skip to main content

Tanggung Jawab Penerima Kuasa Jual Tanah Atas Kelalaiannya

*Winda Lestari Hasan  -  Kantor Notaris & PPAT Ade Indraputra S.H. M.Kn Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The granting of power is an agreement that a person gives power to another person, to receive and carry out an affair. This research aims to specify and explain the responsibilities of someone who is given power in exercising their power. This study used a normative juridical approach, by analyzing qualitative descriptive data. The result revealed that the responsibility of the power of attorney consists of two aspects, namely aspect of freedom of contract and aspect of legislation that regulates the obligations of a power of attorney.

Keywords: liability; authorization; negligence

 

Abstrak

Pemberian kuasa ialah sebuah perjanjian dimana seseorang memberikan kuasa ke orang lain, guna menerima serta menjalankan suatu urusan. Penelitian berikut bertujuan guna mengidentifikasi serta menjelaskan bagaimana tanggung jawab dari seseorang yang diberikan kekuasaan dalam menjalankan kuasanya. Jenis penelitian berikut menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menganalisis data secara deskriptif kualitatif. Dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab dari penerima kuasa mencakup dua aspek yakni aspek kebebasan berkontrak serta aspek perundang-undangan yang mengatur tentang kewajiban-kewajiban seorang penerima kuasa.

Kata kunci: tanggung jawab; pemberi kuasa; kelalaian

Fulltext View|Download
Keywords: liability; authorization; negligence

Article Metrics:

  1. Budiono, H. (2018). Demikian Akta Ini (Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris didalam Praktik). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  2. Busro, A. (2011). Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUHPerdata. Yogyakarta: Pohon Cahaya
  3. Bustama, Angga., & Mansur, Teuqu Mutaaqin. (2008). Tanggung Jawab Perantara Sebagai Penerima Kuas Dalam Praktik Jual Beli Hak Atas Tanah (Suatu Penelitian di Wilayah Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar), p.133–147
  4. Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan
  5. Hernoko, A. Y. (2010). Hukum Perjanjian Asas Proporsional Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  6. Islami, Rosa Lianda., Dahlan., & Suhaimi. (2021). Penggunaan Akta Kuasa Menjual Sebagai Jaminan Pelunasan Utang Dalam Peralihan Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol.9,(No.4), p.838
  7. Kelsen, H. (2007). General Theory of Law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik. Jakarta: BEE Media Indonesia
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  9. Kurniawan, A. (2021). pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara. Retrieved September 9, 2021, retrieved from https://www.gurupendidikan.co.id/hak-dan-kewajiban-w
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  11. Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1966 tentang Pendaftaran Hak Pakai dan Hak PengelolaanMarzuki, P. M. (2011). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  12. Moegni, D. (2007). Perbuatan Melawan Hukum : Tanggung Gugat Untuk Kerugian, Yang Disebabkan Karena Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita
  13. Muljono, B. E. (2013). Pelaksanaan Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Untuk Menjual Yang Dibuat Oleh Notaris. Jurnal Independent, Vol.1, (No.1), p.59
  14. Sihombing, I. E. (2005). Segi-Segi Hukum Tanah Nasional dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Jakarta: Universitas Trisakti
  15. Subekti. (1975). Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  16. Suteki, & Taufani, Galang. (2018). Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Rajawali Pers
  17. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  18. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-27 16:23:59

No citation recorded.