skip to main content

Peranan Notaris Dan PPAT Dalam Perjanjian Melalui Media Elektronik (Menghadapi Revolusi Industri 4.0)

*Muhamad Anas Fahrurrozie  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Ery Agus Priyono scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The rapid use of information technology in activities based on electronic transactions, for example, online loans through Finance Technology e-commerce, brand registration, registration of fiduciary certificates, etc. In fact, it has’nt been followed by legal developments that can keep up with the development of advances in communication and information technology. Therefore, it is necessary to have legal certainty so there are no problems or disputes that occur in cyberspace. The problem that arises is the difference in authority between a Notary and PPAT; What are the legal consequences of a Notary deed and PPAT in an agreement through electronic media? How to prove the authentic deed through electronic media if there is dispute in court? The method used is a normative juridical method. The purpose of the Notary and PPAT is to stabilize the legal relationship between the parties in a written form and certain format, so that an authentic deed is a strong document maker in a legal process so that there is no dispute between the Notary and the PPAT in the implementation of their duties and authorities, namely in making a good deed. the parties or the deed that must face or meet physically in one place.

Keywords: legal certainty; agreement; notary.

Abstrak

Pesatnya pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan yang berbasis transaksi elektronik seperti halnya pinjaman online untuk e-commerce teknologi keuangan, pendaftaran merek dagang, pendaftaran sertifikat perwalian, dll. Bahkan hukum terus mengikuti kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang berkembang saat ini. Oleh karena ini dibutuhkan kehadiran kepastian hukum agar dapat tidak terjadi permasalahan atau sengketa yang terjadi di dunia maya. Permasalahan yang muncul Apakah perbedaan kewenangan antara Notaris dan PPAT; Bagaimana akibat hukum dari akta Notaris dan PPAT dalam suatu perjanjian melalui media elektronik? Bagaimanakah pembuktian akta otentik melalui media elektronik apabila ada suatu sengketa di pengadilan? Metode yang digunakan menggunakan metode yuridis normative. Tujuan notaris dan PPAT adalah memberi pernyataan hubungan hukum antara para pihak dalam bentuk tertulis dan dalam format tertentu, sehingga autentikator merupakan dokumen yang kuat dalam suatu proses hukum. pelaksanaan tugas dan wewenangnya, yaitu dalam pelaksanaan suatu perbuatan baik para pihak atau perbuatan saling berhadapan atau bertemu di suatu tempat.

Kata kunci : kepastian hukum; perjanjian; notaris

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Instrument

Subject
Type Research Instrument
  Download (199KB)    Indexing metadata
Keywords: legal certainty; agreement; notary

Article Metrics:

  1. Ali, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  2. Adi, R. (2004). Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta
  3. Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
  4. Amin, R. (2020). Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perkara Perdata. Sleman: Deepublish
  5. Anand, G. (2014). Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia. Zifatama Publisher
  6. Army, E. (2020). Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika
  7. Azizah, Nur., Barkatullah, Abdul Halim., & Hafidah, Noor. (2022). Pendaftaran Hak Tanggunan Secara Elektronik (Studi di Kantor PPAT di Wilayah Banjarmasin Utara). Notary Law Journal, Vol. 1, (No. 2), p.84-99. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.12
  8. Dewi, A. (2015). Penyelenggaraan RUPS Melalui Media Elektronik Terkait Kewajiban Notaris Melekatkan Sidik Jari Penghadap. Arena Hukum, Vol. 8, (No. 1), p.108-126
  9. Erwin, M. (2012). Filsafat Hukum. Jakarta: Raja Grafindo
  10. Frisca. (2021). Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Sama atau Beda?
  11. Isnaini, H. (2020). Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta: Kencana
  12. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  13. Made, P. (2017). Metode Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana
  14. Miru, A., & Pati, S. (2020). Hukum Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika
  15. Moechtar, O. (2017). Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta. Surabaya: Pusat Penerbitan dan Percetakan Universitas Airlangga
  16. Mursid, F. (2022). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak (Dalam Hukum Perdata dan Hukum Islam). Bandung: Media Sains Indonesia
  17. Narsudin, U. (2022). QnA Substansi Notaris dan PPAT Dalam Praktik. Yogyakarta: PT. Nas Media Indonesia
  18. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 05 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
  19. Rossalina, Zainatun., Bakri, Moh., & Andrijani, Itta. (2016). Keabsahan Akta Notaris Yang Menggunakan Cyber Notary Sebagai Akta Otentik. Brawijaya Law Student Journal
  20. Saddam, S. (2020). Hukum Pidana Dalam Memindahkan Dokumen Elektronik Milik Orang Lain. Surabaya: CV Jakad Media Publishing
  21. Salim. (2021). Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak). Jakarta: Sinar Grafika
  22. Salsa, N. (2020). Hukum Pengawasan Notaris di Indonesia dan Belanda. Jakarta: Kencana
  23. Setyaningsih, Abdullah, Hidayat., Mashdurohatun, Anis. (2018). Peranan Notaris Dalam Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan Terhadap Perjanjian Kedit Antara Kreditur Dan Debitur dengan Jaminan Hak Tanggungan di Purwokerto. Jurnal Akta, Vol. 5, (No. 1), p.96-187. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v5i1.2547
  24. Soekanto, S. (2011). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo
  25. Syamsudin. (2007). Operasionalitas Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grasindo Persada
  26. Tedjosaputro, L. (1995). Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta: Bigraf Publishing
  27. Tobing, L. (1991). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga
  28. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
  29. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  30. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
  31. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  32. Yahya Agung Putra, Annalisa Yahanan, A. T. (2019). Video Konferensi Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Repertorium Jurnal Ilmiah Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Vol. 8, (No. 1), p.35–50. http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v8i1.310

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-07-17 02:30:55

No citation recorded.