skip to main content

Perlindungan Hukum terhadap Merek Dagang Pada Usaha Waralaba (Franchise)

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The article discusses the protection and legal action that can be taken in cases of infringement of trademarks, especially those used in franchise ventures. The purpose of this writing is that the franchisors, as the grantors of the right to make use of a trademark in conducting franchise business cooperation, can know the protection and legal action that can be taken in case of infringement of the trademark according to applicable law. This research method uses a normative juridic approach. The results of this study explain that there are two types of legal protection: preventive protection and repressive protection. Then, if there is a violation of the trademark, legal action can be reached through two routes. The first is litigation. Secondly, the non-litigation route is in accordance with Law No. 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications.

Keywords: Legal protection; trademarks; franchise.

ABSTRAK

Artikel ini membahas tentang perlindungan dan upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran terhadap merek terutama yang digunakan pada usaha waralaba. Tujuan penulisan ini yaitu agar para Franchisor sebagai pemberi hak untuk melakukan pemanfaatan atau penggunaan atas suatu merek dalam melakukan kerjasama bisnis waralaba dapat mengetahui perlindungan dan upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran terhadap merek sesuai dengan hukum yang berlaku. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa terdapat dua perlindungan hukum. Yaitu, perlindungan preventif dan perlindungan represif. Kemudian jika terjadi pelanggaran terhadap merek, upaya hukum dapat ditempuh melalui 2 jalur, pertama yaitu jalur gugatan. Kedua, jalur non-litigasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

 Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Merek; Waralaba.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Instrument

Subject
Type Research Instrument
  Download (43KB)    Indexing metadata
Keywords: Legal protection; trademarks; franchise.

Article Metrics:

  1. Aidi, Z., & Farida, H. (2019). Perlindungan Hukum Para Pihak dalam Perjanjian Waralaba Makanan. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), Vol. 4, (No. 2), p.207. https://doi.org/10.33760/jch.v4i2.119
  2. Albanjar, N. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Franchise di Indonesia. Lex Et Societatis, Vol. 6, (No. 7), p.74-81
  3. Anisa, U. K. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Frachisor dalam Hal Penggunaan Merek Tanpa Hak Setelah Berakhirnya Perjanjian Waralaba (Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN Bla). Bussiness Law Binus, Vol. 7, (No. 2), p.33-48. Retrieved from http://repository.radenintan.ac.id/11375/1/PERPUS PUSAT.pdf%0A
  4. Febrilian, L. (2017). Dampak Pertumbuhan Bisnis Franchise Waralaba Minimarket terhadap Perkembangan Kedai Tradisional di Kota Binjai. Journal Manajemen Tools, Vol. 53, (No. 9), p.1689-1699
  5. Gunawan, Y. (2022). Penyelesaian Sengketa Merek Terdaftar dan Merek Terkenal dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum. Iblam Law Review, Vol. 2, (No. 2), p.141-164. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i2.80
  6. Irvan, N., Akywen, R.J., & Balik, A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Tidak Terdaftar dalam maupun di luar negeri, menjadikan peran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI ) pencegahan terhadap “persaingan usaha tidak wajar ataupun unfair competition.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, (No. 12), p.1230-1242
  7. Kadek Dinda Agustina, & Made Nurmawati. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Rahasia Dagang dalam Usaha Franchise di Bidang Makanan dan Minuman. Journal of Chemical Information and Modeling, Vol. 53, (No. 9), p.1689-1699
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 Tentang Pengesahan Paris Convention For The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property organization
  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  10. Manalu, Y. A. (2022). Pengaturan Hukum tentang Franchise di Indonesia. Honeste Vivere, Vol. 32, (No. 2), p.83-97. https://doi.org/10.55809/hv.v32i2.134
  11. Mirfa, E. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 11, (No. 1), p.65-77. Retrieved from https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/27
  12. Oktavi, E. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Penerima Waralaba dalam Perjanjian Waralaba di Indonesia, Vol. 3, (No. 3), p.1-119
  13. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
  14. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
  15. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
  17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating To The Madrid Agreement Concerning The International Registration of Mark, 1989 (Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional, 1989)
  18. Prasomya, D. A., & Santoso, B. (2022). Tinjauan Yuridis Pembatalan Merek Dagang Terkait Prinsip Itikad Baik Dalam Sistem Pendaftaran Merek. Notarius, Vol. 15, (No. 2), p.660-675. https://doi.org/10.14710/nts.v15i2.27522
  19. Putra, I. K. A. A. P., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. . (2022). Kajian Yuridis Waralaba Dalam Persfektif Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 4, (No. 3), p.305-310. https://doi.org/10.22225/ah.4.3.2022.305-310
  20. RI. (2007). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba. Database Peraturan. Retrieved from https://www.google.com/search?q=peraturan+pemerintah+tentang+waralaba&client=firefox-b-d&ei=gFB-YuTzCcGAmgfh5LeQBQ&ved=0ahUKEwjks96-vtz3AhVBgOYKHWHyDVIQ4dUDCA0&uact=5&oq=peraturan+pemerintah+tentang+waralaba&gs_lcp=Cgdnd3Mtd2l6EAMyBQgAEIAEMgUIABCABDIGCAAQ
  21. Siregar, A., Saidin, O., & Leviza, J. (2022). Perlindungan Hukum Hak Atas Merek Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Locus Journal of Academic Literature Review, Vol. 1, (No. 3), p.161-169. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i3.64
  22. Syafira, V. T. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Superman Terhadap Pelanggaran Merek. Jurnal Suara Hukum, Vol. 3, (No. 1), p.85. https://doi.org/10.26740/jsh.v3n1.p85-114
  23. Tanaya, V., Marpaung, J. V., & Djohan, A. D. (2021). Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Dalam Perjanjian Franchise Cocoyo. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.5 ,(No.2), p.237-254. https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v5.i2.p237-254
  24. Undang-undang (UU) tentang Merek dan Indikasi Geografis. (2016). Undang-Undang (UU) tentang Merek dan Indikasi Geografis. JDIH BBP RI, (No. l), p.1-51. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37595/uu-no-20-tahun-2016

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 18:35:59

No citation recorded.