skip to main content

Asas Keseimbangan Sebagai Indikator Keadilan di Dalam Perjanjian Baku

*Muhammad Tommy Setiawan  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Achmad Busro scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Mujiono Hafidh Prasetyo  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Notarius

Citation Format:
Abstract

Everyone has the freedom to enter into any agreement provided that it does not conflict with applicable laws, morality and public order. Franchisee candidates are given the freedom to choose to accept or reject the agreement (take it or leave it) by not participating in determining its contents. This article discusses the issue of the benchmarks of fairness in the franchise agreement between the franchisor and the franchisee and the legal consequences of injustice that occurs in the agreement. The method used is normative juridical. The results of the study found that the agreement was legal according to law, as for the contents of the contract which were considered unfair by some parties, this did not cause the cancellation of the contract application. The parties who have agreed and agreed to the contract (take it) and also signed the contract so that they must bear the legal consequences that arise, except when an element of fraud and oversight is found, then the other party gets a wrong or wrong understanding of the contract, both parties should have good intentions to solve the problem.

Keywords: Standard Agreement; Franchisee; Justice

Abstrak

Setiap orang memiliki kebebasan untuk mengadakan segala perjanjian dengan ketentuan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, kesusilaan dan ketertiban umum. Calon Franchisee diberikan kebebasan untuk memilih menerima atau menolak perjanjian tersebut dengan tidak ikut serta menentukan isinya. Artikel ini membahas persoalan tentang tolok ukur keadilan di dalam perjanjian franchise antara franchisor dan franchisee serta akibat hukum atas ketidakdilan yang terjadi dalam perjanjian tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian tersebut sah menurut hukum, adapun terkait isi kontrak yang dinilai tidak adil oleh sebagian pihak, hal tersebut tidak menyebabkan dibatalkannya permohonan kontrak. Para pihak yang telah sepakat dan menyetujui kontrak (take it) serta ikut bertandatangan sehingga harus menanggung konsekuensi hukum yang ditimbulkan, kecuali ketika ditemukan adanya unsur penipuan dan kekhilafan, maka pihak lain mendapat pemahaman yang keliru atau salah tentang kontrak seharusnya kedua belah beri’tikad baik guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Kata kunci : Perjanjian Baku; Franchisee; Keadilan

Fulltext View|Download
Keywords: Perjanjian Baku; Franchisee; Keadilan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-19 22:44:36

No citation recorded.