BibTex Citation Data :
@article{NTS45755, author = {Faza As Sauri and Yunanto Yunanto}, title = {Urgensi Pembaharuan Cyber Notary Dalam Undang Undang Jabatan Notaris Berdasarkan Perkembangan Teknologi}, journal = {Notarius}, volume = {17}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {cyber notary; concept; reform}, abstract = { Abstract Technological development in recent years is developing rapidly. The development of technology, especially computers and communication, also related to internet, namely the form of interconnected networks. With this development, the rule of law also began to adjust to the times, notaries in implementation of their duties also adjusted to the development of stated in the concept cyber notary which is contained in Law No. 2 of 2014. The purpose this research to know and understand the concept of applying cyber notary based on UUJN and also know and understand the urgency of updating UUJN, especially cyber notary based on technological developments. The method used normative juridical. Result of implementation, there is disconnect between UUJN and other laws, especially ITE Law which causes the implementation of cyber notary cannot optimal, so the need for updating UUJN, especially related to cyber notary regulation to align with technological advances. The conclusion that there are still some rules that are not yet in accordance with Cyber Notary, namely in the ITE Law, so it needs to be further regulated by implementing cyber notary rules clearly. Keywords: cyber notary; concept; reform Abstrak Perkembangan teknologi dalam beberapa tahun terakhir berkembang secara cepat. Berkembangnya teknologi terutama komputer serta komunikasi dapat berhubungan juga dengan internet yaitu berupa jaringan yang saling terhubung. Dengan perkembangan tersebut aturan hukum pun mulai menyesuaikan dengan perkembangan zaman, notaris dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya juga menyesuaikan dengan perkembangan hal ini tertera dalam konsep cyber notary yang mana terdapat dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan memahami konsep penerapan cyber notary berdasarkan UUJN dan juga mengetahui serta memahami urgensi pembaharuan UUJN khususnya cyber notary berdasarkan perkembangan teknologi . Metode yang digunakan ialah yuridis normatif. Hasil dalam pelaksanaannya masih terdapat ketidaktersinambungan antara UUJN dengan Undang-Undang lainnya terutama UU ITE yang menyebabkan pelaksanaan cyber notary yang tidak optimal, serta perlunya pembaharuan UUJN khususnya terkait pengaturan cyber notary untuk menyelaraskan dengan kemajuan teknologi. Simpulan berupa masih terdapat beberapa aturan yang belum sesuai dengan cyber notary yaitu dalam UU ITE, sehingga perlu diatur lebih lanjut menganai aturan cyber notary secara jelas. Kata kunci: cyber notary; konsep; pembaharuan }, issn = {2686-2425}, pages = {401--414} doi = {10.14710/nts.v17i1.45755}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/45755} }
Refworks Citation Data :
Abstract
Technological development in recent years is developing rapidly. The development of technology, especially computers and communication, also related to internet, namely the form of interconnected networks. With this development, the rule of law also began to adjust to the times, notaries in implementation of their duties also adjusted to the development of stated in the concept cyber notary which is contained in Law No. 2 of 2014. The purpose this research to know and understand the concept of applying cyber notary based on UUJN and also know and understand the urgency of updating UUJN, especially cyber notary based on technological developments. The method used normative juridical. Result of implementation, there is disconnect between UUJN and other laws, especially ITE Law which causes the implementation of cyber notary cannot optimal, so the need for updating UUJN, especially related to cyber notary regulation to align with technological advances. The conclusion that there are still some rules that are not yet in accordance with Cyber Notary, namely in the ITE Law, so it needs to be further regulated by implementing cyber notary rules clearly.
Keywords: cyber notary; concept; reform
Abstrak
Perkembangan teknologi dalam beberapa tahun terakhir berkembang secara cepat. Berkembangnya teknologi terutama komputer serta komunikasi dapat berhubungan juga dengan internet yaitu berupa jaringan yang saling terhubung. Dengan perkembangan tersebut aturan hukum pun mulai menyesuaikan dengan perkembangan zaman, notaris dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya juga menyesuaikan dengan perkembangan hal ini tertera dalam konsep cyber notary yang mana terdapat dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan memahami konsep penerapan cyber notary berdasarkan UUJN dan juga mengetahui serta memahami urgensi pembaharuan UUJN khususnya cyber notary berdasarkan perkembangan teknologi. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif. Hasil dalam pelaksanaannya masih terdapat ketidaktersinambungan antara UUJN dengan Undang-Undang lainnya terutama UU ITE yang menyebabkan pelaksanaan cyber notary yang tidak optimal, serta perlunya pembaharuan UUJN khususnya terkait pengaturan cyber notary untuk menyelaraskan dengan kemajuan teknologi. Simpulan berupa masih terdapat beberapa aturan yang belum sesuai dengan cyber notary yaitu dalam UU ITE, sehingga perlu diatur lebih lanjut menganai aturan cyber notary secara jelas.
Kata kunci: cyber notary; konsep; pembaharuan
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-07 18:43:25
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id