skip to main content

Analisis Pertanggungjawaban Notaris (Studi Kasus Nomor 79/Pdt.G/2016/Pn.Kpg)

1Kantor ATR/BPN Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Notary can get involved in problem by participating providing false information in an authentic deed. This happens when the appearer comes to the Notary giving information and fake grants in transferring the title of SHM. The method of approach used is normative juridical, which uses qualitative analysis with deductive logic. The data sources used are secondary data and primary data obtained from literature studies. This research found that sanction,liability for notary defendants cannot all be given simultaneously because the una via principle in law and legal protection that can be given to Notaries the prosecution general public and judges must be carried out by obtaining the approval of the MKN and the existence of legal protection from the notary parent organization (INI).

Keywords: Accountabilit; Notary; False Information

ABSTRAK

Notaris dapat terbawa kedalam permasalahan turut serta memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik. Hal ini terjadi apabila penghadap datang kepada Notaris memberikan keterangan, hibah palsu dalam melakukan balik nama SHM. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yang menggunakan analisis kualitatif dengan logika deduktif. Adapun sumber data yang dipergunakan adalah data sekunder dan data primer diperoleh dari studi kepustakaan. Penelitian ini mendapatkan hasil bahwa sanksi, pertanggungjawaban bagi terdakwa Notaris tidak semuanya dapat serta merta diberikan secara bersamaan karena terdapat asas una via dalam hukum. serta perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada Notaris dalam proses penegakan hukum di persidangan dapat dilakukan melalui proses, yaitu: penuntut umum dan hakim harus dilakukan dengan mendapatkan persetujuan MKN serta adanya perlindungan hukum dari induk organisasi Notaris (INI).  

Kata Kunci: Pertanggungjawaban; Notaris; Keterangan Palsu

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Instrument

Subject
Type Research Instrument
  Download (115KB)    Indexing metadata
Keywords: Accountabilit; Notary; False Information

Article Metrics:

  1. Amalia, R., & Musakkir. (2021). Pertanggungjawaban Notaris terhadap Isi Akta Autentik yang Tidak Sesuai dengan Fakta. AL-ISHLAH: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 24, (No. 1)
  2. Ayutiar, E. T. (2020). Tanggung Jawab Notaris Berkaitan dengan Turut Serta Memasukkan Keterangan Palsu dalam Akta Jual Beli Saham Sesuai dengan Surat Keterangan tentang Perubahan Susunan Pengurus dan Pemegang Saham (Studi Putusan Nomor 9/PID/2019/PT.BTN). Indonesian Notary
  3. Chazawi, A. (2019). Pelajaran Hukum Pidana (9th ed.). Jakarta: Raja Grafindo Persada
  4. Dewi, T.B. (2022). Analisis Yuridis terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Perjanjian Pakai Secara Lisan (Studi Putusan Nomor : 79/Pdt.G/2016/Pn.Kpg). Universitas Muhammadiyah Surakarta
  5. Dyani, V.A. (2017). Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Membuat Party Acte. Lex Renaissance, Vol. 2, (No. 1)
  6. Kurniawan, A.A. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Hal Pekerja Notaris Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat. JMFH
  7. Mardiyah, & Setiabudhi, I.K.R. (2017). Sanksi Hukum terhadap Notaris yang Melanggar Kewajiban dan Larangan Undang-Undang Jabatan Notaris. Acta Comitas
  8. Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
  9. Prananda, V.O., & Anand, G. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Notaris Atas Pembuatan Akta oleh Penghadap yang Memberikan Keterangan Paslu. Hukum Bisnis, Universitas Noratama Surabaya, Vol. 2, (No. 2), p.1
  10. Rizqillah, I.N.P., Suryono, A., Nugraheni, A.S.C., & Idham. (2022). Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
  11. Sembiring, M.L. (2020). Tinjauan Yuridis terhadap Ganti Rugi dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum Akibat Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanggerang Nomor: 42/Pdt.G/2017/PN. Tng). Universitas Sumatera Utara
  12. Thaliasya, A.P.L. (2021). Pertanggung Jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Hibah dengan Menggunakan Keterangan Palsu. PALAR (Pakuan Law Review)
  13. Utami, S., Purwadi, H., & Sulistiyono, A. (2015). Perlindungan Hukum terhadap Notaris dalam Proses Peradilan Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Universitas Sebelas Maret

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 18:34:11

No citation recorded.