skip to main content

Pencantuman Klausula Eksonerasi dalam Akta Notaris sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Notaris

*Naily Fadhilah  -  Notaris & PPAT Bambang Riyadi S.H. Kota Semarang, Indonesia
Ery Agus Priyono scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Notary as a public official authorized to make an authentic deed, in its journey it is possible to have legal problems both originating from the implementation of the duties and authorities of the Notary itself as well as problems from the parties in the deed. Therefore, to minimize it, the Notary then adds an exoneration clause as a form of self-protection. The purpose of this article is to know the urgency of including the exoneration clause in the Notary deed and  the guarantee of legal protection for a notary. The research method used is a juridical-normative approach. The conclusion is the inclusion of the exoneration clause is a living law in the Notary world and that’s permitted, as long as the procedure for making the deed has been carried out in stages, sequentially, and fulfilled by a Notary in accordance with the UUJN. Meanwhile, legal protection for Notaries is limited to granting the rights and obligations to deny by law to Notaries. Protection from the Notary Honorary Council is only limited to agreeing or refusing when the Notary is summoned by investigators to provide information either as a witness or a suspect.

Keyword: notary; exoneration clause; legal protection

Abstrak

Notaris sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta autentik, dalam perjalanannya dimungkinkan terjadi masalah hukum baik yang bersumber dari pelaksanaan tugas dan wewenangnya itu sendiri maupun dari para penghadap. Oleh karena itu, untuk meminimalisir terlibatnya dugaan terhadap Notaris tentang kejahatan yang telah dilakukan oleh para penghadap, Notaris kemudian menambahkan klausula eksonerasi sebagai bentuk pengaman diri. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui urgensi pencantuman klausula eksonerasi dalam akta Notaris serta jaminan perlindungan hukum bagi Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Adapun metode peneltian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis-normatif. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu bahwa pencantuman klausula eksonerasi merupakan living law dalam dunia kenotariatan. Pencantuman klausula eksonerasi boleh saja, selama prosedur pembuatan akta telah dilakukan secara bertahap, berurutan, serta dipenuhi oleh Notaris sesuai UUJN. Sedangkan perlindungan hukum apabila terseret kasus akibat tindakan para penghadap yang memberikan keterangan palsu, sebatas pemberian hak dan kewajiban ingkar. Perlindungan dari Majelis Kehormatan Notaris hanya terbatas pada menyetujui atau menolak ketika Notaris dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan baik sebagai saksi maupun tersangka.

Kata kunci: notaris; klausula eksonerasi; perlindungan hukum
Fulltext View|Download
Keywords: notary; exoneration clause; legal protection

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2008). Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandug: PT. Refika Aditama
  2. _______. (2009). Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti
  3. _______. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: CV. Mandar Maju
  4. _______. (2014). Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris & PPAT. Bandung: Citra Aditya Bakti
  5. _______. (2015). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Surabaya: PT. Refika Aditama
  6. Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
  7. Anshori, A.G. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press
  8. Arliman, L. (2015). Notaris dan Penegakan Hukum Oleh Hakim. Yogyakarta: CV Budi Utama
  9. Efenti, C. (2015). Kecenderungan Putusan-Putusan Hakim Pengadilan terhadap Pencantuman Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian. USU Law Journal, Vol. 3, (No. 2), p.11-28
  10. Khadafy, Muhamad Ruby., & Neni, Sri Imaniyati. (2020). Tanggung Jawab Notaris terhadap Penerapan Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah. Aktualita, Vol. 3, (No. 1), p.94–109. https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5972
  11. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  12. Leoprayogo, Vanessa., & Hoesin, Siti Hajati. (2019). Kekuatan Hukum Pencantuman Klasul Pengaman Diri Notaris dalam Akta. Notary Indonesian, Vol. 1, (No. 3), p.1–22
  13. Listiana, A. (2020). Kekuatan Klausula Pengaman Diri dalam Akta Bagi Notaris. Lex Renaissance, Vol. 5, (No. 3), p.747–763. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss3.art15
  14. Manuaba, Ida Bagus Paramaningrat, & Parsa, I Wayan, & Ariawan, I Gusti Ketut. (2018). Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Membuat Akta Autentik. Acta Comitas, Vol. 3, (No. 1), p.59–74. https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i01.p05
  15. Mowoka, V. P. (2014). Pelaksanaan Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Dibuatnya. Lex et Societatis, Vol. II, (No. 4), p.59–67. https://doi.org/10.35796/les.v2i4.4671
  16. Nasution, M. S. A. (2017). Hukum dalam Pendekatan Filsafat. Jakarta: Kencana
  17. Oktavira, B. A. (2021). Hukumnya Mencantumkan Klausul Eksonerasi dalam Perjanjian - Klinik Hukumonline. Retrieved from https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-mencantumkan-klausul-eksonerasi-dalam-perjanjian-lt4d0894211ad0e
  18. Oktiva, R., & Jauhari, I., & Muazzin. (2021). Peran Majelis Pengawas Notaris Terkait Pencantuman Klausula Pelindung Diri. Udayana Master Law Journal, Vol. 10, (No. 2), p.376–385
  19. Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. (2008). 100 Tahun Ikatan Notaris Indonesia Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, dan di Masa Datang. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka
  20. Rahardjo, S. (2003). Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas
  21. Salsa, S. N. (2020). Hukum Pengawasan Notaris di Indonesia dan belanda. Jakarta: Kencana
  22. Sarjana, I.M. (2016). Pembatasan Klausula Eksonerasi. Jurnal Notariil, Vol. 1, (No. 1), p.109–127. https://doi.org/10.22225/jn.1.1.175.109-127
  23. Sasauw, C. (2015). Tinjauan Yuridis tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris. Lex Privatum, Vol. III, (No. 1), p.98–109
  24. Susanto, H. (2010). Peranan Notaris dalam Menciptakan Kepatutan dalam Kontrak. Yogyakarta: FH. UII Press
  25. Tobing, G.H.S.L. (1983). Peraturan Jabatan Notaris. Cet. 3. Jakarta: Erlangga

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 05:20:05

No citation recorded.