skip to main content

Analisis Yuridis Pembatalan 56 Sertipikat HM di Kelurahan Tanjung Mas Semarang

*Adyana Karunyabuddhi  -  Kantor Notaris PPAT Sriyati Sartopo Kota Semarang, Indonesia
Siti Malikhatun Badriyah scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Judges in deciding land cases are guided by the evidence available to the parties. The problem of this research First, how is the judge's consideration of the land case that occurred in Tanjung Mas Village with Decision Number 002/G/2017/PTUN.Smg Jo. Number 162/B/2017/PT.TUN.Sby Jo. Number 176 K/TUN/2018 and Decision Number 019/G/2017.PTUN.Smg Jo. Number 190/B/2017/PT.TUN.Sby Jo. Number 241.K/TUN/2018 regarding the canceled Certificate of Ownership and Second, how is the legal protection. This writing aims to find out and analyze the cancellation of 56 HM Certificates in Tanjung Mas Village, Semarang. The research method is normative juridical. It was concluded that, there was no legal release letter from the BPN of Semarang City and the legal protection was very weak.

Keywords: certificate; right of ownership; land

Abstrak

Hakim dalam memutus perkara pertanahan berpedoman pada alat bukti yang ada pada para pihak. Permasalahan penelitian ini Pertama, bagaimana pertimbangan hakim terhadap perkara pertanahan yang terjadi di Kelurahan Tanjung Mas dengan Putusan Nomor 002/G/2017/PTUN.Smg Jo. Nomor 162/B/2017/PT.TUN.Sby Jo. Nomor 176 K/TUN/2018 dan Putusan Nomor 019/G/2017.PTUN.Smg Jo. Nomor 190/B/2017/PT.TUN.Sby Jo. Nomor 241.K/TUN/2018 terkait Sertipikat Hak Milik yang dibatalkan dan Kedua, bagaimana perlindungan hukumnya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pembatalan 56 Sertipikat HM di Kelurahan Tanjung Mas Semarang. Metode penelitian ialah yuridis normatif. Disimpulkan bahwa, tidak ditemukannya surat pelepasan hak atas tanah negara yang sah dari BPN Kota Semarang dan perlindungan hukumnya sangat lemah.

Kata kunci: sertipikat; hak milik; pertanahan

Fulltext View|Download
Keywords: certificate; right of ownership; land

Article Metrics:

  1. Adrian, S. (2011). Sertipikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika
  2. Ali, A. (2002). Menguak Takbir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Jakarta: Toko Gunung Agung
  3. Andrianto, Dwi., Silviana, Ana., & Santi, I.G.A. Gangga. (2018). Status Penguasaan dan Kepemilikan Tanah Oleh Warga Masyarakat di Kampung Kebonharjo Kelurahan Tanjung Mas Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang. Diponegoro Law Journal, Vol. 7, (No.3), p.219-235. https://doi.org/10.14710/dlj.2018.22785
  4. Rahmawaty, Mitha Asyita., Ananda, Muhammad. (2020). Analisis Pelaksanaan Pensertipikatan Aset Tanah PT. Kereta Api Indonesia dengan alas Hak Groundkaart di Kabupaten Kudus (Studi Kasus: Desa Ploso). Jurnal Penelitian Administrasi Publik, Vol. 6, (No. 2), https://doi.org/10.30996/jpap.v6i2.4293
  5. Arba, M. (2015). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
  6. Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan
  7. Kansil, et all. (2009). Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Jala Permata Aksara
  8. Limbong, B. (2012). Hukum Agraria Nasional. Jakarta: Margarheta Pustaka
  9. Gayatri, Ni Made Silvia., Saputra, I Putu Gede., & Suryani, Luh Putu. (2021). Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Akibat Cacat Administrasi. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3, (No.1), p.79-83. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.79-83
  10. Nurhayati, F.D. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Sertifikat Ganda (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 286/Pdt.G/2012/Jktsel). Universitas Gadjah Mada
  11. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Petanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1959 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1959 tentang Nasionalisasi Perusahaan Kereta-Api dan Tilpon Milik Belanda
  14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
  15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  16. Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  17. Rato, D. (2019). Filsafat Hukum: Mencari dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo
  18. Santoso, U. (2017). ). Perolehan Hak Atas Tanah. Jakarta: Pranada Media
  19. Sembiring, J.J. (2010). Paduan Mengurus sertipikat Tanah. Jakarta: Visi Media
  20. Soekanto, Soerjono., & Mamudji, Sri. (2004). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Grafindo Persada
  21. Suteki, G.T. (2018). Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik. Depok: Rajawali Pers
  22. Syahrani, R. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  23. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  24. Chandra, Rizky Yulia., Santi, I.G.A. Gangga., & Prasetyo, Agung Basuki. (2017). Kekuatan Hukum Grondkart Milik PT Kereta Api Indonesia (Studi Kasus Penguasaan Tanah di Kelurahan Tanjung Mas Kota Semarang). Diponegoro Law Journal, Vol. 6, (No. 2), p.1–2. https://doi.org/10.14710/dlj.2017.17381
  25. Zaidar. (2010). Dasar Filosofi Hukum Agraria Indonesia. Medan: Pustaka Bangsa Press
  26. Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 10:00:07

No citation recorded.