BibTex Citation Data :
@article{NTS41660, author = {Reza Diar Wardhana and Budi Santoso}, title = {Impor Paralel Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek}, journal = {Notarius}, volume = {17}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {parallel imports; intellectual property rights}, abstract = { Abstract Indonesia already has rules related to brands, namely Act Number 20 of 2016 on Marks, but, it does not rule out the possibility of problems in the brand field. One of the problems that has arisen lately is parallel imports. The purpose of this study is to find out how the juridical analysis of parallel imports in terms of law brands. The results of the study indicate that the parallel import laws and regulations cannot be included in the meaning of \"using a mark that has similarities in its entirety with a mark belonging to another party as stated in Article 83 number (1) and 100 point (1) of Act Number 20 of 2016 On Marks. This is because parallel imported goods are original goods, so that the affixing of the mark on the goods has been approved by the brand holder. The absence of this provision means that the brand holder does not have the exclusive right to prevent someone from carrying out parallel imports. Keyword: parallel imports; intellectual property rights Abstrak Indonesia telah memiliki aturan terkait merek, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek, akan tetapi tidak menutup kemungkinan terjadinya permasalahan dibidang merek. Permasalahan yang marak timbul akhir-akhir ini salah satunya adalah impor paralel. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis yuridis impor paralel ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara aturan perundang-undangan impor paralel tidak dapat tercakup dalam pengertian “menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya” dengan merek milik pihak lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 83 angka (1) dan 100 angka (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek hal ini karena barang impor paralel adalah barang asli, sehingga penempelan merek pada barang tersebut telah disetujui oleh pemegang merek. Tidak dimuatnya ketentuan tersebut mengakibatkan pemegang merek tidak memiliki hak eksklusif untuk mencegah seseorang untuk melakukan impor paralel. Kata kunci: impor paralel; hak kekayaan intelektual }, issn = {2686-2425}, pages = {61--72} doi = {10.14710/nts.v17i1.41660}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/41660} }
Refworks Citation Data :
Abstract
Indonesia already has rules related to brands, namely Act Number 20 of 2016 on Marks, but, it does not rule out the possibility of problems in the brand field. One of the problems that has arisen lately is parallel imports. The purpose of this study is to find out how the juridical analysis of parallel imports in terms of law brands. The results of the study indicate that the parallel import laws and regulations cannot be included in the meaning of "using a mark that has similarities in its entirety with a mark belonging to another party as stated in Article 83 number (1) and 100 point (1) of Act Number 20 of 2016 On Marks. This is because parallel imported goods are original goods, so that the affixing of the mark on the goods has been approved by the brand holder. The absence of this provision means that the brand holder does not have the exclusive right to prevent someone from carrying out parallel imports.
Keyword: parallel imports; intellectual property rights
Abstrak
Indonesia telah memiliki aturan terkait merek, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek, akan tetapi tidak menutup kemungkinan terjadinya permasalahan dibidang merek. Permasalahan yang marak timbul akhir-akhir ini salah satunya adalah impor paralel. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis yuridis impor paralel ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara aturan perundang-undangan impor paralel tidak dapat tercakup dalam pengertian “menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya” dengan merek milik pihak lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 83 angka (1) dan 100 angka (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek hal ini karena barang impor paralel adalah barang asli, sehingga penempelan merek pada barang tersebut telah disetujui oleh pemegang merek. Tidak dimuatnya ketentuan tersebut mengakibatkan pemegang merek tidak memiliki hak eksklusif untuk mencegah seseorang untuk melakukan impor paralel.
Kata kunci: impor paralel; hak kekayaan intelektual
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-21 21:36:20
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id