1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
BibTex Citation Data :
@article{NTS44153, author = {Murti Sadtyafitri and Yunanto Yunanto}, title = {Konflik Undang-Undang Mengenai Batas Kedewasaan Berdasarkan Umur dalam Perjanjian}, journal = {Notarius}, volume = {17}, number = {3}, year = {2024}, keywords = {Legal Age; Agreement; Notary.}, abstract = { ABSTRACT The ability to act in making agreements is assessed based on the legal age. The Civil Code stipulates that the age of adulthood is 21 (twenty-one) years, while according to law no. 2 of 2014 is 18 (eighteen) years. The research objective is to analyze which legal age is used in the agreement. This study uses a normative approach with analytical-descriptive specifications. The results of this study are agreement made efore a notary, the age limit is 18 (eighteen) years, this is in accordance with the provisions of the position of a notary, while an underhand agreement as long as the parties acknowledge the agreement, there is no problem with it. Keywords: Legal Age; Agreement; Notary. ABSTRAK Kecakapan bertindak dalam membuat perjanjian dinilai berdasarkan batas umur kedewasaan. KUHperdata menentukan umur dewasa adalah 21 (dua puluh satu) tahun sedangkan menurut undang-undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris adalah 18 (delapan belas) tahun manakah batas yang digunakan dalam melakukan suatu perjanjian. Tujuan Penelitian adalah menganalisis batas umur dewasa manakah yang digunakan dalam perjanjian dan solusi untuk mengatasi konflik Undang-Undang tentang batas umur dewasa dalam melakukan suatu perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan spesifikasinya yang bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris maka batas umur adalah 18 (delapan belas) sedangkan perjanjian di bawah tangan sepanjang para pihak mengakui perjanjian tersebut maka tidak ada masalah terhadapnya. Kata Kunci: Batas Umur Kedewasaan; Perjanjian; Notaris }, issn = {2686-2425}, pages = {2004--2019} doi = {10.14710/nts.v17i3.44153}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/44153} }
Refworks Citation Data :
ABSTRACTThe ability to act in making agreements is assessed based on the legal age. The Civil Code stipulates that the age of adulthood is 21 (twenty-one) years, while according to law no. 2 of 2014 is 18 (eighteen) years. The research objective is to analyze which legal age is used in the agreement. This study uses a normative approach with analytical-descriptive specifications. The results of this study are agreement made efore a notary, the age limit is 18 (eighteen) years, this is in accordance with the provisions of the position of a notary, while an underhand agreement as long as the parties acknowledge the agreement, there is no problem with it.Keywords: Legal Age; Agreement; Notary.
ABSTRAKKecakapan bertindak dalam membuat perjanjian dinilai berdasarkan batas umur kedewasaan. KUHperdata menentukan umur dewasa adalah 21 (dua puluh satu) tahun sedangkan menurut undang-undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris adalah 18 (delapan belas) tahun manakah batas yang digunakan dalam melakukan suatu perjanjian. Tujuan Penelitian adalah menganalisis batas umur dewasa manakah yang digunakan dalam perjanjian dan solusi untuk mengatasi konflik Undang-Undang tentang batas umur dewasa dalam melakukan suatu perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan spesifikasinya yang bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris maka batas umur adalah 18 (delapan belas) sedangkan perjanjian di bawah tangan sepanjang para pihak mengakui perjanjian tersebut maka tidak ada masalah terhadapnya.Kata Kunci: Batas Umur Kedewasaan; Perjanjian; Notaris
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-01-05 18:33:18
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id