skip to main content

Kompensasi Tanah Wakaf Dalam Pengadaan Tanah Untuk Tol Semarang Demak Seksi II

*Khaidar Alifika El Ula  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Ana Silviana scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The need for land has increased since the intensity of development carried out by the government has increased, this is in contrast to the availability of land owned, land acquisition is an alternative that can be carried out by the government. The status of the land that was acquired is not only ownership rights but waqf land which is intended for the benefit of the people, land acquisition for the construction of the Semarang Demak toll road section II has areas of waqf land that are affected. The objective of this research is to find out the compensation arrangements for waqf land affected by land acquisition activities for section II of the Semarang Demak toll road and how compensation for waqf land is implemented in land acquisition activities for section II of the Semarang Demak toll road. The writing of this article uses a juridical empirical research method. Compensation arrangements for waqf land use a regent's decree in accordance with the Decree of the Governor of Central Java, and for the process itself it is carried out from a team formed by the Ministry of Religion of Demak Regency.

Keywords: compensation; waqf; semarang-demak toll road.

Abstrak

Kebutuhan tanah mengalami peningkatan sejak intensitas pembangunan yang terus dilakukan pemerintah mengalami peningkatan, hal ini bertolak belakang dengan ketersediaan tanah yang dimiliki, pembebasan tanah menjadi alternatif yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Status tanah yang dibebaskan tidak hanya kepemilikan secara hak milik akan tetapi tanah wakaf yang peruntukannya untuk kemaslahatan umat, pembebasan tanah untuk pembangunan tol Semarang Demak seksi II terdapat bidang tanah wakaf yang terkena. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui pengaturan kompensasi tanah wakaf yang terkena kegiatan pembebasan tanah untuk tol Semarang Demak seksi II dan bagaimana pelaksanaan kompensasi tanah wakaf dalam kegiatan pengadaan tanah untuk tol Semarang Demak seksi II. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian secara yuridis empiris. Pengaturan kompensasi tanah wakaf menggunakan surat keputusan bupati sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jateng, dan untuk prosesnya sendiri dilakukan dari tim bentukan Kementerian Agama Kabupaten Demak.

Kata kunci: kompensasi; wakaf; tol semarang demak.

Fulltext View|Download
Keywords: compensation; waqf; semarang-demak toll road.

Article Metrics:

  1. Al-Alabij, A. (1989). Perwakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita. Jakarta: Rajawali Press
  2. _____. A. (1989). Perwakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita. Jakarta: Rajawali Press
  3. Al-Ansori, A.L. (2016). Perubahan Peruntukan Tanah Wakaf dari Tujuan Semula di Kecamatan Bungusari Kabupaten Purwakarta Ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Jurnal Syiar Hukum, Vol. 13,(No. 2), p.57
  4. Alghifari, E.N.M. (2019). Alih Fungsi Tanah Wakaf Untuk Kepentingan Umum Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 25,(No. 4), p.5
  5. Anggara, S. (2014). Kebijakan Publik. Bandung: Pustaka Setia
  6. Arba. (2015). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
  7. Halim, A. (2005). Hukum Perwakafan di Indonesia. Jakarta: Ciputat Press
  8. Haq, A.F. (2017). Hukum Perwakafan Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
  9. Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan
  10. Iskandar, M. (2010). Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Jakarta: Jala Permata Aksara
  11. Jainah, Z.O. (2012). Penegakan Hukum Dalam Masyarakat. Journal of Rural and Development, Vol. 3,(No. 2), p. 165
  12. Kasenda, D.G. (2015). Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2,(No.2), p.3
  13. Mahasna, A.S.. (2019). Analisis Hukum Tukar Guling Tanah Wakaf, Jurnal Al-Awqaf, Vol. 12,(No.1), p.91
  14. Nugroho, D. (2003). Kebijakan Publik ; Formulas, Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
  16. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
  17. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
  18. Peraturan Menteri Agama (Permen) RI Nomor 25 Tahun 2018; Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 - 2004 tentang Wakaf
  19. Shomad, A. (2010). Hukum Islam : Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  20. Soemitro, R.H. (1982). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia
  21. Soekanto, S. (2013). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers
  22. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
  23. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-05-09 11:51:49

No citation recorded.