BibTex Citation Data :
@article{NTS45534, author = {Muhamad Fahrurrozie and Ery Priyono}, title = {Peranan Notaris Dan PPAT Dalam Perjanjian Melalui Media Elektronik (Menghadapi Revolusi Industri 4.0)}, journal = {Notarius}, volume = {17}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {legal certainty; agreement; notary}, abstract = { Abstract The rapid use of information technology in activities based on electronic transactions, for example, online loans through Finance Technology e-commerce, brand registration, registration of fiduciary certificates, etc. In fact, it has’nt been followed by legal developments that can keep up with the development of advances in communication and information technology. Therefore, it is necessary to have legal certainty so there are no problems or disputes that occur in cyberspace. The problem that arises is the difference in authority between a Notary and PPAT; What are the legal consequences of a Notary deed and PPAT in an agreement through electronic media? How to prove the authentic deed through electronic media if there is dispute in court? The method used is a normative juridical method. The purpose of the Notary and PPAT is to stabilize the legal relationship between the parties in a written form and certain format, so that an authentic deed is a strong document maker in a legal process so that there is no dispute between the Notary and the PPAT in the implementation of their duties and authorities, namely in making a good deed. the parties or the deed that must face or meet physically in one place. Keywords: legal certainty; agreement; notary. Abstrak Pesatnya pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan yang berbasis transaksi elektronik seperti halnya pinjaman online untuk e-commerce teknologi keuangan, pendaftaran merek dagang, pendaftaran sertifikat perwalian, dll. Bahkan hukum terus mengikuti kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang berkembang saat ini. Oleh karena ini dibutuhkan kehadiran kepastian hukum agar dapat tidak terjadi permasalahan atau sengketa yang terjadi di dunia maya. Permasalahan yang muncul Apakah perbedaan kewenangan antara Notaris dan PPAT; Bagaimana akibat hukum dari akta Notaris dan PPAT dalam suatu perjanjian melalui media elektronik? Bagaimanakah pembuktian akta otentik melalui media elektronik apabila ada suatu sengketa di pengadilan? Metode yang digunakan menggunakan metode yuridis normative. Tujuan notaris dan PPAT adalah memberi pernyataan hubungan hukum antara para pihak dalam bentuk tertulis dan dalam format tertentu, sehingga autentikator merupakan dokumen yang kuat dalam suatu proses hukum. pelaksanaan tugas dan wewenangnya, yaitu dalam pelaksanaan suatu perbuatan baik para pihak atau perbuatan saling berhadapan atau bertemu di suatu tempat. Kata kunci : kepastian hukum; perjanjian; notaris }, issn = {2686-2425}, pages = {531--546} doi = {10.14710/nts.v17i1.45534}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/45534} }
Refworks Citation Data :
Abstract
The rapid use of information technology in activities based on electronic transactions, for example, online loans through Finance Technology e-commerce, brand registration, registration of fiduciary certificates, etc. In fact, it has’nt been followed by legal developments that can keep up with the development of advances in communication and information technology. Therefore, it is necessary to have legal certainty so there are no problems or disputes that occur in cyberspace. The problem that arises is the difference in authority between a Notary and PPAT; What are the legal consequences of a Notary deed and PPAT in an agreement through electronic media? How to prove the authentic deed through electronic media if there is dispute in court? The method used is a normative juridical method. The purpose of the Notary and PPAT is to stabilize the legal relationship between the parties in a written form and certain format, so that an authentic deed is a strong document maker in a legal process so that there is no dispute between the Notary and the PPAT in the implementation of their duties and authorities, namely in making a good deed. the parties or the deed that must face or meet physically in one place.
Keywords: legal certainty; agreement; notary.
Abstrak
Pesatnya pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan yang berbasis transaksi elektronik seperti halnya pinjaman online untuk e-commerce teknologi keuangan, pendaftaran merek dagang, pendaftaran sertifikat perwalian, dll. Bahkan hukum terus mengikuti kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang berkembang saat ini. Oleh karena ini dibutuhkan kehadiran kepastian hukum agar dapat tidak terjadi permasalahan atau sengketa yang terjadi di dunia maya. Permasalahan yang muncul Apakah perbedaan kewenangan antara Notaris dan PPAT; Bagaimana akibat hukum dari akta Notaris dan PPAT dalam suatu perjanjian melalui media elektronik? Bagaimanakah pembuktian akta otentik melalui media elektronik apabila ada suatu sengketa di pengadilan? Metode yang digunakan menggunakan metode yuridis normative. Tujuan notaris dan PPAT adalah memberi pernyataan hubungan hukum antara para pihak dalam bentuk tertulis dan dalam format tertentu, sehingga autentikator merupakan dokumen yang kuat dalam suatu proses hukum. pelaksanaan tugas dan wewenangnya, yaitu dalam pelaksanaan suatu perbuatan baik para pihak atau perbuatan saling berhadapan atau bertemu di suatu tempat.
Note: This article has supplementary file(s).
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-06 22:14:25
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id