skip to main content

Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia

*Ririn Maharani  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Siti Malikhatun Badriyah scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The development of the Guarantee Law brought developments to the guarantee institution. One of its products is a fiduciary guarantee which is quite attractive. However, not all agreements with fiduciary guarantees run smoothly. Sometimes the debtor defaults on a credit agreement with a fiduciary guarantee. The interests of creditors can be protected by the rules that govern. This writing aims to determine and analyze the legal protection for creditors in credit agreements with fiduciary guarantees. The research method used is normative juridical. The problem in this study is how the legal protection for creditors in credit agreements with fiduciary guarantees and efforts to resolve defaults that arise from the implementation of lending and borrowing agreements with fiduciary guarantees. The results of this study are the interests of "creditors can be guaranteed by the existence of legal protection rules." Efforts "made for the realization of the settlement of default in credit agreements with fiduciary guarantees are the Provision of Warning Letters, Provision of Compensation for Losses and Interest and Execution of Fiduciary Guarantees.

Keywords: legal protection; credit; fiduciary.

Abstrak

Perkembangan Hukum Jaminan membawa perkembangan pada lembaga jaminannya. Salah satu produknya ialah jaminan fidusia yang cukup diminati. Namun, tidak semua perjanjian dengan jaminan fidusa berjalan lancar. Terkadang debitur melakukan wanprestasi atas suatu perjanjian kredit dengan jaminan fidusia. Kepentingan kreditur dapat terlindungi dengan adanya aturan yang mengatur. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dan upaya hukum terhadap kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan teknik pengumpulan data diambil melalui studi psutaka. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dan upaya penyelesaian wanprestasi yang timbul dari pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam dengan Jaminan Fidusia. Hasil dari penelitian ini yaitu kepentingan pihak kreditur bisa terjamin dengan adanya aturan perlindungan hukum. Upaya yang dilakukan demi terwujudnya penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yaitu Pemberian Surat Peringatan, Pemberian ganti Biaya Kerugian dan Bunga dan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Kata kunci: perlindungan hukum, kredit, fidusia.
Fulltext View|Download
Keywords: legal protection; credit; fiduciary

Article Metrics:

  1. Ali, A. (2002). Menguak Takbir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). In Menguak Takbir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Toko Gunung Agung
  2. Badriyah, S.M. (2015). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Dalam Penggunaan Base Transceifer Station (BTS) Sebagai Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit. Jurnal Media Hukum, Vol. 22, (No. 2). https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0056.205-217
  3. Fuady, M. (1995). Hukum Perkreditan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti
  4. Hadjon, P.M. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Peradaban
  5. Harahap, Y. (2005). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika
  6. Kamelo, T. (2006). Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan. Bandung: Alumni
  7. Kansil, et.al. (2009). Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Jala Permata Aksara
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  9. Muhammad, A. (1990). Hukum Perdata Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti
  10. __________. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  11. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 360)
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 786)
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
  14. Rimanda, R. dan Y. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Pembiayaan Dengan Jaminan Hak Tang-gungan (Studi pada Kantor Pusat PT. Bank Aceh Syariah di Provinsi Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol.3, (No1), p. 158
  15. Sihombing, D.R. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Wanprestasi Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, Vol. 6, (No. 1), p.31. https://doi.org/10.30999/mjn.v6i1.477
  16. Sinungan, M. (1987). Dasar-dasar dan Teknik Managemen Kredit. Jakarta: Bina Aksara
  17. Soekanto, S. (2005). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
  18. Sulasno., & Nabila, Ulul. (2020). Penerapan Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Atas UMKM Melalui Peogram Sabtu Minggu Di Kota Serang. Jurnal Ilmu Administrsi Negara (AsIAN), Vol. 8, No. 1), p.2338-9567. https://doi.org/10.47828/jianaasian.v8i01.29
  19. Syahrani, R. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  20. Tiong, O.H. (1984). Fiducia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan. Jakarta: Ghalia Indonesia
  21. Tutik, T. T. (2008). Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana
  22. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  23. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
  24. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  25. Widjaja, Gunawan, Yani, A. (2001). Seri Hukum Bisnis, Jaminan Fidusia. Jakarta: PT. Raja Grafindo
  26. Winarno, J. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia, Jurnal Independent Fakultas Hukum. Jurnal Independent Fakultas Hukum, Vol. 1, (No. 1), p. 44. https://doi.org/10.30736/ji.v1i1.5
  27. Zahradinda, Agnia., Badriyah, Siti Malikhatun., & Suharti, R. (2019). Perlindungan Hukum Kreditor Atas Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia Yang Dialihkan Kepihak Ketiga. Diponegoro Law Journal, Vol. 8, (No. 1). p.21-34. https://doi.org/10.14710/dlj.2019.25326

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 21:50:15

No citation recorded.