skip to main content

Penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi pada Program PTSL di Kota Semarang

1Kantor ATR/BPN Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

3Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

In this study will examine the application of the Delimitation Contradictory Principle in the PTSL program and the factors that influence the application of the the Delimitation Contradictory Principle in the PTSL program. The research methods used empirical juridical research with a qualitative research approach. This research is located in Sampangan and Bendan Duwur Villages. The research results in the implementation of the Delimitation Contradictory Principle in the PTSL program in Sampangan and Bendan Duwur Villages, Semarang City have not been fully implemented in accordance with PP No. 24 of 1997, there are several obstacles that occur in its implementation such as the owner does not maintain the land and the absence of the owner or the bordering party at the time of measurement.

Keywords: Implementation; Contradictoire Delimitatie; Land Registration.

ABSTRAK

Penelitian ini meneliti terkait  penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi pada program PTSL dan  faktor yang mempengaruhi penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi pada program PTSL. Metode penelitian yang digunakan yakni menggunakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan penelitian kualitatif. Penelitian ini berlokasi di Kelurahan Sampangan dan Bendan Duwur dimana menjadi tempat pelaksanaan Program PTSL di Kota Semarang. Hasil penelitian yakni penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi pada program PTSL di Kelurahan Sampangan dan Bendan Duwur Kota Semarang belum sepenuhnya terlaksana sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1997. Masih terdapat beberapa kendala dan hambatan yang terjadi pada pelaksanaannya seperti tidak diketahuinya  pemilik tanah atau pihak yang berbatasan (no name) ketika akan diukur, pemilik yang tidak memelihara dan memperhatikan tanah kepemilikannya serta tidak hadirnya pemilik atau pihak yang berbatasan pada saat pengukuran.

Kata Kunci: Penerapan; Kontradiktur Delimitasi; Pendaftaran Tanah
Fulltext View|Download
Keywords: Implementation; Contradictoire Delimitatie; Land Registration

Article Metrics:

  1. Adati, M. A. (2018). Wanprestasi Dalam Perjanjian yang Dapat di Pidana Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Privatum, Vol. 6, (No. 4), p.5-15
  2. Amini, S. (2022). Pentingnya Pendaftaran Tanah: Perspektif Teori Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, Vol. 6, (No. 3), p.1326-1340
  3. Arba, H. M. (2015). Hukum Agraria Indonesia (1st ed.). Jakarta: Sinar Grafika
  4. Arief, A. (2018). Pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, Vol. 5, (No. 1), p.206-215. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5812
  5. Cahyaningsih, D.T. (2020). Mengurai Teori Effectiveness of LawAnthony Allot. Jurnal Rechtsvinding, Vol. 6, (No. 2), p.1-16
  6. Daya, N. W. (2016). Kontrak Sosial Menurut Thomas Hobbes dan John Locke. Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, Vol. 1, (No. 2), p.183-193
  7. Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2015). Profil Kabupaten / Kota: Kota Semarang, Jawa Tengah. Retrieved from http://ciptakarya.pu.go.id/, p.1–15
  8. Ginting, D. (2016). Land Registration in Information Technology Perspective a Basis of Basic Agrarian Law in Indonesia. International Journal of Scientific & Technology Research, Vol. 5, (No. 5), p.184-186. Retrieved from www.ijstr.org
  9. Mujiburohman, D.A. (2018). Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, Vol. 4, (No. 1), p.88-101. https://doi.org/10.31292/jb.v4i1.217
  10. Puriani, W.D., Handayani, I.G.A.K.R., & Karjoko, L. (2021). Determination of the Application of Contradictoire Delimitatie Principles in Collecting Physical Data in the Magetan National Land Agency Office (Study in Magetan District). Research, Society and Development, Vol. 10, (No. 6), p.1-12. https://doi.org/10.33448/rsd-v10i6.16477
  11. Qoyum. (2012). Penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam Pendaftaran Tanah Sporadik di Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang. Unnes Law Journal, Vol. 2, (No. 1), p.27-35
  12. Rachmawati, F. A., Choirinnisa, S. A., & Latif, L. (2021). Integrated Land Registration System: Between Legal Certainty and Challenges (Case of Semarang City). Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, Vol. 3, (No. 2), p.217-232. https://doi.org/10.15294/ijals.v3i2.45895
  13. Remaja, N.G. (2014). Makna Hukum dan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum, Vol. 2, (No. 1), p.1-26
  14. Rudy, P. (2020). Penerapan Asas kontradiktur Delimitasi Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Pada Kantor Pertanahan Kota Medan). Jurnal Al-Mursalah, Vol. 6, (No. 1), p.1-35
  15. Tamara, A.C. (2021). Eksistensi Penemuan Hukum dan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 410/Pid.B/2014/PN.BGL tentang Tindak Pidana Perkosaan. Lex Crimen, Vol. 10, (No. 3), p.71-81
  16. Udin, Z. (2021). Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam Meminimalisir Problematika Perkawinan. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, Vol. 4, (No. 1), p.99-115
  17. Wahanisa, A.N.R. (2015). Tipologi Sengketa Tanah dan Pilihan Penyelesaiannya (Studi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang). Jhaper, Vol. 1, (No. 2), p.75–85
  18. Widyaningsih, K. (2019). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali terhadap Tanah yang Belum Bersertipikat Melalui Program Nasional Agraria (Prona) di Kantor Pertanahan Jakarta Barat. Notarius, Vol. 12, (No. 2), p.824-441. https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.29121

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 18:34:04

No citation recorded.