skip to main content

Perlindungan Hukum atas Merek Tidak Terdaftar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia


Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

A trademark must possess distinctiveness as one of its primary requirements. This study aims to analyze the legal protection for unregistered trademarks based on Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. The method used is normative juridical, focusing on legal protection, trademark registration with the principle of good faith, and its legal consequences. The study's findings reveal that Article 52 of the law regulates trademark applications to ensure legal protection. However, the concept of good faith needs clearer definition with specific criteria to ensure its optimal application. This is essential to establish good faith as an effective basis for trademark cancellation and to strengthen its implementation in more tangible and effective law enforcement.

.Keywords : Law; Brand; Intelectual Property Rights.

ABSTRAK

Merek harus memiliki daya pembeda sebagai salah satu syarat utama. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap merek tidak terdaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan fokus pada perlindungan hukum, pendaftaran merek dengan asas itikad baik, serta akibat hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 52 undang-undang tersebut mengatur permohonan merek untuk menjamin perlindungan hukum. Namun, konsep itikad baik perlu didefinisikan lebih jelas dengan kriteria spesifik agar asas ini dapat diterapkan secara optimal. Hal ini penting untuk memastikan asas itikad baik menjadi dasar pembatalan merek yang efektif dan memperkuat penegakan hukum yang lebih nyata.

Kata Kunci: Hukum; Merek; Hak Kekayaan Intelektual
Fulltext View|Download
Keywords: Law; Brand; Intelectual Property Rights.

Article Metrics:

  1. Anugrah, S. (2019). Unsur Persamaan Pada Pokoknya dalam Pendaftaran Merek Menurut UU Merek dan Indikasi Geografasi dan Penerapannya dalam Praktik Dihubungkan dengan Pelanggaran terhadap Mereka Terkenal. Aktualita Jurnal Hukum, Vol. 2, (No. 1), p.18-P.37
  2. Arifin, Z. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek yang Terdaftar. Jurnal Magister Hukum Unes
  3. Debora, A. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Merek Terdaftar dari Klaim Pihak Lain. Jurnal Magister Hukum, Universitas Pemalang, Vol. 1, (No. 1), p.2
  4. Dewi, S. (2022). Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar Berdasarkan UU No.15/2001 tentang Merek. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, Vol. 9, (No. 2), p.26-P.41
  5. Hadjon, P.M. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Peradaban
  6. Hijrian, R. . (2017). Perlindungan Hukum Merek Terdaftar dalam Daftar Umum Merek terhadap Pendaftaran Merek yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya. Diponegoro Law Journal, Vol. 11, (No. 2), p.34-P.47
  7. Karmani, A.A.S.S.M., Budiartha, I.N.P., & Astiti, N.G.K.S. (2022). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 terhadap Daerah Kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 3, (No. 2), p.23-P27
  8. Kowel, F.H. (2017). Pelindungan Hukum Terhadap Penerima Lisensi Merek di Indonesia. Jurnal Lex et Societatis, Vol. 5, (No. 3), p.55
  9. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
  11. Purba, A.Z.U. (2015). Pelindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bandung: PT Alumni
  12. Sari, R.S. (2022). Analisis Merek yang Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya dengan Merek Terdaftar. Jurnal Fakultas Syariah Kendari, Vol. 4, (No. 2), p.35-P.47
  13. Satino, S. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Merek (Tinjauan terhadap Merek Dagang Tupperware versus Tulipware). Jurnal Yuridis, Vol. 5, (No.1), p.7-12
  14. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 18:28:37

No citation recorded.