1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
BibTex Citation Data :
@article{NTS57461, author = {Nanda Janusafitri and Siti Mahmudah}, title = {Perlindungan Hukum terhadap Merek Dagang Pada Usaha Waralaba (Franchise)}, journal = {Notarius}, volume = {17}, number = {3}, year = {2024}, keywords = {Legal protection; trademarks; franchise.}, abstract = { ABSTRACT The article discusses the protection and legal action that can be taken in cases of infringement of trademarks, especially those used in franchise ventures. The purpose of this writing is that the franchisors, as the grantors of the right to make use of a trademark in conducting franchise business cooperation, can know the protection and legal action that can be taken in case of infringement of the trademark according to applicable law. This research method uses a normative juridic approach. The results of this study explain that there are two types of legal protection: preventive protection and repressive protection. Then, if there is a violation of the trademark, legal action can be reached through two routes. The first is litigation. Secondly, the non-litigation route is in accordance with Law No. 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications. Keywords: Legal protection; trademarks; franchise. ABSTRAK Artikel ini membahas tentang perlindungan dan upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran terhadap merek terutama yang digunakan pada usaha waralaba. Tujuan penulisan ini yaitu agar para Franchisor sebagai pemberi hak untuk melakukan pemanfaatan atau penggunaan atas suatu merek dalam melakukan kerjasama bisnis waralaba dapat mengetahui perlindungan dan upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran terhadap merek sesuai dengan hukum yang berlaku. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa terdapat dua perlindungan hukum. Yaitu, perlindungan preventif dan perlindungan represif. Kemudian jika terjadi pelanggaran terhadap merek, upaya hukum dapat ditempuh melalui 2 jalur, pertama yaitu jalur gugatan. Kedua, jalur non-litigasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Merek; Waralaba. }, issn = {2686-2425}, pages = {2381--2398} doi = {10.14710/nts.v17i3.57461}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/57461} }
Refworks Citation Data :
ABSTRACT
The article discusses the protection and legal action that can be taken in cases of infringement of trademarks, especially those used in franchise ventures. The purpose of this writing is that the franchisors, as the grantors of the right to make use of a trademark in conducting franchise business cooperation, can know the protection and legal action that can be taken in case of infringement of the trademark according to applicable law. This research method uses a normative juridic approach. The results of this study explain that there are two types of legal protection: preventive protection and repressive protection. Then, if there is a violation of the trademark, legal action can be reached through two routes. The first is litigation. Secondly, the non-litigation route is in accordance with Law No. 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications.
Keywords: Legal protection; trademarks; franchise.
ABSTRAK
Artikel ini membahas tentang perlindungan dan upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran terhadap merek terutama yang digunakan pada usaha waralaba. Tujuan penulisan ini yaitu agar para Franchisor sebagai pemberi hak untuk melakukan pemanfaatan atau penggunaan atas suatu merek dalam melakukan kerjasama bisnis waralaba dapat mengetahui perlindungan dan upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran terhadap merek sesuai dengan hukum yang berlaku. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa terdapat dua perlindungan hukum. Yaitu, perlindungan preventif dan perlindungan represif. Kemudian jika terjadi pelanggaran terhadap merek, upaya hukum dapat ditempuh melalui 2 jalur, pertama yaitu jalur gugatan. Kedua, jalur non-litigasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Note: This article has supplementary file(s).
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-01-05 18:35:59
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id