skip to main content

Urgensi Pembaharuan Cyber Notary Dalam Undang Undang Jabatan Notaris Berdasarkan Perkembangan Teknologi

*Faza Irfan As Sauri  -  Kantor Notaris & PPAT Donna Cyntia Dewi S.H.M.Kn Kabupaten Cilacap, Indonesia
Yunanto Yunanto scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Technological development in recent years is developing rapidly. The development of technology, especially computers and communication, also related to internet, namely the form of interconnected networks. With this development, the rule of law also began to adjust to the times, notaries in implementation of their duties also adjusted to the development of stated in the concept cyber notary which is contained in Law No. 2 of 2014. The purpose this research to know and understand the concept of applying cyber notary based on UUJN and also know and understand the urgency of updating UUJN, especially cyber notary based on technological developments. The method used normative juridical. Result of implementation, there is disconnect between UUJN and other laws, especially ITE Law which causes the implementation of cyber notary cannot optimal, so the need for updating UUJN, especially related to cyber notary regulation to align with technological advances. The conclusion that there are still some rules that are not yet in accordance with Cyber Notary, namely in the ITE Law, so it needs to be further regulated by implementing cyber notary rules clearly.

Keywords: cyber notary; concept; reform

Abstrak

Perkembangan teknologi dalam beberapa tahun terakhir berkembang secara cepat. Berkembangnya teknologi terutama komputer serta komunikasi dapat berhubungan juga dengan internet yaitu berupa jaringan yang saling terhubung. Dengan perkembangan tersebut aturan hukum pun mulai menyesuaikan dengan perkembangan zaman, notaris dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya juga menyesuaikan dengan perkembangan hal ini tertera dalam konsep cyber notary yang mana terdapat dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan memahami konsep penerapan cyber notary berdasarkan UUJN dan juga mengetahui serta memahami urgensi pembaharuan UUJN khususnya cyber notary berdasarkan perkembangan teknologi. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif. Hasil dalam pelaksanaannya masih terdapat ketidaktersinambungan antara UUJN dengan Undang-Undang lainnya terutama UU ITE yang menyebabkan pelaksanaan cyber notary yang tidak optimal, serta perlunya pembaharuan UUJN khususnya terkait pengaturan cyber notary untuk menyelaraskan dengan kemajuan teknologi. Simpulan berupa masih terdapat beberapa aturan yang belum sesuai dengan cyber notary yaitu dalam UU ITE, sehingga perlu diatur lebih lanjut menganai aturan cyber notary secara jelas.

Kata kunci: cyber notary; konsep; pembaharuan

Fulltext View|Download
Keywords: cyber notary; concept; reform

Article Metrics:

  1. Amaliyah, R. (2021). Mengenal Metaverse, Dunia Virtual Baru di Masa Depan. Retrieved from http://www.unpas.ac.id/mengenal-metaverse-dunia-virtual-baru-di-masa-depan/
  2. Hardjaloka, L. (2014). Studi penerapan E-Government di Indonesia dan Negara Lainnya Sebagai Solusi Pemberantasan Korupsi Di Sektor Publik. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 3, (No. 3), p.435-452. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i3.35
  3. Hendarsyah, D. (2019). E-Commerce Di Era Industri 4.0 Dan Society 5.0. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, Vol. 8, (No. 2), p.171-184. https://doi.org/10.46367/iqtishaduna.v8i2.170
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
  5. Mardatila, ani. (2022). Perkembangan Teknologi Informasi di Indonesia, Patut Diketahui. Retrieved from https://www.merdeka.com/sumut/perkembangan-teknologi-informasi-di-indonesia-kln.html
  6. Merlyani, Dwi., Yahanan, Annalisa., & Trisaka, Agus. (2020). Kewajiban pembacaan akta otentik oleh notaris di hadapan penghadap dengan konsep cyber notary. Repertorium: Jurnal Ilmiah Magister Kenotariatan Universitas Sriwijaya, Vol. 9, (No. 1), p.36-47. http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v9i1.358
  7. Mertokusumo, S. (1993). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty
  8. Putri, Cyndiarnis Cahyaning., & Budiono, Abdul Rachmad. (2012). Konseptualisasi dan Peluang Cyber Notary dalam Hukum. JIPPK, Vol. 4, (No. 1), p.29–36. http://dx.doi.org/10.17977/um019v4i1p29-36
  9. Rato, D. (2010). Filsafat Hukum Mencari Dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksabang Presindo
  10. Ridwan, H. (2011). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers
  11. Sitompul, J. (2012). Cyberspace cybercrimes cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa
  12. Subekti. (2003). Pokok Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa
  13. Sumitro, R. H. (2005). penelitian hukum normatif. Jakarta: Kencana
  14. Suteki, & Taufani, G. (2020). metode penelitian hukum filsafat, teori dan praktik. Depok: Rajawali Pers
  15. Syahrani, R. (2008). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  16. Thamrin, H. (2011). Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris. Yogyakarta: Laksbang Pressindo
  17. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  18. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pereubahan Atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  19. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  20. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-07 18:43:25

No citation recorded.