skip to main content

Wewenang dan Tugas Disnakertrans dalam Memberi Perlindungan kepada Pekerja Anak melalui Perda Provinsi Jateng

*Rizky Syifa Mahendra  -  Kantor Notaris & PPAT Siva Rosadina Kota Semarang, Indonesia
Achmad Busro scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The Central Java Provincial Government ratified the Central Java Province Regional Regulation Number 9 of 2007 concerning Handling Child Labor with the aim of dealing with the problem of the presence of child labor as not to exceed the child's ability to work. The problem in writing this law is how the duties and authorities the Office of Manpower and Transmigration of Central Java Province in an effort to provide protection to child labor through the implementation of the Regional Regulation of the Proviince of Central Java Nomber 9 of 2007 concering Handling Child Labor along with obstacles and efforts in implementing the provisions of the legislation. The researc method used in writing this law is narmative juridical. The rasults showeed that the implementation was realized through the Departement of Manpoweer and Tranmigration of Central Java Provine with a protective approach that emerged based on the view that children as individuals have the right to work, The obstacles faced in the legal protection of child labor are caused by cultural factors which view that working children are seen as normal as a form of socialization and a form of devotion to parents.

Keywords: child protection; child labor.

Abstrak

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2007 Mengenai Penanggulangan Pekerja Anak yang bertujuan untuk menangani permasalahan hadirnya pekerja anak agar tidak melampaui batas kemampuan anak dalam melakukan pekerjaan. Permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah bagaimana wewenang dan tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dalam upaya memberi perlindungan terhadap pekerja anak melalui pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Pekerja Anak beserta hambatan dan upaya dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan tersebut. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan hukum ini ialah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan direalisasikan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dengan pendekatan perlindungan yang hadir berdasarkan penglihatan bahwa seorang anak mempunyai hak untuk bekerja, hambatan yang didapati dalam upaya melindungi hukum terhadap pekerja anak disebabkan oleh faktor adat budaya yang menyatakan bahwa anak yang bekerja adalah sesuatu yang wajar sebagai bentuk pemasyarakatan serta dianggap berbakti kepada orang tua.

Kata kunci: perlindungan anak; pekerja anak.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Instrumen Riset
WEWENANG DAN TUGAS DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI JAWA TENGAH DALAM MEMBERI PERLINDUNGAN KEPADA PEKERJA ANAK MELALUI PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK
Subject Pekerja Anak
Type Instrumen Riset
  Download (45KB)    Indexing metadata
Keywords: child protection; child labor

Article Metrics:

  1. Abdussalam. (2007). Hukum Melindungi Anak. Jakarta: Restu Agung
  2. Amirin, T. (2002). Pekerjaan Anak di Indonesia dalam (Kajian Kuantitatif). Jakarta: Paramita
  3. Dermawan, Faizal Aditya., & Sarnawa, Bagus. (2021). Peran Dinas Tenaga Kerja dalam Proses Mediasi Menyelesaikan Permasalahan Hubungan Industrial. Jurnal Mediasi Hubungan Industrial, Vol. 2, (No. 3), p.7-8. https://doi.org/10.18196/mls.v2i3.12076
  4. Endrawati, N. (2004). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak. Surabaya: Bina Ilmu
  5. Gosita, A. (2013). Perlindungan Hukum Kepada Anak dan Perempuan. Jakarta: Akademika Presindo
  6. Hakim, Dani Amran., & Ispriyarso, Budi. (2016). Pemenuhan Hak-Hak Tenaga Kerja Melalui Penerapan Corporate Social Responsibility Dalam Suatu Perusahaan. Jurnal Law Reform Program Studi Magister Ilmu Hukum, Vol.12, (No. 2), p.18. https://doi.org/10.14710/lr.v12i2.15874
  7. Latif, A. (2007). Fungsi Mahkamah Konstitusi Berupaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi. Hukum Demokrasi, Vol.11, p.8-9
  8. Marpaung, Rolando., Marbun, Jaminuddin., & Zul, Muaz. (2020). Pelaksanaan Tugas Serta Wewenang Dinas Ketenagakerjan Dan Transmigrasi Kota Medan. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, Vol. 2, (No. 1), p. 51-63. https://doi.org/10.31289/arbiter.v2i1.110
  9. Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Predana Media Group
  10. Nandi. (2006). Pekerja Anak Serta Permasalahannya. Gea: Jurnal Geografi, Vol.6, (No. 1), p.3. https://doi.org/10.17509/gea.v6i1.1731.g1181
  11. Novandio, G. (2016). Tugas Dan Kewenangan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Dalam Perlindungan Hukum Kepada Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak. Brawijaya Law Jurnal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1516
  12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Pekerja Anak
  13. Prajnaparamita, K. (2018). Perlindungan Tenaga Kerja Pada Anak. Adminitrative Law & Governance Journal, Vol.1, (No.2), p.1-9. https://doi.org/10.14710/alj.v1i2.215-230
  14. Saleh, Saiful., & Akhir, Muhammad., & Sisma. (2018). Eksploitasi Anak Bekerja Sebagai Pemulung. Equilibrium: Pendidikan, Vol. 6, (No.1), p.4. https://doi.org/10.26618/equilibrium.v6i1.1793
  15. Emei, D.S. (2012). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak dan Upaya Penanggulangannya. Jurnal Reformasi, Vol. 2, (No.2), p.74-81. https://doi.org/10.33366/rfr.v2i2.22
  16. Soemitro, S. (2007). Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia. Bandung: Nuansa
  17. Soetedjo, W., & Melani. (2013). Hukum Pidana Anak. Bandung: PT. Refika Aditama
  18. Suparlan, P. (2004). Kemiskinan di Perkotaan. Jakarta: Yayasan Obor
  19. Tadjhoedin, N. E. (2002). Fenomena Buruh Anak Di kota dan Pedesaan Dengan Buruh Anak Disektor Informal Tradisional Serta Formal, Sumber Daya Manusia, Yayasan Tenogo Kerja Indonesia. Jakarta: Yayasan Tenogo Kerja Indonesia
  20. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  21. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  22. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  23. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  24. Windu, M. (2006). Penghapusan Eksploitasi Pekerja Anak. Jurnal Semiloka Refleksi Dan Evaluasi Prospek Zona Bebas Pekerja Anak, Vol.1, p.7-9
  25. Wiryani, F. (2004). Pekerja Anak Dan Permasalahannya. Malang: FH UMM

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-07-17 00:29:10

No citation recorded.