skip to main content

Penggunaan Teleconference dalam Perancangan Akta Notaris

*Andini Bunga Pradipta  -  Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Jl. Imam Bardjo No. 1-3 Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, Indonesia
Ana Silviana scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Nowdays, the use of teleconference in the digitalization era brings convenience, especially for Notaries in carrying out their duties and authorities. However, the use of teleconference becomes a problem in the validity of the design of a notarial deed through teleconference. This research method uses normative juridical law research that useslibrary research. The purpose of this study was to determine the validity of the use of teleconference in the design of a notarial deed. Based on the results of this study, it was found that the use of teleconference can only be used at the General Meeting of Shareholders (GMS).

Keyword: Teleconference; Notaries; GMS.

ABSTRAK

Dewasa ini, penggunaan media teleconference di era digitalisasi membawa kemudahan khususnya bagi Notaris dalam menjalani tugas dan wewenangnya. Namun penggunaan teleconference menjadi sebuah problem dalam keabsahan perancangan akta notaris melalui media teleconference. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif yang menggunakan teknik pengumpulan kepustakaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai keabsahan penggunaan media teleconference pada perancangan akta notaris. Berdasarkan hasil penelitian ini didapati bahwa penggunaan teleconference hanya dapat digunakan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kata Kunci: Teleconference; Notaris; RUPS.

Fulltext View|Download
Keywords: Teleconference; Notaries; GMS.

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2018). Konsep Notaris Mayantara Menghadapi Tantangan Persaingan Global. Jurnal Hukum Respublica, Vol. 16, (No. 2), p.201-218. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i2.1436
  2. Emma, N. (2012). Cyber Notary Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran. Bandung: Refika Aditama
  3. Evangelistas, Octaviann., & Erny, Daly. (2021). Kedudukan Hukum Akta Notaris Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Melalui Telekonferensi. (PALAR) Pakuan Law Review, Vol. 07, (No. 4), p.538–547. retrieved from https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/viewFile/4503/pdf
  4. Habib, A. (2008). Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004. Bandung: Refika Aditama
  5. Negara, Hasanuddin Kusuma., & Saleh, Moh. (2018). Kewenangan Pembuatan Akta Bagi Notaris yang Berada di Daerah Provinsi Hasil Pemekaran. Jurnal Transparansi Hukum, Vol. 1, (No. 2), p.170-197. https://doi.org/10.30737/transparansi.v1i2.177
  6. Wibawa, I Made Nova., Puspadma, I Nyoman Alit., & Widiati, Ida Ayu Putu. (2021). Kedudukan Notaris dalam Pembuatan Akta terhadap Rapat Umum Pemegang Saham yang Diadakan melalui Media Telekonferensi. Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 2, (No. 1), p.125–129. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.2804.125-129
  7. Isharyanto. (2016). Teori Hukum: Suatu Pengantar dengan Pendekatan Tematik. Jakarta: WR. penerbit
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  9. Mariangi, J. (2013). Tinjauan Yuridis Tentang Pemeriksaan Saksi Dipersidangan Melalui Teleconference. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 1, (Edisi 4), p.1-9. retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/151923-ID-tinjauan-yuridis-tentang-pemeriksaan-sak.pdf
  10. Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  11. Muhammad, R.A. (2022). Penggunaan Teleconference Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris Pada Masa Pandemi Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Officium Notarium, Vol. 2 (No. 2). p.240-248. retrieved from https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/3351378
  12. Nola., L.F. (2011). Peluang Penerapan Cyber Notary Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Negara Hukum, Vol. 2, (No. 1). p.75-101
  13. Sari, et.all. (2018). Kewenangan Notaris Di Bidang Cyber Notary Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Acta Comitas, p.219-227. https://doi.org/10.24843/AC.2017.v02.i02.p06
  14. Satjipto, R. (2009). Hukum Progesif : Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing
  15. Sundani, T. (2017). Analisis Hukum Atas Penggunaan Pembuatan Akta Notaris Secara Elektronik. Premise Law Jurnal. p.1-20. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/165003-ID-analisis-hukum-atas-penggunaan-dan-pembu.pdf
  16. Sunggono, B. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  17. Soehartono, I. (2015). Metode Penelitian Sosial Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial Lainnya. Bandung: Remaja Rosda Karya
  18. Syahrani, R. (2008). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  19. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  20. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  21. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  22. Yovita A. Mangesti., & Bernard L. Tanya. (2014). Moralitas Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing
  23. Widyaswari, N.M.D.N. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Pembuatan Akta Rups Yang Dilaksanakan Melalui Media Telekonferensi. Vyavahara Duta, Vol. 15, (No. 1), p.62-71. 10.25078/vd.v15i1.1440

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-09-26 03:09:24

No citation recorded.