skip to main content

Kekuatan Verifikasi Akibat Cetakan (Screenshot/Printscreen) dan Pertimbangan Hakim pada Aspek Perkara Perdata

*Patricia Inge Ayuningtyas Michael  -  Master of Notary, Diponegoro University, Jl. Imam Barjo No.1-3, Pleburan, Semarang City, Central Java 50241., Indonesia
Luluk Lusiati Cahyarini  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. Luluk Lusiati Cahyarini SH. M.Kn Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The Power of Verification Due to Prints (Screenshot/Printscreen) and Judges' Considerations in Aspects of Civil Cases has the following objectives: (1) find out the strength of verification of the printout(screenshot/printscreen) in the judge; (2) find out the judge's considerations in ratifying the evidence (screenshot/printscreen) in aspect of civil cases. The power of proven screenshots/printscreen in the trial was weak and could be doubted from the electronic evidence. The other, admitting can strengthen the judge's belief that he can said to be guilty or not. For causes problems related to printouts(screenshot/printscreen) how is the strength of verifying printouts in Civil Case? and what are the consequences of the printout as the use of evidence according to the judge's thinking in both civil and criminal cases? Examples of cases that have occurred when there was a message via cellphone chat by including evidence in the form of printouts at trial the accuracy of the printouts could be doubted because there could be forgery of the printouts. There are problems and examples of cases, the author will discuss related to the evidence at the trial, and explain the meaning of verification.

Keywords: verification; screenshot; electronic; civil.

Abstrak

Kekuatan Verifikasi Akibat Cetakan (Screenshot/Printscreen) dan Pertimbangan. Hakim pada Aspek Perkara Perdata ini bertujuan: (1) untuk mengetahui kekuatan verifikasi akibat tangkapan layar/cetakan pada pengadilan; (2) untuk mengetahui pendapat Hakim yang dipertimbangkan dalam menyetujui pembuktian karena cetakan pada aspek perkara Perdata. Kekuatan Pembuktian Akibat Cetakan (screenshot/printscreen) pada Persidangan lemah serta diragukan dicermati berasal dari unsur alat bukti elektronik. Adapun yang menjadikan permasalahan terkait hasil cetakan antara lain bagaimana kekuatan verifikasi hasil cetakan pada persidangan Perkara Perdata? serta bagaimana akibat hasil cetakan (screenshot/printscreen) sebagai penggunaan alat bukti menurut pemikiran Hakim pada Perkara Perdata maupun Pidana? Contoh kasus yang pernah terjadi apabila adanya pesan melalui obrolan hp dengan menyertakan bukti dalam bentuk hasil cetakan pada persidangan keakuratannya pada hasil cetakan dapat diragukan karena bisa terjadi pemalsuan terhadap hasil cetakan. Adanya permasalahan serta contoh kasus, maka penulis akan membahas terkait dengan alat bukti pada persidangan, serta menjelaskan artinya verifikasi.

Kata kunci: verifikasi; cetakan; elektronik; perdata
Fulltext View|Download
Keywords: verification; screenshot; electronic; civil

Article Metrics:

  1. Bruggink, J.J.H. (2011). Refleksi Tentang Hukum: Pengertian - Pengertian Dasar dalam Teori Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  2. Fakhriah, E.L. (2013). Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata (Cetakan ke). Bandung: PT. Alumni
  3. Fuady, M. (2007). Dinamika Teori Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia
  4. Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu
  5. Juniartha, I Gede P Astika., Sugiartha, I Nyoman Gede., & Ujianti, Ni Made Puspasutari. (2021). Keabsahan Hasil Cetak Screenshot sebagai Alat Bukti dalam Pemeriksaan Perkara Perdata. Jurnal Kontruksi Hukum, Vol. 2, (No. 02), p.401-205. https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3263.401-405
  6. Lebacqz, K. (1986). Teori-Teori Keadilan (Terjemahan Six Theories of Justice). Bandung: Nusa Media
  7. Makarao, M. T. (2004). Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: PT. Rineka Cipta
  8. Nurhayati, Yati., Ifrani., & Said, M. Yasir. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Vol. 2, (No. 1), p.8–15. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14
  9. Paryadi, D. (2018). Pengawasan E-Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48, (No. 3), p.651–669. https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no3.1750
  10. Rudiantara. (2016). Hukuman Pencemaran Nama Baik di Dunia Internet UU ITE Lebih Kejam dari KUHP Buatan Penjajah Belanda Perlu Segera Direvisi. Internet, Wartapena News. Jakarta: Wartapena News. Retrieved from www. https://wartapena.com/hukuman-pencemaran-nama-baik-di-dunia-internet-uu-ite-lebih-kejam-dari-kuhp-buatan-penjajah-belanda-perlu-segera-direvisi/html
  11. Runtung, M. I. T., Ginting, B., & Harianto, D. (2016). Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Acara Perdata di Indonesia. USU Law Journal, Vol. 4, (No. 1), p.127–138
  12. Salim, H. (2014). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Edisi Kedua, Cetakan Kesatu. Jakarta: Rajawali Pers
  13. Sasangka, Hari., & Rosita, Lily. (2003). Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju
  14. Sasongko, W. (2007). Ketentuan - Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan. Bandar Lampung: Universitas Lampung
  15. Sitompul, J. (2013). Syarat dan Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik. Retrieved from www. https://m.hukumonline.com/klinik/detail/cl5461/syarat-dan-kekuatan-hukum-alat-bukti-elektronik/html
  16. Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia
  17. Subekti, R. (1995). Hukum Pembuktian. Jakarta: PT. Pradnya Paramita
  18. Suteki. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik. Depok: Raja Grafindo Persada
  19. Syahrani, R. (1988). Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum. Jakarta: Pustaka Karini
  20. Tinring, Anisah Daeng., Bustahmi, Dachran., & Yunus, Ahyuni. (2019). Kedudukan Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia. Celebes Cyber Crime Journal, Vol. 1, (No.2), p.56–72
  21. Tobing, R. D. (2014). Hukum Perjanjian Kredit Konsep Perjanjian Kredit Sindikasi yang Berdasarkan Demokrasi Ekonomi. Yogyakarta: Laksbang Grafika
  22. Wibowo, E.A. (2014). Pemanfaatan Teknologi E-Commerce dalam Proses Bisnis. Equilibiria, Universitas Riau Kepulaian Batam, Vol. 1, (No. 1), p.95-107. https://doi.org/10.33373/jeq.v1i1.222

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 23:30:22

No citation recorded.