skip to main content

Tinjauan Yuridis Normatif tentang Bank Tanah (Land Banking) Menurut Perpu Cipta Kerja

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Land banking, or bank tanah, provides a solution when government land ownership is unattainable. It involves acquiring land for future development needs. This study aims to determine the role of land banking within Government Regulation (Perpu) No. 2 of 2022 concerning Job Creation (Perpu CK) and the legal certainty of land banking in land acquisition. Employing a normative juridical approach, research concludes that Article 125, paragraph (4) of the Perpu CK states that land banking aims to execute land planning, acquisition, management, utilization, and distribution. The establishment of a Land Banking Agency is intended to allocate land for national development and public interest, aiming to prevent intermediaries manipulating land prices that could hinder land acquisition or clearance processes for development.

Keywords: Land Bank; Agrarian Law

ABSTRAK

Bank tanah atau land banking menjadi solusi saat pemerintah tidak bisa memiliki lahan tanah. Bank tanah adalah praktik membeli atau mengambil alih tanah yang nantinya dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan bank tanah dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu CK) dan kepastian hukum bank tanah terkait pengadaan tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 125 ayat (4) Perpu CK disebutkan bahwa bank tanah bertujuan untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Dibentuknya Badan Bank Tanah untuk mengadakan tanah bagi pembangunan nasional dan kepentingan umum, dan  diharapkan dapat mencegah timbulnya Calo yang memainkan harga tanah yang dapat menghambat proses pengadaan atau pembebasan lahan untuk pembangunan.

Kata Kunci: Bank Tanah; Hukum Agraria

Fulltext View|Download
Keywords: Land Bank; Agrarian Law

Article Metrics:

  1. Ainullah. (2017). Penerapan Teori Kemanfaatan Hukum (Utilitarianisme) Dalam Kebijakan Pembatasan Usia Pernikahan. Ulûmuna: Jurnal Studi Keislaman, Vol. 3, (No.1 Juni), p.86-97
  2. Ansori, L. (2017). Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Yuridis, Vol. 4, (No. 2), p.148-163
  3. Zainal, A. (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press
  4. Djaja, B. (2018). Quo vadis Undang-Undang Pokok Agraria? Suatu Tinjauan terhadap Permasalahan Pertanahan di Usia Undang-Undang Pokok Agraria yang Ke Lima Puluh Delapan Tahun. Jurnal Era Hukum, Vol. 16, (No. 1). https://doi.org/10.24912/erahukum.v16i1.2372
  5. Erdiana, Nila., Santoso, Budi., & Prasetyo, Mujiono Hafidh. (2021). Eksistensi Bank Tanah Terkait Pengadaan Tanah Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Notarius, Vol. 14, (No. 2), p.930-942. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43784
  6. Ganindha, R. (2016). Urgensi Pembentukan Kelembagaan Bank Tanah Sebagai Solusi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang Nirkonflik. Arena Hukum, Vol. 9, (No. 3), p. 442-462. DOI: https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00903.8
  7. Herman., & Noor, Hendry Julian. (2017). Doktrin Tindakan Hukum Administrasi Negara Membuat Keputusan (Beschikking). Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 3, (No. 1), p.82-95. https://doi.org/10.23887/jkh.v3i1.9240
  8. Indriasari, Evy, & Pratama, Erwin Aditya. (2022). Keterkaitan Bank Tanah dengan Tanah Terlantar Pasca Berlakunya Undang-undang Cipta Kerja. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, (No. 2), p.203-218. DOI: 10.24905/diktum.v8i2.208
  9. Meji, P. (2019). Konsep Keadilan Menurut Aristoteles dalam Buku Nicomachean Ethics Buku Lima. Surabaya: Widya Mandala Catholic University
  10. Mochtar, H. (2013). Keberadaan Bank Tanah dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 18, (No. 2), p.127-135. https://doi.org/10.26905/idjch.v18i2.1117
  11. Muqtarib, Muqtarib., Pujiwati, Yani., & Rubiati, Betty. (2023). Mekanisme Pengadaan Tanah Melalui Bank Tanah dalam Mendukung Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Bina Hukum Lingkungan, Vol. 7, (No. 3). DOI: 10.24970/bhl.v7i3.352
  12. Nuryawan, I Dewa Gede Oka., & Sadnyini, Ida Ayu. (2018). Rekonstruksi Perjanjian Kerja Bersama dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Analisis Hukum, Vol. 1, (No. 2), p.255-277. https://doi.org/10.38043/jah.v1i2.415
  13. Oktavio, D.B. (2022). Beberapa Faktor Dapat Mempengaruhi Keberhasilan Pelaksanaan Bank Tanah. Universitas Islam Sultan Agung Semarang
  14. Pudjiyanto. (2022). Kajian Yuridis terhadap Pelaksanaan Pencabutan Laporan Tindak Pidana Umum Secara Sepihak oleh Pelapor (Studi Kasus di Wilayah Kepolisian Resort Kota Semarang. Universitas Islam Sultan Agung Semarang
  15. Marzuki, P.M. (2019). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Pranadamedia Group
  16. Sanjaya, Dixon., & Djaja, Benny. (2021). Pengaturan Bank Tanah Dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Implikasi Keberadaan Bank Tanah terhadap Hukum Pertanahan di Indonesia. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, Vol. 5, (No. 2), p.462-474
  17. Sharon, G. (2020). Teori Wewenang dalam Perizinan. Jurnal Justisiabelen, Vol. 3, (No. 1), http://dx.doi.org/10.30587/justiciabelen.v3i1.2249
  18. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  19. Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum
  20. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria
  21. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  22. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  23. Novrizaldi. (2021). Hasil Survei Penduduk 2020 Peluang Indonesia Maksimalkan Bonus Demografi. Retrieved from https://www.kemenkopmk.go.id/hasil-survei-penduduk-2020-peluang-indonesia-maksimalkan-bonus-demografi
  24. Widodo, Muhammad Fajar Sidiq., & Musthofa, Moh Ahza Ali. (2022). Politik Hukum Pembentukan Bank Tanah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 1, (No. 1), p. 83-100. DOI: 10.30762/vjhtn.v1i1.163
  25. Winati, Rahma., Hidayat, Yusuf., & Lutfi, Anas. (2022). Eksistensi Dan Prospek Penyelenggaraan Bank Tanah. Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraan), Vol. 7, (No. 1), p.25-40. http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v7i1.1186

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 18:28:45

No citation recorded.