BibTex Citation Data :
@article{NTS45389, author = {Naily Fadhilah and Ery Priyono}, title = {Pencantuman Klausula Eksonerasi dalam Akta Notaris sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Notaris}, journal = {Notarius}, volume = {17}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {notary; exoneration clause; legal protection}, abstract = { Abstract Notary as a public official authorized to make an authentic deed, in its journey it is possible to have legal problems both originating from the implementation of the duties and authorities of the Notary itself as well as problems from the parties in the deed. Therefore , to minimize it, the Notary then adds an exoneration clause as a form of self-protection. The purpose of this article is to know the urgency of including the exoneration clause in the N otary deed and the guarantee of legal protection for a notary. The research method used is a juridical-normative approach. The conclusion is the inclusion of the exoneration clause is a living law in the N otary w orld and that’s permitte d , as long as the procedure for making the d eed has been carried out in stages, sequentially, and fulfilled by a Notary in accordance with the UUJN. Meanwhile, legal protection for Notaries is limited to granting the rights and obligations to deny by law to Notaries. Protection from the Notary Honorary Council is only limited to agreeing or refusing when the Notary is summoned by investigators to provide information either as a witness or a suspect. Keyword: notary; exoneration clause; legal protection Abstrak Notaris sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta autentik, dalam perjalanannya dimungkinkan terjadi masalah hukum baik yang bersumber dari pelaksanaan tugas dan wewenangnya itu sendiri maupun dari para penghadap. Oleh karena itu, untuk meminimalisir terlibatnya dugaan terhadap Notaris tentang kejahatan yang telah dilakukan oleh para penghadap, Notaris kemudian menambahkan klausula eksonerasi sebagai bentuk pengaman diri. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui urgensi pencantuman klausula eksonerasi dalam akta Notaris serta jaminan perlindungan hukum bagi Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Adapun metode peneltian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis-normatif. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu bahwa pencantuman klausula eksonerasi merupakan living law dalam dunia kenotariatan. Pencantuman klausula eksonerasi boleh saja, selama prosedur pembuatan akta telah dilakukan secara bertahap, berurutan, serta dipenuhi oleh Notaris sesuai UUJN. Sedangkan perlindungan hukum apabila terseret kasus akibat tindakan para penghadap yang memberikan keterangan palsu, sebatas pemberian hak dan kewajiban ingkar. Perlindungan dari Majelis Kehormatan Notaris hanya terbatas pada menyetujui atau menolak ketika Notaris dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan baik sebagai saksi maupun tersangka. Kata kunci: notaris; klausula eksonerasi; perlindungan hukum }, issn = {2686-2425}, pages = {578--595} doi = {10.14710/nts.v17i1.45389}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/45389} }
Refworks Citation Data :
Abstract
Notary as a public official authorized to make an authentic deed, in its journey it is possible to have legal problems both originating from the implementation of the duties and authorities of the Notary itself as well as problems from the parties in the deed. Therefore, to minimize it, the Notary then adds an exoneration clause as a form of self-protection. The purpose of this article is to know the urgency of including the exoneration clause in the Notary deed and the guarantee of legal protection for a notary. The research method used is a juridical-normative approach. The conclusion is the inclusion of the exoneration clause is a living law in the Notary world and that’s permitted, as long as the procedure for making the deed has been carried out in stages, sequentially, and fulfilled by a Notary in accordance with the UUJN. Meanwhile, legal protection for Notaries is limited to granting the rights and obligations to deny by law to Notaries. Protection from the Notary Honorary Council is only limited to agreeing or refusing when the Notary is summoned by investigators to provide information either as a witness or a suspect.
Keyword: notary; exoneration clause; legal protection
Abstrak
Notaris sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta autentik, dalam perjalanannya dimungkinkan terjadi masalah hukum baik yang bersumber dari pelaksanaan tugas dan wewenangnya itu sendiri maupun dari para penghadap. Oleh karena itu, untuk meminimalisir terlibatnya dugaan terhadap Notaris tentang kejahatan yang telah dilakukan oleh para penghadap, Notaris kemudian menambahkan klausula eksonerasi sebagai bentuk pengaman diri. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui urgensi pencantuman klausula eksonerasi dalam akta Notaris serta jaminan perlindungan hukum bagi Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Adapun metode peneltian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis-normatif. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu bahwa pencantuman klausula eksonerasi merupakan living law dalam dunia kenotariatan. Pencantuman klausula eksonerasi boleh saja, selama prosedur pembuatan akta telah dilakukan secara bertahap, berurutan, serta dipenuhi oleh Notaris sesuai UUJN. Sedangkan perlindungan hukum apabila terseret kasus akibat tindakan para penghadap yang memberikan keterangan palsu, sebatas pemberian hak dan kewajiban ingkar. Perlindungan dari Majelis Kehormatan Notaris hanya terbatas pada menyetujui atau menolak ketika Notaris dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan baik sebagai saksi maupun tersangka.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-20 05:20:05
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id