan  yang marak timbul akhir-akhir ini salah satunya adalah impor paralel. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis yuridis impor paralel ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara aturan perundang-undangan impor paralel tidak dapat tercakup dalam pengertian “menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya” dengan merek milik pihak lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 83 angka (1) dan 100 angka (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek hal ini karena barang impor paralel adalah barang asli, sehingga penempelan merek pada barang tersebut telah disetujui oleh pemegang merek. Tidak dimuatnya ketentuan tersebut mengakibatkan pemegang merek tidak memiliki hak eksklusif untuk mencegah seseorang untuk melakukan impor paralel.

Kata kunci: impor paralel; hak kekayaan intelektual

Fulltext View|Download
Keywords: parallel imports; intellectual property rights

Article Metrics:

  1. Hariyanto. (2019). Impor Paralel Ditinjau Dari Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dan Praktik Persaingan Usaha Indonesia. Universitas Gadjah Mada
  2. Hasibuan, O. (2008). Hak Cipta di Indonesia. Bandung: Alumni Bandung
  3. Hawin, M. (2018). Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
  4. Herlambang, D. (2020). Praktik Impor Paralel Dalam Sistem Hukum Indonesia. Universitas Lampung
  5. Isnaini, Y. (2010). Buku Pintar HAKI. Bogor: Ghalia Indonesia
  6. Kadir, M.A. (2004). hukum dan penelitian hukum. Bandung: citra aditya bakti
  7. Lindsey, T. (2013). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: PT. Alumni
  8. Muhammad, A. (2015). Impor Paralel Dalam Hukum Merek Indonesia. Universitas Airlangga
  9. Nasution, B.J. (2008). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Mandar Maju
  10. Shanahan. (1990). Australian Law of Trade Marks and Passing off. Sydney: The Law Book Co.Ltd
  11. Soekanto, S. (1995). Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo
  12. Soemitro, R.H. (1988). Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia
  13. Syafrinaldi. (2013). Sejarah dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Universitas Islam Indonesia
  14. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  15. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
  16. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 21:36:20

No citation recorded.