skip to main content

Tinjauan Yuridis Perjanjian Kredit Perbankan dengan Nasabah Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah

*Satrio Nugroho  -  Kantor Notaris & PPAT Detty Tresnawaty S.H. Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, Indonesia
Siti Malikhatun Badriyah scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Banking is a source of funds for individuals or business entities to meet their needs. Banks in providing credit will be very careful and through in-depth analysis as well as in terms of collecting receivables. This article discusses two main problems, namely: the implementation of providing general banking credit to customers of small and medium enterprises and problems that arise in the context of efforts to obtain credit from banks by customers of small and medium enterprises. The research method used in this research uses an empirical juridical approach. Judicial approach because the research starts from using positive legal rules and written regulations which are realized in research on matters relating to the implementation of general credit agreements. The specifications of this writing are analytical descriptive, namely describing the applicable legal regulations linked to legal theories and the practice of implementing positive law. an agreement and the essentials of the agreement.

Keywords: juridical review; general credit agreement

Abstrak

Perbankan adalah salah satu sumber dana bagi masyarakat perorangan atau badan usaha untuk memenuhi kebutuhannya. Perbankan dalam memberi kreditnya akan sangat berhati-hati dan melalui analisis yang mendalam begitu pula dengan hal penagihan piutangnya. Artikel ini membahas tentang dua pokok permasalahan yaitu: pelaksanaan pemberian kredit umum perbankan kepada para nasabah pelaku usaha kecil dan menengah dan Permasalahan yang timbul dalam rangka usaha mendapatkan kredit dari perbankan oleh nasabah pelaku usaha kecil dan menengah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis empiris. Pendekatan secara yuridis karena penelitian bertitik tolak dengan menggunakan kaidah hukum positif dan peraturan-perturan tertulis yang direalisasikan pada penelitian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian kredit umum. Spesifikasi penulisan ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan hukum yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif. Pelaksanaan pemberian kredit umum telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan telah terpenuhinya syarat-syarat suatu perjanjian dan esensialia perjanjian.

Kata kunci: tinjauan yuridis; perjanjian kredit umum

Fulltext View|Download
Keywords: juridical review; general credit agreement

Article Metrics:

  1. Aman, M. E. J. (1989). No TKredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis. Yogyakarta: Liberty
  2. Arini, Ni Made., Wairocana, I Gusti Ngurah., & Wiryawan, I Wayan. (2017). Penyelesaian Permasalahan Kredit Tanpa Agunan (UMKM) Di Denpasar. Acta Comitas, p.122. https://doi.org/10.24843/ac.2017.v02.i01.p11
  3. Ashofatul, L. (2014). Urgensi Analisa 5c Pada Pemberian Kredit Perbankan Untuk Meminimalisir Resiko. Yuridika, Vol. 29, (No. 8), p.217-231. https://doi.org/10.20473/ydk.v29i2.368
  4. Badrulzaman, M. D. B. D. (1983). Perjanjian Kredit Bank. Bandung: Citra Aditya Bakti
  5. HS, S. (2017). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa
  6. Kadir, M.A. (1992). Hukum Perikatan Cetakan VI. Bandung: PT. Aditya Bakti
  7. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  8. Mulyati, E. (2016). Asas Keseimbangan Pada Perjanjian Kredit Perbankan Dengan Nasabah Pelaku Usaha Kecil. Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol.1,(No.1,), p.36-42
  9. Panuntun, Bagus., & Sutrisno. (2018). Faktor Penentu Penyaluran Kredit Perbankan Studi Kasus Pada Bank Konvensional Di Indonesia. JAD: Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan Dewantara, Vol. 1, (No. 2), p.57-66. https://doi.org/10.26533/jad.v1i2.235
  10. Patrik, P. (1986). Hukum Perdata I (Asas-asas Hukum Perikatan). Semarang: Fakultas Hukum UNDIP
  11. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.05/2008 beserta perubahannya PMK Nomor 10/PMK.05/2009 dan PMK Nomor 22/PMK.05/2010 tertanggal 28 Januari 2010 tentang Program Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi
  12. Prodjodkoro, W. (1981). Pokok-pokok Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu. Bandung: Sunan Bandung
  13. Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  14. Wardhana, M. (2017). Skema Alternatif Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Bagi Pelaku Umkm Dengan Peran Pemerintah Daerah Sebagai Avalis. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 5, (No. 1), p.23. https://doi.org/10.25157/jigj.v5i1.151
  15. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-07 05:02:01

No citation recorded.