skip to main content

Tanggung Jawab Kreditor dan PPAT dalam Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik

*Sounda Daniawijaya  -  Kantor Notaris & PPAT Hadi Wijayanti S.H.M.Kn Kabupaten Demak, Indonesia
Budi Ispriyarso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

In order to protect the interests of creditors, the implementation of mortgage loan guarantees or debts between creditors and debtors is protected by the imposition of mortgage rights. In the era of 4.0 technology digital, the encumbrance of Mortgage Rights is carried out electronically, namely the HT-el Registration system. Of course, in the implementation of the registration of Mortgage Electronically there are responsibilities that are owned by each interested party, in this case PPAT and Creditors, namely Banking Institutions. This study aims to determine the duties and responsibilities of PPAT and creditors in terms of Mortgage Registration. The research method used is the normative legal research method. The results of the study indicate that each creditor and PPAT must have a user first in order to be able to carry out the registration of mortgage rights. PPAT's responsibility is to check the certificate, make a Deed of Granting Mortgage and upload it to the ht-el web system. The task of the creditor is to register mortgage rights on partner applications, pay the Order for Depositing Non-Tax State Revenue, print and affix proof of mortgage registration on land certificates.

Keywords: mortgage rights; electronic; creditors; ppat

Abstrak

Dalam rangka melindungi kepentingan Kreditor, Pelaksanaan Jaminan Kredit Pemilikan Rumah ataupun Utang Piutang antara Kreditor dan Debitor dengan objek jaminan hak atas tanah dilindungi dengan Pembebanan Hak Tanggungan. Era Industri 4.0 Teknologi Digital, Pembebanan Hak Tanggungan dilakukan secara elektronik yaitu dengan sistem Pendaftaran HT-el. Tentunya, dalam pelaksanaan pendaftaran Hak Tanggungan secara Elektronik terdapat tanggung jawab yang dimiliki setiap pihak yang berkepentingan, dalam hal ini PPAT dan Kreditor yaitu Lembaga Perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab PPAT maupun kreditor dalam hal Pendaftaran Hak Tanggungan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masing-masing Kreditor maupun PPAT harus mempunyai user terlebih dahulu agar bisa menjalankan pendaftaran hak tanggungan. Tanggung jawab PPAT adalah melaksanakan pengecekan sertipikat, membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan dan meng-upload ke sistem web ht-el. Tugas Kreditor yaitu melakukan pendaftaran hak tanggungan pada aplikasi mitra, membayar Surat Perintah Setor Penerimaan Negara Bukan Pajak, mencetak dan membubuhkan bukti pendaftaran hak tanggungan pada sertipikat tanah.

Kata kunci: hak tanggungan; elektronik; kreditor; ppat
Fulltext View|Download
Keywords: mortgage rights; electronic; creditors; ppat

Article Metrics:

  1. Adiyatma, Anton Sofian., Ratna, Edith., & Cahyaningtyas, Irma. (2021). Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Kantor Pertanahan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik. Notarius, Vol. 14, (No. 1), p.89-105. https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.38830
  2. Asikin, Z. (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  3. Asriati, Anis Eka., & Cahyarini, Luluk Lusiati. (2022). Wewenang Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Pembebanan Hak Tanggungan. Notarius, Vol. 15, (No. 1), p.1-17. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46020
  4. HS, Salim., & Nurbani, Erlies Septiana. (2013). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Pers
  5. Indroharto. (1994). Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. In Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Bandung: Citra Aditya Bakti
  6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia. (2020). Informasi Elektronik Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Elektronik. Informasi Elektronik
  7. Ngadino. (2016). Ketentuan Umum Tata Cara Pembuatan dan Pengisian Akta. Semarang: UPT Penerbitan Universitas PGRI Semarang Press
  8. Nurwulan, P. (2021). Implementasi Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik Bagi Kreditur dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 28, (No. 1), p.183-202. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss1.art9
  9. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik
  10. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  12. Setiawan, I.K. O. (2019). Hukum Pendaftaran dan Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika
  13. Sjahputra, I. (2002). Problematika Hukum Internet di Indonesia. Jakarta: PT. Prenhallindo
  14. Sutedi, A. (2012). Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika
  15. Suteki, & Taufani, Galang. (2018). Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktek). Jakarta: Raja Grafindo Persada
  16. Tobink, R. (2003). Kamus Istilah Perbankan. Jakarta: Atalya Rileni Sudeco
  17. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  18. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
  19. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  20. Wiwoho, J. (2014). Peran Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat. Masalah-Masalah Hukum, Vol. 43 ,(No. 1), p.87-97. https://doi.org/10.14710/mmh.43.1.2014.87-97

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-08 14:30:19

No citation recorded.