skip to main content

Analisis Yuridis Terhadap Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham (Akuisisi) (Studi Putusan KPPU Nomor 31/Kppu-M/2020)

*Asrul Huda  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

In the case of KPPU's Decision Number 31/KPPU-M/2020, according to KPPU, there was a delay in notification of the takeover of PT Tanjung Kreasi Parquet Industry shares by PT Dharma Satya Nusantara, Tbk. This study aims to examine the regulation of the obligation to notify the takeover of shares in the perspective of business competition law and to analyze whether the KPPU's decision Number 31/KPPU-M/2020 is in accordance with the provisions of Law No. 5 of 1999 and PP No. 57 of 2010. The research method in this study is the method normative juridical. The results of this study indicate that there is an obligation to give written notification to KPPU on the acquisition of shares with the aset value and/or sales value exceeding a certain amount no later than 30 (thirty) days from the date of the takeover. The sanction for late notification of share acquisition by PT Dharma Satya Nusantara, Tbk has complied with the provisions of Law No. 5 of 1999 and PP No. 57 of 2010.

Keywords: notification; acquisition; kppu

Abstrak

Kasus Putusan KPPU Nomor 31/KPPU-M/2020, menurut KPPU terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT. Tanjung Kreasi Parquet Industry oleh PT. Dharma Satya Nusantara, Tbk. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham dalam perspektif hukum persaingan usaha dan menganalisis apakah putusan KPPU Nomor 31/KPPU-M/2020 telah sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini diketahui adanya“kewajiban pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU atas pengambilalihan saham dengan nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengambilalihan tersebut. Sanksi keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham yang dilakukan oleh PT. Dharma Satya Nusantara, Tbk telah sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010.

Kata kunci: notifikasi; akuisisi; kppu

Fulltext View|Download
Keywords: notification; acquisition; kppu

Article Metrics:

  1. Almanda, Bryan Fanani., Anam, Muhammad R., & Sitowing, Diego Bagas P. (2019). Akibat Hukum atas Keterlambatan Pelaporan Pengambilalihan Saham Ditinjau dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7/KPPU-R/III/2019). Jurnal Hukum Positum, Vol. 4, (No. 2), p. 14-24
  2. Alexander, L. (2010). Efektifitas Regulasi Marger Dan Akuisisi. Jakarta: PT. Pustaka Sinar Harapan
  3. Balqis, W. G. (2020). Penanganan Perkara Pre-notification Oleh KPPU Dalam Kerangka Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jurnal Yustisiabel, Vol. 4, (No. 2), p.140-154
  4. Fajar, Mukti., & Achmad, Yulianto. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  5. Fitriyah, I. N. (2020). Mandatory Pre Merger Notification System Sebagai Peraturan Notifikasi Merger Badan Usaha di Indonesia Suatu Tinjauan Teori Maslahah. Journal of Islamic Business Law, Vol. 4, (Issue 4), p.1-12
  6. Fuady, M. (2005). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti
  7. Harahap, M. Y. (2015). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  9. Lubis, A.F, et,al. (2017). Hukum Persaingan Usaha. Edisi Kedua, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
  10. Manalu, H. (2019). Notifikasi Aksi Korporasi Sebagai Instrumen Hukum Pencegah Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang: Jurnal Hukum, Vol. 2, (No. 1), p.33-67
  11. Marzuki, P.M. (2010). Penelitian Hukum, Cetakan Keenam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  12. Nasrulloh, M.D. (2021). Dampak Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Perusahaan Terhadap Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Suara Hukum, Vol. 3, (No. 1), p. 143-173
  13. Nugraha, Xavier., Achmadi, Rizki Istighfariana., & Sari, Nina Amelia Novita. (2019). Urgensi Notifikasi Pratransaksi 3P (Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan) Upaya Preventif Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Legislatif, Vol. 2, (No. 2), p. 84-99
  14. Nugroho, S.A. (2012). Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia: Dalam Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  16. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan saham Perusahaan
  17. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 31/KPPU-M/2020
  18. Rokan, M.K. (2012). Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Rajawali Pers
  19. Sidabalok, J. (2012). Hukum Perusahaan-Analisis Terhadap Pengaturan Peran Perusahaan dalam Pembangunan Nasional Ekonomi Indonesia. Bandung: Nuasa Aulia
  20. Sidharta, B.A. (2000). Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju
  21. Sjahdeini, S.R. (2006). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti. Pers
  22. Soekanto, Soerjono., & Mamudji, Sri. (1995). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press
  23. Soemitro, R.H. (1982). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia
  24. Sinaga, H.D. (2019). Analisis Hukum Terhadap Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham (Akuisisi) PT. Citra Asri Property Oleh PT. Plaza Indonesia Realty, Tbk. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 3, (No. 3), p. 192-208
  25. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  26. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  27. Usman, R. (2013). Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-10-08 09:13:07

No citation recorded.