skip to main content

Konflik Undang-Undang Mengenai Batas Kedewasaan Berdasarkan Umur dalam Perjanjian

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia


Citation Format:
Abstract

ABSTRACT
The ability to act in making agreements is assessed based on the legal age. The Civil Code stipulates that the age of adulthood is 21 (twenty-one) years, while according to law no. 2 of 2014 is 18 (eighteen) years. The research objective is to analyze which legal age is used in the agreement. This study uses a normative approach with analytical-descriptive specifications. The results of this study are agreement made efore a notary, the age limit is 18 (eighteen) years, this is in accordance with the provisions of the position of a notary, while an underhand agreement as long as the parties acknowledge the agreement, there is no problem with it.
Keywords: Legal Age; Agreement; Notary.


ABSTRAK
Kecakapan bertindak dalam membuat perjanjian dinilai berdasarkan batas umur kedewasaan. KUHperdata menentukan umur dewasa adalah 21 (dua puluh satu) tahun sedangkan menurut undang-undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris adalah 18 (delapan belas) tahun manakah batas yang digunakan dalam melakukan suatu perjanjian. Tujuan Penelitian adalah menganalisis batas umur dewasa manakah yang digunakan dalam perjanjian dan solusi untuk mengatasi konflik Undang-Undang tentang batas umur dewasa dalam melakukan suatu perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan spesifikasinya yang bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris maka batas umur adalah 18 (delapan belas) sedangkan perjanjian di bawah tangan sepanjang para pihak mengakui perjanjian tersebut maka tidak ada masalah terhadapnya.
Kata Kunci: Batas Umur Kedewasaan; Perjanjian; Notaris

Fulltext View|Download
Keywords: Legal Age; Agreement; Notary.

Article Metrics:

  1. Dharma, A.D.S. (2015). Keberagaman Pengaturan Batas Usia Dewasa Seseorang untuk Melakukan Perbuatan Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Repertorium, Vol. 2, (No. 2)
  2. Fuady, M. (2016). Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers
  3. Hanum, C. (2020). Analisis Yuridis Kedudukan Surat Edaran Dalam Sistem Hukum Indonesia. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), Vol. 10, (No. 2), p138-153
  4. Nurkholis. (2017). Hukum Berdasarkan Undang. Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 8, h. 77
  5. Prasetya, V.D. (2020). Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol, 7, (No, 1).p.1-15
  6. Simanjuntak, E. (2018). Kewenangan Hak Uji Materil Pada Mahkamah Agung RI. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 2, (No. 3), p.337. https://doi.org/10.25216/jhp.2.3.2013.337-356
  7. Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers
  8. Suadyani, N.N.E., Darmadi, A.S.W., & Westra, I. K. (2017). Kecakapan Berdasarkan Batasan Usia dalam Membuat Perjanjian di hadapan Notaris. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 5, (No. 1), p.1-5
  9. Sylviadianti, A., & Suprobowati, G.D. (2022). Sistematika, Prosedur, dan Syarat Pengajuan Judicial Review Di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Vol. 1, (No. 3), p.449-455
  10. Tutik, T.T. (2015). Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 18:33:18

No citation recorded.