skip to main content

Tinjauan Penolakan Pendaftaran Merek Atas Itikad Tidak Baik Dalam Putusan No. 62/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

*Shafina Isma Faadhilah  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Budi Santoso  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Trademarks in Indonesia as part of IPR that can be supported by an Act approved and registered with DJKI. One of the things that must be changed so that the registered mark cannot be returned belongs to the good faith of the applicant. Good faith here means the brand created by the owner represents the original and original brand. The research method in this article uses the normative juridical method, which is a study of the principles of positive law that were passed in invitations with the technique of collecting literature study data from secondary data. The results this article publish: First, the conception protection of trademark holders in good faith in UU No.20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis can bring a claim to cancel a brand called Articles 76-79. Second, Judge Considerations in Deciding Decision Number62/Pdt.Sus-Trademark/2019/Pn.Commerce Jkt.Pst. Basically, in the same period of time the Defendant took action consisting of the approval of the lawsuit, registering the mark, and taking legal action on the Trademark Appeals Commission, which resulted in the birth of the INSA brand name and logo certificate forming Trademark Certificate IDM000650071 dated August 2,2019 requested at Class 35 is an act of bad faith.

Keywords: registration; trademark; bad faith

Abstrak

Merek di Indonesia sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual dapat dilindungi oleh hukum apabila dilakukan pendaftaran ke DJKI. Salah satu unsur yang harus dipenuhi agar merek yang didaftar tidak mengalami penolakan adalah adanya itikad baik dari pemohon. Itikad baik disini memiliki arti bahwa merek yang dibuat oleh pemilik merupakan merek yang original dan asli. Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum positif yang tertulis dalam perundang-undangan dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dari data sekunder. Hasil penelitian dari artikel ini meliputi: Pertama, konsepsi perlindungan pemegang merek yang beritikad baik dalam UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis dapat melakukan gugatan pembatalan merek sebagaimana Pasal 76 - 79. Kedua, Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Pembatalan Merek Insa Dalam Putusan Nomor 62/ Pdt. Sus-Merek/ 2019/ Pn. Niaga. Jkt.Pst. pada intinya dalam kurun waktu bersamaan Tergugat melakukan tindakan yang terdiri dari mengajukan gugatan, melakukan pendaftaran merek, dan melakukan upaya hukum pada Komisi banding Merek, yang berakibat lahirnya sertifikat merek nama dan logo INSA berupa Sertifikat Merek Register IDM 000650071 tanggal 02 Agustus 2019 yang terdaftar di Kelas 35 merupakan perbuatan beritikad tidak baik.

Kata kunci: pendaftaran; merek; itikad tidak baik

Fulltext View|Download
Keywords: registration; trademark; bad faith

Article Metrics:

  1. Aprita, S. (2019). Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Menggunakan Uji Insolvensi: Upaya Mewujudkan Perlindungan Hukum Berbasis Keadilan Restrukritatif Bagi Debitor Pailit dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan. Jember: CV. Pustaka Abadi
  2. Desmayanti, R. (2018). Tinjauan Umum Perlindungan Merek Terkenal Sebagai Daya Pembeda Menurut Prespektif Hukum Di Indonesia. Jurnal Cahaya Keadilan, Vol. 6, (No. 1), p.1-21. https://doi.org/10.33884/jck.v6i1.874
  3. Dewi, C.G. (2019). Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek. Yogyakarta: Deepublish
  4. Dewinta, Ida Ayu Made Rizky., & Astariyani, Ni Luh Gede. (2018). Pengaturan Penolakan Pendaftaran Merek dengan Itikad Tidak Baik. Jurnal Kertha Senaya, Vol. 6, (No. 11), p.1-16
  5. Diantha, I.M.P. (2013). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana
  6. Donandi, S. (2019). Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Intellectual Property Rights Law In Indonesia). Yogyakarta: Deepublish
  7. Fajar, Mukti., Nurhayati, Yati., & Ifrani. (2018). Iktikad Tidak Baik dalam Pendaftaran dan Model Penegakan Hukum Merek di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25, (No. 2), p. 219-236. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art1
  8. Firmansyah, H. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Yogyakarta: Medpress Digital
  9. Gunawati, A. (2015). Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bandung: Alumni
  10. Hossain, A. (2018). Basic Concept of Intellectual property Rights (IPRs). Bangladesh Journal of Bioethics, Vol. 9, (No. 1), p.24-28. https://doi.org/10.3329/bioethics.v9i1.37219
  11. Hutabarat, S.M.P. (2010). Penawaran dan Penerimaan Dalam Hukum Perjanjian. Jakarta: Grasindo
  12. Jened, R. (2017). Hukum Merek (Trademark Law). Jakarta: Kencana
  13. Lumopa, Farly., Suherman, & Haryanto, Imam. (2018). Itikad Baik Dalam Pendaftaran Merek Terkenal Di Indonesia. Jurnal Yuridis, Vol. 5, (No. 2), p. 277-293. https://doi.org/10.35586/.v5i2.772
  14. Mardianto, A. (2011). Akibat Hukum Pembatalan Pendaftaran Merek Terhadap Hak Penerima Lisensi Merek Menurut UU No. 15 Tahun 2001. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, (No. 3), p. 460-469. http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.3.174
  15. Maulana, I.B. (2020). Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti
  16. Noor, J. (2017). Metodologi Penelitian: Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Karya Ilmiah. Jakarta: Kencana
  17. Nurachmad, M. (2012). Segala tentang HAKI Indonesia. Jogjakarta: Buku Biru
  18. Pahusa, D. (2015). Persamaan Unsur Pokok Pada Suatu Merek Terkenal (Analisis Putusan MA Nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014). Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, (No. 1), p. 169-194. https://doi.org/10.15408/jch.v2i1.1848
  19. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
  20. Priamsari, R.P.A. (2010). Penerapan Itikad Baik Sebagai Alasan Pembatalan Merek Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Di Tingkat Peninjauan Kembali. Universitas Diponegoro
  21. Purwati, A. (2020). Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing
  22. Rahmah, S. (2016). Analisis Hukum Unsur Itikad Tidak Baik Dalam Sengketa Kepemilikan Merek Ayam Lepaas (Studi Putusan Pengadilan Niaga Medan No. 01/Merek/2013/PN.Niaga/Medan). Premise Law Jurnal, Vol. 10, p.1-17
  23. Santoso, B. (2011). HKI: Hak Kekayaan Intelektual. Semarang: Pustaka Magister
  24. Savale, Sagar Kishor. & Savale, Varsha Kishor. (2016). Intelectual Property Rights (IPR). World Journal Of Pharmacy and Pharmaceutical Sciences, Vol. 5, (No. 6), p.2529–2559
  25. Sjahdeini, S.R. (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan-Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran. Jakarta: Kencana
  26. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  27. Wijaya, Wilson., & Kansil, Chistine S.T. (2015). Analisis Kekuatan Unsur Itikad Baik Pada Pelaksanaan Pendaftaran Merek Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 364K/Pdt.Sus-HKI/2014) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 1, (No. 1), p. 1-25. https://doi.org/10.24912/adigama.v1i1.2181
  28. Yunita, P. (2019). HAKI dan Masyarakat Ekonomi Asean. Malang: Cempluk Aksara
  29. Yuswanto, S. (2019). Merek Nafas Waralaba. Jogjakarta: Deepublish

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-10-12 02:00:42

No citation recorded.